, Jakarta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Gazalba bakal didakwa Rp20 atas TPPU.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/4/2024).
Advertisement
"Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp20 miliar," sambung Ali.
Namun demikian, Ali belum dapat merinci lebih lanjut dakwaan Gazalba dan akan lebih jelasnya pada saat proses sidang nanti.
Bersamaan dengan lengkapnya berkas perkara, tersangka Hakim Agung Gazalba telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor dan menjadi kewenangannya.
"Mulai saat ini penahanan terdakwa dimaksud menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Sebelumnya, KPK kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh di rutan KPK. Gazalba ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Terhitung mulai dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
KPK menahan Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai tersangka. KPK menduga Gazalba Saleh menerima gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU.
Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak 2017, dalam beberapa perkara ditunjuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA.
Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus Gazalba Saleh, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Gazalba Terima Gratifikasi Sejumlah Perkara di MA, Salah Satunya dari Eddy Prabowo
Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.
Sebagai bukti permulaan awal, dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar. Atas penerimaan gratifikasi itu, Gazalba membeli berbagai aset bernilai ekonomis.
Aset yang dibeli Gazalba Saleh yakni satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar. Satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 miliar.
Advertisement
Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
"Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS (Gazalba) pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN," kata Asep.
Gazalba Saleh disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Gazalba Terima Gratifikasi Sejumlah Perkara di MA, Salah Satunya dari Eddy Prabowo
KPK
Korupsi
TPPU
Hakim Agung
Gazalba Saleh
Gratifikasi
Pengurusan Perkara
Chandrika Chika
Chandrika Chika Minta Maaf pada Orangtua, Sesali Terjerat Kasus Narkoba
Ibunda Chandrika Chika Sebut Putrinya Sempat Pamit Sebelum Ditangkap karena Narkoba
Keluarga Bantah Chandrika Chika Disebut Sudah Konsumsi Narkoba Sejak Setahun Terakhir
Jefri Nichol Dituding Sindir Chandrika Chika, Kasus Lama Diungkit Lagi oleh Warganet: Dulu Chulo Papi, Sekarang Papi Chulo
VIDEO: Positif Narkoba, Selebgram Chandrika Chika dan Lima Rekannya Ditangkap Polisi
Viral Pesan Billy Saputra untuk Chandrika Chika, Yang Penting Jangan Narkoba
Putusan MK
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
AHY: Keputusan MK Terkait Pilpres 2024 Final, yang Kecewa Harus Legowo
Piala Asia U-23 2024
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Terpukau Kinerja STY di Timnas Indonesia
Badai Cedera Hantam Korea Selatan Jelang Lawan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
7 Fakta Terkait Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika Kasus Dugaan Narkoba, Sudah Pakai Setahun Lebih
Polisi di Surabaya Diduga Cabuli Anak Tiri, Sahroni DPR Minta Diusut Tuntas
Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi: Terima Kasih
Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Mooryati Soedibyo
5 RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir pada Kamis Pagi, Ini Penyebabnya
KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bupati Sidoarjo, Ini Waktunya
Ma'ruf Amin Beberkan Alasan Prabowo-Gibran Tak Perlu Bentuk Tim Transisi
PDIP dan Ketua DPR Puan Maharani Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih
Srikandi Banten Dukung Rano Karno Maju di Pilkada Banten 2024 Mendatang
Mooryati Soedibyo
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Mooryati Soedibyo
Berita Terkini
Gus Fawait: Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 Adalah Kemenangan Bersama
Harga Emas Antam Hari Ini 25 April 2023 Turun Tipis, Cek Daftarnya di Sini
Harga Kripto Hari Ini 25 April 2024: Bitcoin dkk Lanjutkan Pelemahan
Begini Cara Memahami Kepribadian hingga Pola Pikir Generasi Z
Mantan Striker Manchester United Bersiap Menjadi Manajer Klub Belanda Ini
Rusia Veto Rancangan Resolusi PBB soal Larangan Senjata Nuklir di Angkasa Luar, Ini Alasannya
Sempat Dua Kali Tertinggal, Setan Merah Bukukan Kemenangan Penting atas Sheffield United
6 Transformasi Esa Sigit 'Heart Series' Bikin Pangling, Kini Berambut Gondrong
Maxime Bouttier Perankan Liam di Serial The Perfect Strangers, Tokoh Ini Berbanding Terbalik dengan Sifat Aslinya
Pesawat Tujuan Korea Selatan Mendarat Darurat di Kazakhstan Gara-Gara Penumpang Mengumpat Sepanjang Penerbangan
5 RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir pada Kamis Pagi, Ini Penyebabnya
Harga Minyak Mentah Turun 2% usai Persediaan BBM AS Naik
Malaikat Digambarkan Memiliki Dua Sayap Besar, Benarkah?
60 Kata-kata Sad Jawa dan Artinya, Ungkapan Keresahan Hati
Top 3 News: Jawaban Singkat Jokowi Usai Disebut Bukan Kader PDIP Lagi