, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengatakan, kebutuhan PPK di 31 kecamatan jumlahnya masih tetap sama dengan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga
"Pembukaan pendaftaran PPK hari ini, kemudian setiap kecamatan tetap lima orang. Kalau dikalikan 31 total kecamatan di Surabaya angkanya 155 orang," kata Subairi, Rabu (24/4/2024).
Advertisement
Subairi menyatakan berkas pendaftaran dikirimkan melalui laman siakba.kpu.go.id. penyerahan kelengkapan dokumen tersebut bisa dilakukan mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024.
"Masyarakat dan teman-teman lainnya atau yang pernah menjadi PPK, khususnya di Pemilu 2024 kemarin sudah memahami tentang alurnya seperti apa," ujarnya.
Gus Bairi, sapaan akrabnya, menyatakan seluruh syarat mendaftar sebagai PPK untuk Pilkada 2024, baik itu Pemilihan Gubernur Jawa Timur maupun Wali Kota Surabaya bisa dilihat di laman resmi maupun akun media sosial KPU Kota Surabaya.
Selain secara daring, berkas pendaftaran juga bisa dikirimkan secara langsung ke Kantor KPU setempat, di Jalan Adityawarman.
Diketahui, perekrutan PPK itu mengacu pada Pengumuman KPU Kota Surabaya Nomor 219/PP.04.2-Pu/3578/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wali Kota dam Wakil Wali Kota Pada Kota Surabaya Tahun 2024.
Pengumuman itu langsung ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Pendaftaran
Melalui surat itu diketahui keseluruhan hal yang dipersyaratkan kepada para calon pendaftar, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun bagi PPK, dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, dan mencantumkan satu lembar foto berwarna dengan ukur 4x6.
Selanjutnya, yakni tidak sebagai anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, serta berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
Advertisement
Terkini Lainnya
Daftar 50 Nama Caleg Terpilih DPRD Surabaya, PDIP Kuasai 11 Kursi
Hasil Rapat Pleno KPU, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul di Surabaya
Rekapitulasi KPU Surabaya Molor, Masih Ada 4 Kecamatan Belum Selesai
Syarat Pendaftaran
KPU Surabaya
PPK
pilkada
KPU Kota Surabaya
pilkada 2024
Rekomendasi
Hasil Rapat Pleno KPU, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul di Surabaya
Rekapitulasi KPU Surabaya Molor, Masih Ada 4 Kecamatan Belum Selesai
KPU Surabaya Ajukan Perpanjangan Rekapitulasi Suara Pemilu
Chandrika Chika
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Waspadai 3 Hal dari Timnas Indonesia U-23
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 3 Mei 2024
KPU Surabaya Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Syaratnya Mudah
Hadiri Perayaan Nyepi, Waka BIN Letjen Nyoman Cantiasa Dorong Anak Muda Hindu Tingkatkan Kreatifitas
PLN Pulihkan 100 Persen Pasokan Listrik Terdampak Banjir Lahar Gunung Semeru
KAI Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Angkut 878 Ribu Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2024
Kronologi Prajurit TNI Tewas Disambar Petir di Mabes Cilangkap Jakarta Timur
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Tambah Rute Baru Jakarta-Kendari, Pelita Air Tawarkan Opsi Penerbangan dengan Pesawat Airbus A320-200
Situbondo Catat 309 Kasus DBD hingga 24 April 2024, Nol Kematian
Paul Munster Janjikan Perubahan di Laga Terakhir Persebaya Lawan Persik di Stadion GBT Surabaya
Mooryati Soedibyo
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Berita Terkini
7 Potret Reza Rahadian yang Kini Jalani Umrah, Sosoknya Tuai Banyak Sorotan
BRI Danareksa Sekuritas Luncurkan EBA Ritel, Bisa Beli Mulai Rp 100 Ribu Saja
Yogyakarta Jadi Ajang Pembuka Kompetisi PLN Mobile Proliga 2024
7 Fakta Terkait Kasus Wanita Hamil yang Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading
Delegasi Korea Utara Kunjungi Iran, Ada Apa?
Selain Dilaporkan ke Dewas KPK, Albertina Ho juga Digugat ke PTUN
8 Potret Ivan Gunawan Kunjungi Masjid Miliknya di Uganda, Tempuh Perjalanan Jauh
5 Penyebab Kamu Merasa Ingin Makan Makanan Manis Terus-Menerus, Begini Cara Ngeremnya
VinFast Mulai Langkah Agresif di Amerika Serikat, Ini yang Dilakukan
100 Kata Pujangga Tentang Cinta yang Puitis dan Romantis
Prediksi Liga Inggris Brighton vs Manchester City: Kemenangan Harga Mati bagi The Citizens
Presiden AS Joe Biden Teken Aturan Larangan TikTok, Bagaimana Nasibnya?
MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan
'One Punch Man' akan Segera Mendapatkan Adaptasi Live Action