uefau17.com

Kejagung Klarifikasi Isu Buka Blokir Rekening Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah - ShowBiz

, Jakarta Beredar isu penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung RI telah membuka blokir rekening salah satu tersangka korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis.

Isu ini dibantah pihak Kejagung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, mengklaim tidak benar rekening suami Sandra Dewi yang telah diblokir dibuka kembali.

“Tidak benar ya (isu rekening Harvey Moeis dibuka lagi),” kata Kuntadi, Rabu (24/4/2024), seperti diberitakan News melansir laporan jurnalis merdeka.com, Bachtiarudin Alam.

Kejagung kemudian menggarisbawahi rekening Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi timah masih diblokir. Terpisah pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar buka suara merespons isu ini.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Semua Diblokir

Ia meluruskan bahwa tidak semua rekening Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah diblokir. Namun Harris Arthur Hedar tak tahu secara rinci berapa rekening yang diblokir.

Mengingat detail rekening merupakan urusan antara tim penyidik Kejagung RI dengan kliennya yang telah jadi tersangka. “Pastinya tidak semua (rekening Harvey Moeis) diblokir,” ujarnya.

3 dari 4 halaman

Rekening Urusan Pribadi

“Kami tidak tahu ada berapa rekening Pak HM karena rekening-rekening itu pastinya urusan pribadi yang saya kira hanya Pak HM saja yang paham dengan keluarganya. Sebaiknya konfirmasi ke Kejagung,” Harris Arthur Hedar menyambung.

Sebelumnya, Kuntadi menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap sejumlah rekening Harvey Moeis sudah dilakukan tim penyidik Kejagung pada awal penyidikan kasus megakorupsi timah.

 

4 dari 4 halaman

16 Tersangka Termasuk Harvey Moeis

Hingga kini, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah termasuk Harvey Moeis. Ia diduga berperan sebagai kepanjangan tangan dua tersangka selaku pejabat RBT.

Dia diduga terlibat mengakomodasi kegiatan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Potensi kerugian negara ditaksir Rp271 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat