, Surabaya - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor pada Jumat, 3 Mei 2024.
"Tim penyidik, telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat (3/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga
KPK juga mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh komisi antirasuah.
Advertisement
"KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," ujar Ali.
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 19 April 2024, namun yang bersangkutan batal hadir karena menjalani rawat inap di RSUD Sidoarjo.
KPK pada Selasa (16/4) mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.
KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Besaran Potongan Sampai 30 Persen
KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.
Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Advertisement
Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.
Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Advertisement
KPK Dalami Aliran Dana
Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
Advertisement
Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terkini Lainnya
Imigrasi Malang Segara Buka Layanan Penerbitan Paspor di Universitas Brawijaya
Polisi di Surabaya Diduga Cabuli Anak Tiri, Sahroni DPR Minta Diusut Tuntas
3 Fakta Dugaan Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Sejak Masih SD
Besaran Potongan Sampai 30 Persen
KPK Dalami Aliran Dana
Surabaya
KPK
Berita Surabaya
Gus Muhdlor
Bupati Sidoarjo
Sidoarjo
Rekomendasi
Polisi di Surabaya Diduga Cabuli Anak Tiri, Sahroni DPR Minta Diusut Tuntas
3 Fakta Dugaan Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Sejak Masih SD
Gibran dan Bobby Bakal Hadiri Peringatan Hari Otoda di Surabaya, Terima Penghargaan Khusus dari Jokowi
Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah di Balai Kota Surabaya Kamis 25 April 2024
Polisi Usut Dugaan Penganiayaan oleh Anak Anggota DPRD Surabaya, Bermula dari Pelemparan Kaca Mobil
Ayah di Surabaya Aniaya Bayinya yang Berusia 6 Hari, Tidak Akui Sebagai Anak
Golkar Banyuwangi Dukung Ipuk Kembali Maju di Pilkada Banyuwangi 2024, Kinerjanya Dinilai Baik
Namanya Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024, Crazy Rich Tom Liwafa: Saya Masih Sangat Junior
KAI Daop 8 Surabaya Angkut 940.128 Penumpang Selama Masa Lebaran 2024, Naik 10 Persen Dibanding 2023
Chandrika Chika
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Ibunda Chandrika Chika Bantah Putrinya Pesta Narkoba: Datang ke Situ Cuma Mau Main
Chandrika Chika Minta Maaf pada Orangtua, Sesali Terjerat Kasus Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Terpukau Kinerja STY di Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
Paul Munster Janjikan Perubahan di Laga Terakhir Persebaya Lawan Persik di Stadion GBT Surabaya
Gus Fawait: Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 Adalah Kemenangan Bersama
Sesajen Kepala Kerbau Hiasi Ritual Adat Unan-unan Warga Suku Tengger Ranupani Lumajang
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
3 Fakta Dugaan Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Sejak Masih SD
Sosiolog Unair Soroti Kasus Bocah SD Tunangan di Madura: Orangtua Harus Ubah Sudut Pandang
Viral Kasus Anak SD 7 Tahun Tunangan di Sampang Madura, Begini Kata Psikolog
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 3 Mei 2024
Prabowo Salami Anies hingga Bergetar: Mas Anies Saya Pernah di Posisi Anda, Saya Tahu Senyum Anda Berat
Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat dari Penjara, Wajib Lapor Sebulan Sekali
Mooryati Soedibyo
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Mooryati Soedibyo
Berita Terkini
4 Cerita Bullying Singkat di Berbagai Kalangan, Berisi Pesan Moral
Kawal Keberlanjutan, Jokowi Siapkan Rencana Kerja untuk Prabowo-Gibran
Kakek Berusia 88 Tahun di Beijing Viral Usai Tampil di China Fashion Week
Saksikan Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Kamis 25 April 2024 Via Live Streaming Pukul 13.30 WIB
Paul Munster Janjikan Perubahan di Laga Terakhir Persebaya Lawan Persik di Stadion GBT Surabaya
Nokia 225 Versi Terbaru Segera Rilis, Cek Spesifikasi dan Harganya
Batavia Prosperindo Internasional Stock Split 1:20
Bank Saqu Luncurkan Solopreneur Academy, Wadah Buat Wirausaha Raih Sukses
Tewas di Tangan Pemburu dan Cula Badak Dijual di Pasar Gelap Jakarta
100 Kata-Kata Motivasi Lucu Singkat, Menghibur dan Tidak Menggurui
Kemah Pro-Palestina Bermunculan di Kampus-Kampus AS
Cek Fakta: Hoaks Foto Presiden Jokowi Memegang Kartu Kabur Saat Demo
Gaya Modis Gayanti Hutami, Anak Bungsu Tommy Soeharto dan Tata Cahyani
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
Kapten Timnas Indonesia Beber Respon Skuad usai Nathan Tjoe-A-On Kembali Ikut Piala Asia U-23 2024