uefau17.com

Alasan Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Suami Sandra Dewi Harvey Moeis - News

, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan memperpanjang masa penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terkait kasus mega-korupsi komoditi timah yang ditaksir merugikan negara senilai Rp271 triliun. Alasan perpanjangan penahanannya pun diungkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersangka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenangan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke pengadilan negeri," kata Ketut saat dihubungi, Sabtu (20/4/2024).

Ketut menerangkan, masa penahanan suami Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi timah ini diperpanjang selama 40 hari ke depan. Karena jika tidak, dikhawatirkan Harvey Moeis bisa terbebas demi hukum.

"Iya kita sudah perpanjang tanggal 16 April 2024 sampai 40 hari ke depan. Ya kalau enggak diperpanjang (masa penahanan) bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok," ucap Ketut.

Selain Harvey Moeis, dalam kasus korupsi timah ini Kejagung juga telah menetapkan 15 tersangka. Penetapan suami artis Sandra Dewi ini sebagai tersangka bersamaan dengan crazy rich PIK Helena Lim.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Peran Harvey Moeis

Direktur Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menerangkan peran Harvey diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Atas kegiatan tersebut, sambung Kuntadi, Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya.

"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Kuntadi menandaskan.

3 dari 4 halaman

Kejagung Kembali Sita Mobil Harvey Moeis

Sebelumnya, Kejagung kembali menyita aset milik Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kali ini, ada dua mobil yang diamankan, menyusul soal jet pribadi masuk dalam radar penyidik.

“Yang Vellfire sama Lexus Putih,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

Dua mobil milik Harvey Moeis itu terparkir di Kompleks Kejagung. Sementara itu, dua mobil lainnya yang juga disita merupakan milik tersangka Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS, yakni merek Toyota Kijang Innova Zenix dan Mercedes Benz E 250.

4 dari 4 halaman

Bidik Jet Pribadi Suami Sandra Dewi

Adapun soal jet pribadi milik Harvey Moeis, penyidik masih mendalami kepemilikan dan keterkaitan aset tersebut dalam kasus korupsi kompditas timah.

“Ya masih kita telusuri, bener ndak itu. Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kita kejar,” jelas dia.

Kuntadi menegaskan, tidak hanya soal jet pribadi milik suami Sandra Dewai ini, namun juga informasi apapun yang terkait dengan perkara itu dipastikan menjadi bahan pengamatan dan pertimbangan selama proses penyidikan.

“Ya pokoknya semua informasi akan kita cermati dan akan kita sikapi sesuai dengan porsinya,” kata Kuntadi menandaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat