, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusus kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, menyusul perkara rasuah komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, proses penanganan kasus korupsi tambang di Kutai Barat masih terus berjalan. Salah satunya dengan pemeriksaan MBL selaku Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat tahun 2013-2015 pada Rabu, 24 April 2024.
Baca Juga
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Advertisement
Menurut Ketut, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi lainnya dalam rangka pengungkapan kasus dan melakukan publikasi secara transparan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Salah satunya merupakan pejabat Dinas ESDM Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan atau IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Saksi yang diperiksa yaitu, RDS selaku Penyelidik Bumi Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, dan MT selaku Direktur PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Diduga Ada Pembiaran Aktivitas Pertambangan Liar
Diketahui, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal, salah satunya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
"Terkait dengan apakah ada yang membekingi dan kenapa sampai sekian lama peristiwa penambangan liar ini dibiarkan, memang mungkin terkesan dibiarkan," tutur Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
"Tapi mungkin banyak tindakan di wilayah yang mungkin skalanya kecil. Bahwa memang penindakan skalanya besar baru ini," sambungnya.
Advertisement
Kejagung menyatakan semua pihak yang bersinggungan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, pasti akan menjalani pemeriksaan.
Tidak terkecuali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki kewenangan dalam hal regulator.
"Terkait bagaimana pengawasan dan pertanggungjawaban, sampai saat ini masih kami dalami pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini. Apakah ada pembiaran atau ada perbuatan jahat yang di dalamnya termasuk KLHK dan sebagainnya. Jadi tunggu saja kami masih mendalami apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Terkini Lainnya
Kejagung Periksa Sub Koordinator Pemasaran ESDM Terkait Korupsi Timah
Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat dari Penjara, Wajib Lapor Sebulan Sekali
Berkas Lengkap, Hakim Agung Gazalba Bakal Didakwa Gratifikasi dan TPPU Rp20 Miliar
Diduga Ada Pembiaran Aktivitas Pertambangan Liar
Korupsi
Izin Usaha Pertambangan
Kutai Barat
Kejagung
Rekomendasi
Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat dari Penjara, Wajib Lapor Sebulan Sekali
Berkas Lengkap, Hakim Agung Gazalba Bakal Didakwa Gratifikasi dan TPPU Rp20 Miliar
Top 3 News: Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Tuduhan Kecurangan Prabowo-Gibran Tidak Terbukti
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Distribusi APD di Kemenkes Lebihi Standar
KPK Setor Uang Rp2,1 Miliar ke Kas Negara dari 4 Terpidana Korupsi
KPK Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
Alasan Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Suami Sandra Dewi Harvey Moeis
Kejagung Terbang ke Babel, Sita Smelter Terkait Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis
Polisi Klaim Akan Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
Chandrika Chika
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Ibunda Chandrika Chika Bantah Putrinya Pesta Narkoba: Datang ke Situ Cuma Mau Main
Chandrika Chika Minta Maaf pada Orangtua, Sesali Terjerat Kasus Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Terpukau Kinerja STY di Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
Airlangga soal Jokowi Tak Dianggap Bagian PDIP Lagi: Sudah Jadi Keluarga Besar Golkar
Pria Diduga ODGJ di Jakarta Utara Bacok Tetangga Karena Hal Ini
KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bupati Sidoarjo, Ini Waktunya
Kronologi 1 Prajurit TNI Meninggal Usai Tersambar Petir di Mabes Cilangkap
Surya Paloh Buka Suara soal Waketum NasDem Ahmad Ali Tiba-tiba Temui Prabowo
Polisi di Surabaya Diduga Cabuli Anak Tiri, Sahroni DPR Minta Diusut Tuntas
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Pj Gubernur Jateng: Teknologi dan Inovasi Harus Jadi Model Penanganan Bencana
Mooryati Soedibyo
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Mooryati Soedibyo
Berita Terkini
Fotonya Bareng Mawardi Yahya Viral, Alex Noerdin Dapat Keistimewaan di Lapas?
Penulisan Kata Baku Nafas yang Benar Menurut KBBI, Simak Ulasannya
Kementerian ESDM Gratiskan Konversi Motor Listrik
Prabowo-Gibran ke Istana, Jokowi Harap Persatuan Nasional Terus Diperkuat
Prabowo Terima Telepon Menhan AS Usai Ditetapkan Presiden Terpilih, Dapat Ucapan Selamat
Harga Sempat Melonjak 90%, Bagaimana Kinerja Kripto HBAR Coin 25 April 2024?
Pelindo Ajak 3 UMK Unggulan Pameran ke Luar Negeri
Memahami Pengertian Kata Teknis dan Contohnya, Ketahui Cara Menggunakannya dalam Kalimat
Penting Banget, Jangan Sampai Salah! Ini yang Wajib Dibasuh saat Mandi Junub
Meghan Markle Jualan Selai Stroberi, Mindy Kaling hingga Chrissy Teigen Sudah Icip-Icip
8 Cara Menjaga Anak dari Bahaya Pergaulan Bebas, Tidak Harus dengan Larangan
Bakal Jadi Menteri Lagi di Kabinet Prabowo? Ini Jawaban Zulkifli Hasan
Respons Albertina Ho soal Laporan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
Superbank Luncurkan Tabungan Harian, Bunganya Capai 10%
Kuesioner PHQ-9 yang Digunakan dalam Survei Kesehatan Jiwa PPDS Secara Klinis Masih Jadi Perdebatan