, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada hari ini, Rabu (24/4/2024). Hal itu seperti disampaikan Komisioner KPU August Mellaz.
"(Hari ini) pukul 10.00 WIB tanggal 24 April 2024 KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait yang relevan," ujar August kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 23 April 2024.
Baca Juga
Ada pun penetapan ini dilakukan usai putusan Mahkamah Konstitusi (putusan MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Advertisement
August Mellaz menjelaskan, dalam rapat pleno, pihaknya juga mengundang seluruh pasangan calon peserta Pilpres 2024 hingga para ketua umum partai politik.
"Kemudian parpol ketua umum dan sekjen parpol peserta Pemilu 2024 juga tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," jelas August.
Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik menegaskan tidak ada lagi lembaga peradilan yang dapat membatalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih usai putusan MK.
"Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," kata Idham.
Berikut sederet pernyataan KPU jelang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada hari ini, Rabu (24/4/2024) dihimpun :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Penetapan Dilakukan Usai Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu hari ini (24/4/2024).
"(Hari ini) pukul 10.00 WIB tanggal 24 April 2024 KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait yang relevan," kata Komisioner KPU August Mellaz kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 23 April 2024.
Ada pun penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Advertisement
Advertisement
2. Undang Semua Pihak Terkait saat Rapat Pleno Penetapan Presiden-Wakil Presiden
August Mellaz menjelaskan, dalam rapat pleno hari ini, pihaknya juga mengundang seluruh pasangan calon peserta Pilpres 2024 hingga para ketua umum partai politik.
"Kemudian parpol ketua umum dan sekjen parpol peserta pemilu 2024 juga tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024," ucapnya.
Kendati demikian, kata Mellaz, hingga saat ini KPU belum menerima konfirmasi secara resmi apakah paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan hadir atau tidak.
Advertisement
"Yang jelas kita kirim undangannya ke ketiga paslon, soal apakah beliau-beliau akan hadir secara langsung sendiri-sendiri, itu nanti," ujar August Mellaz.
"Kita belum dapat konfirmasi (hadir atau tidak). Yang jelas kita undang semua, baik paslon 01, 02, 03 kita undang semua," imbuhnya.
3. Tegaskan Tidak Ada Lagi Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran
KPU lantas menegaskan tidak ada lagi lembaga peradilan yang dapat membatalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," ujar Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Selasa 23 April 2024.
Hal ini dikatakan KPU usai PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran hukum di Pemilu 2024.
Advertisement
Mereka meminta dalam petitumnya agar majelis hakim mencoret paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari keikutsertaannya di Pilpres 2024.
Idham mengatakan, penetapan Prabowo-Gibran akan tetap dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," jelas Idham seperti dikutip dari Antara.
Terkini Lainnya
5 Pernyataan Prabowo Subianto saat Sampaikan Pidato Usai KPU Resmi Tetapkan Jadi Presiden Terpilih 2024
Usai MK Menolak Gugatan Pilpres, Kemana Langkah Parpol Oposisi?
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Pemimpin Harus Siap Diserang
1. Penetapan Dilakukan Usai Putusan MK
2. Undang Semua Pihak Terkait saat Rapat Pleno Penetapan Presiden-Wakil Presiden
3. Tegaskan Tidak Ada Lagi Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran
Prabowo
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
KPU
Pernyataan
Prabowo-Gibran
Gibran
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Putusan MK
Pilpres
Pilpres 2024
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Rekomendasi
Usai MK Menolak Gugatan Pilpres, Kemana Langkah Parpol Oposisi?
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Pemimpin Harus Siap Diserang
Prabowo: Pilpres Selesai, Setelah Ini Pemimpin Harus Bersatu dan Bekerja Sama
KPU Resmi Tetapkan Prabowo dan Gibran Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
Tiba di KPU, Prabowo: Kita Akan Mulai Kerja Keras untuk Rakyat
AHY: Keputusan MK Terkait Pilpres 2024 Final, yang Kecewa Harus Legowo
5 Pernyataan Prabowo Subianto Usai Putusan MK Menolak Seluruhnya Terkait Sengketa Pilpres 2024
Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden-Wapres Terpilih Hari Ini, Intip Hartanya
Chandrika Chika
Chandrika Chika Minta Maaf pada Orangtua, Sesali Terjerat Kasus Narkoba
Ibunda Chandrika Chika Sebut Putrinya Sempat Pamit Sebelum Ditangkap karena Narkoba
Keluarga Bantah Chandrika Chika Disebut Sudah Konsumsi Narkoba Sejak Setahun Terakhir
Jefri Nichol Dituding Sindir Chandrika Chika, Kasus Lama Diungkit Lagi oleh Warganet: Dulu Chulo Papi, Sekarang Papi Chulo
VIDEO: Positif Narkoba, Selebgram Chandrika Chika dan Lima Rekannya Ditangkap Polisi
Viral Pesan Billy Saputra untuk Chandrika Chika, Yang Penting Jangan Narkoba
Putusan MK
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
AHY: Keputusan MK Terkait Pilpres 2024 Final, yang Kecewa Harus Legowo
Piala Asia U-23 2024
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Terpukau Kinerja STY di Timnas Indonesia
Badai Cedera Hantam Korea Selatan Jelang Lawan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
Tak Hadir di KPU, Mahfud: Selamat Prabowo-Gibran, Selamat Bertugas
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bupati Sidoarjo, Ini Waktunya
Kompolnas Minta Atasan 5 Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Depok Diperiksa
Tiba di KPU RI, Prabowo-Gibran Kompak Kenakan Kemeja Putih
Top 3 News: Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Tuduhan Kecurangan Prabowo-Gibran Tidak Terbukti
KPU: Tidak Ada Lagi Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
Polisi: Ganja Cair dalam Rokok Elektrik Selebgram Chandrika Chika dan Aura Jeixy Dipakai Bergantian
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Pemimpin Harus Siap Diserang
Menunggu Dilantik Jadi Wapres, Ini yang Akan Dilakukan Gibran Rakabuming Raka
Mooryati Soedibyo
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Mooryati Soedibyo
Berita Terkini
Cuaca Besok Jumat 26 April 2024: Jabodetabek Bakal Hujan Siang hingga Malam
Adik Kim Jong Un: Korea Utara Akan Bangun Kekuatan Militer Paling Tangguh
5 Manfaat Daun Pisang untuk Kesehatan dan Kecantikan
Chery Dirikan Pabrik di Thailand, Kapasitas 50 Ribu Unit per Tahun
120 Sky Quotes Indah, Luasannya Jadi Sumber Inspirasi
Membaca Arah Politik, Setelah Prabowo dan Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih
Kronologi Prajurit TNI Tewas Disambar Petir di Mabes Cilangkap
Viral, ODGJ di Banten Dikeroyok Warga karena Sering Mengamuk
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Aturan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden di Ruangan, Wajib Nggak Sih?
Deretan Saham yang Masuk Jajaran Indeks LQ45, Ada ISAT hingga UNVR
Kalah dari Everton, Liverpool Tertahan di Posisi Dua Klasemen Sementara
Chandrika Chika Minta Maaf pada Orangtua, Sesali Terjerat Kasus Narkoba
Israel Tak Terima Lihat Warga Gaza Palestina Bermain di Pantai Saat Perang Berlangsung: Apa Itu Genosida?