uefau17.com

Akhir Pelarian Otak Pembunuh Wanita Cantik di Polokarto - Regional

, Sukoharjo Polres Sukoharjo bersama Polda Jateng berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan seorang wanita cantik uang jasadnya ditemukan di Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Jasad Serlina (22) warga Jumapolo Karanganyar ditemukan warga terbungkus plastik di parit di sekitar Makam Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, didampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan pihaknya berhasil membekuk tiga pelaku pembunuhan di Polokarto itu secara bertahap.

Ia menyebut sebelumnya satu pelaku berhasil dibekuk di wilayah hukum Polres Sukoharjo. dan dua lainnya dilumpuhkan di tempat persembunyiannya.

"Pelaku pembunuhan membutuhkan uang untuk berlebaran dan membayar utang," kata Kapolda saar press conference pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolda Jateng, Rabu (24/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bawa Kabur Harta Korban

Irjen Pol Lutfi menyebut para pelaku sempat buron itu berjumlah tiga orang tersebut terbentur kebutuhan ekonomi menjelang Hari Lebaran. Bahkan 1 di antara pelaku itu sempat menonton ketika warga menemukan jasad korban.

Ketiga pelaku pembunuhan tersebut adalah DP (22), RMS (21), dan GS (29), semuanya warga Polokarto, Kabupaten Sukorharjo. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Minggu (21/4/2024) dan Senin (22/4/2024).

Kapolda menuturkan. salah satu pelaku berinisial DP atau otak dari pembunuhan tersebut menghubungi korban untuk bertemu setelah bekerja.

"Ketika korban datang, para pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan menjerat leher korban dengan sabuk pencak silat. Pelaku juga memukul korban dengan batu yang ada di TKP," ujar dia.

Tak hanya sampai diaitu kekejian para pelaku, setelah membunuh mereka membungkus jasad Serlina menggunakan plastik dan membuangnya disnebuah parit di kawasan Polokarto.

Ironis, ketiga pelaku juga membawa harta benda milik korban seperti uang, sepeda motor, dan ponsel korban.

"Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Maksimal hukuman seumur hidup," ujar Kapolda.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Iming-iming Imbalan

Untuk diketahui, setelah pembunuhan dilakukan otak pelaku RMS menghubungi DP melalui pesan singkat whatsapp untuk mencarikan lokasi sepi dan mobil untukbuang jasad korban yang telah dibungkus plastik.

"Saya di-WA, dimintai tolong menyelesaikan permasalahan. Dia tanya tentang lokasi yang sepi. Saya dimintai tolong mencarikan rentalan mobil untuk membuang mayat," ungkap 

DP yang tengah kesulitan ekonomi senang lantaran mendapatkan tawaran Rp2 juta apabila bisa membantu RMS.

"Rencana mau dikasih Rp2 juta, tapi baru dikasih Rp 100 ribu," kata RMS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan tersangka RMS tidak mengenal korban. Peran dia hanya membantu tersangka DP lantaran mendapatkan iming-iming uang Rp2 juta.

"Pelaku ikut merencanakan sebelum kejadian, kemudian membantu melarikan, dan membantu menjual handphone atau hasil dari tindak pidana," kata AKBP Sigit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat