, Malang - Mantan Bupati Malang Rendra Kresna bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, sejak Oktober 2018 karena terlibat dua kasus korupsi.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Sofia Andriani mengatakan Rendra Kresna wajib lapor satu kali setiap bulan di Bapas Malang.
"Kewajibannya absen setiap bulan satu kali di Bapas, tidak ada bedanya dengan klien yang lainnya," kata Sofia, Rabu (24/4/2024).
Advertisement
Sofia menjelaskan, Rendra Kresna telah diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama menjadi klien Bapas Malang. Rendra akan menjalani pembinaan di bawah pengawasan Bapas Malang hingga 28 Juli 2028.
Kewajiban lain yang harus dipenuhi Rendra Kresna adalah tidak melakukan pelanggaran atau pengulangan pidana. Selain itu, tidak membuat resah di lingkungan sekitar serta dilarang untuk pergi ke luar negeri.
"Selama menjadi klien, juga dilarang pergi ke luar negeri, kecuali untuk haji, umrah dan berobat. Itu juga harus izin ke kementerian," katanya.
Ia menambahkan selama menjadi klien Bapas Malang, Rendra Kresna diharapkan bisa menjadi contoh yang baik untuk klien yang lain, mengingat mantan Bupati Malang itu juga merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Malang.
"Harapannya, selama menjadi klien kami, juga bisa memberikan contoh yang baik untuk klien yang lain. Mengingat klien kami dari wilayah Kabupaten Malang juga banyak," ujarnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Telah Mengikuti Program Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian
Sementara itu, Rendra Kresna mengatakan kedatangannya ke Bapas Kelas I Malang untuk melapor usai dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya pada Selasa, 23 April 2024.
"Kesehariannya tentu dalam pengawasan dan pemantauan Bapas dan saya harus melaporkan setiap bulan, sesuai dengan prosedur yang ada," kata Rendra.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur menyatakan pembebasan bersyarat diberikan kepada Rendra Kresna karena telah memenuhi persyaratan administratif yang ada.
Advertisement
Rendra telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Kelas I Surabaya. Hal tersebut membuat Rendra mendapatkan berbagai remisi atas perubahan yang ditunjukkan.
Rendra Kresna mendapatkan total remisi sebanyak 14 bulan dan 15 hari sejak ditahan pada 15 Oktober 2018. Selain itu, yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta.
Rendra Kresna dibebaskan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.
Terkini Lainnya
Telah Mengikuti Program Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian
Korupsi
Mantan Bupati Malang
Rendra Kresna
Bapas Malang
Chandrika Chika
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Ibunda Chandrika Chika Bantah Putrinya Pesta Narkoba: Datang ke Situ Cuma Mau Main
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Terpukau Kinerja STY di Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
Spot Foto Sunrise of Java di TWA Ijen Ditutup dan Digaris Polisi Usai Turis China Tewas Jatuh ke Jurang
KPU Surabaya Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Syaratnya Mudah
Sesajen Kepala Kerbau Hiasi Ritual Adat Unan-unan Warga Suku Tengger Ranupani Lumajang
Shin Tae-yong Akui Berat Harus Melawan Negara Sendiri: Saya Hanya Ingin Bertemu Korsel di Final
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 3 Mei 2024
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Sosiolog Unair Soroti Kasus Bocah SD Tunangan di Madura: Orangtua Harus Ubah Sudut Pandang
Viral Kasus Anak SD 7 Tahun Tunangan di Sampang Madura, Begini Kata Psikolog
Paul Munster Janjikan Perubahan di Laga Terakhir Persebaya Lawan Persik di Stadion GBT Surabaya
KPU Jatim Buka Rekrutmen 3.330 PPK dan 25.482 PPS untuk Pilkada 2024, Tertarik Daftar?
Mooryati Soedibyo
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Mooryati Soedibyo
Berita Terkini
WhatsApp untuk iOS Gulirkan Login Tanpa Password Pakai Cara Ini
Manchester United Gagal Tampil di Kompetisi Eropa, Gaji Erik ten Hag Bakal Dipotong 25 Persen
Tower Bersama Infrastructure Bakal Buyback 396,50 Juta Saham
Telan Rp 1,2 Triliun, Bendungan Bulango Ulu di Gorontalo Rampung Oktober 2024
7 Potret Bentuk Batu Nisan Unik di Dunia, Bikin Suasana Makam Tak Seram
Sebulan Tak Dijemput Keluarga, Begini Nasib Korban Kecelakaan Asal Bekasi yang Dirawat di RSHS
5 Fakta Film Glenn Fredly The Movie yang Tayang Hari Ini
Simak Panduan Konsumsi Protein untuk Menaikkan dan Membentuk Massa Otot
Harga Bawang Merah Makin Mahal, Mendag Tak Mau Impor
PAN Nilai PKB Akan Sulit Gabung Koalisi Prabowo Subianto
2 Remaja Wanita Dicekoki Obat oleh 2 Pria Dewasa di Hotel, 1 Orang Meninggal
520 Nama Bayi Laki-Laki 3 Kata Islami Modern, Unik dan Penuh Makna
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Alasan Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Izin Kemenperin
DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati Perubahan Propemperda 2024