uefau17.com

KPU: Tidak Ada Lagi Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih - News

, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada lagi lembaga peradilan yang dapat membatalkan penetapan Prabowo-Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," ujar Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Selasa, (23/4/2024).

Hal ini dikatakan KPU usai PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran hukum di Pemilu 2024.

Mereka meminta dalam petitumnya agar majelis hakim mencoret paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari keikutsertaannya di Pilpres 2024.

Idham mengatakan, penetapan Prabowo-Gibran akan tetap dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," jelasnya seperti dikutip dari Antara.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PDIP Minta Hakim PTUN Perintahkan KPU Coret Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024

PDI Perjuangan (PDIP) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran hukum di Pemilu 2024.

Tim kuasa hukum pun meminta dalam petitumnya agar majelis hakim mencoret paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari keikutsertaannya di Pilpres 2024.

“Adalah dasar antara lain juga sanksi dari DKPP yang menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh tim atau kelompok atau ketua atau komisioner KPU, telah bersalah dalam putusannya,” tutur Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

“Kemudian, saya harus mengatakan bahwa tema dari perselisihan ini kami meng-quote bahwa kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia. Saya pikir itu,” sambungnya.

Anggota tim kuasa hukum, Erna Ratnaningsih mengurai petitum dari gugatan tersebut. Pertama, meminta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kemudian nomor dua, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Erna.

Kemudian dalam pokok permohonan, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Termasuk meminta untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.

“Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya. Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” Erna menandaskan.

3 dari 3 halaman

KPU Tetapkan Prabowo Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih Hari Ini, Rabu 24 April 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu (24/4/2024) hari ini.

"(Hari ini) pukul 10.00 WIB tanggal 24 April 2024 KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait yang relevan," kata Komisioner KPU August Mellaz kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024)

Adapun penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

August Mellaz menjelaskan, dalam rapat pleno hari ini, pihaknya juga mengundang seluruh pasangan calon peserta pilpres 2024 hingga para ketua umum partai politik.

"Kemudian parpol ketua umum dan sekjen parpol peserta pemilu 2024 juga tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024," ucapnya.

Kendati demikian, kata Mellaz, hingga saat ini KPU belum menerima konfirmasi secara resmi apakah paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan hadir atau tidak.

"Yang jelas kita kirim undangannya ke ketiga paslon, soal apakah beliau-beliau akan hadir secara langsung sendiri-sendiri, itu nanti," ujar August Mellaz.

"Kita belum dapat konfirmasi (hadir atau tidak). Yang jelas kita undang semua, baik paslon 01, 02, 03 kita undang semua," imbuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat