, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan memperpanjang masa penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terkait kasus mega-korupsi komoditi timah yang ditaksir merugikan negara senilai Rp271 triliun. Alasan perpanjangan penahanannya pun diungkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersangka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga
"KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenangan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke pengadilan negeri," kata Ketut saat dihubungi, Sabtu (20/4/2024).
Advertisement
Ketut menerangkan, masa penahanan suami Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi timah ini diperpanjang selama 40 hari ke depan. Karena jika tidak, dikhawatirkan Harvey Moeis bisa terbebas demi hukum.
"Iya kita sudah perpanjang tanggal 16 April 2024 sampai 40 hari ke depan. Ya kalau enggak diperpanjang (masa penahanan) bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok," ucap Ketut.
Selain Harvey Moeis, dalam kasus korupsi timah ini Kejagung juga telah menetapkan 15 tersangka. Penetapan suami artis Sandra Dewi ini sebagai tersangka bersamaan dengan crazy rich PIK Helena Lim.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Peran Harvey Moeis
Direktur Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menerangkan peran Harvey diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Atas kegiatan tersebut, sambung Kuntadi, Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya.
Advertisement
"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Kuntadi menandaskan.
Advertisement
Kejagung Kembali Sita Mobil Harvey Moeis
Sebelumnya, Kejagung kembali menyita aset milik Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kali ini, ada dua mobil yang diamankan, menyusul soal jet pribadi masuk dalam radar penyidik.
“Yang Vellfire sama Lexus Putih,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
Advertisement
Dua mobil milik Harvey Moeis itu terparkir di Kompleks Kejagung. Sementara itu, dua mobil lainnya yang juga disita merupakan milik tersangka Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS, yakni merek Toyota Kijang Innova Zenix dan Mercedes Benz E 250.
Bidik Jet Pribadi Suami Sandra Dewi
Adapun soal jet pribadi milik Harvey Moeis, penyidik masih mendalami kepemilikan dan keterkaitan aset tersebut dalam kasus korupsi kompditas timah.
“Ya masih kita telusuri, bener ndak itu. Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kita kejar,” jelas dia.
Kuntadi menegaskan, tidak hanya soal jet pribadi milik suami Sandra Dewai ini, namun juga informasi apapun yang terkait dengan perkara itu dipastikan menjadi bahan pengamatan dan pertimbangan selama proses penyidikan.
Advertisement
“Ya pokoknya semua informasi akan kita cermati dan akan kita sikapi sesuai dengan porsinya,” kata Kuntadi menandaskan.
Terkini Lainnya
VIDEO: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Dua Mobil Mewah Milik Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
Kejagung Sita Smelter hingga Alat Berat Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Terbang ke Babel, Sita Smelter Terkait Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis
Peran Harvey Moeis
Kejagung Kembali Sita Mobil Harvey Moeis
Bidik Jet Pribadi Suami Sandra Dewi
Sandra Dewi
Korupsi
Kejagung
Kejaksaan Agung
Harvey Moeis
Penahanan
timah
pt timah
korupsi timah
Rekomendasi
Kejagung Sita Smelter hingga Alat Berat Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Terbang ke Babel, Sita Smelter Terkait Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis
2 Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung Lagi, Jet Pribadi Suami Sandra Dewi Masuk Radar Penyidik
Kejagung Sita Lagi 2 Mobil Harvey Moeis, Jet Pribadi Masuk Radar Penyidik
Sahroni DPR Puji Langkah Kejagung yang Punya Terobosan soal Pengembalian Keuangan Negara
Survei LSI: Mayoritas Publik Dukung Kejagung Miskinkan Pelaku Korupsi Kasus Timah
Survei LSI: Kejagung Jadi Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya Publik
Kejagung Periksa Jajaran Ditjen Perkeretaapian Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Kembali Periksa Pihak Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Piala Asia U-23 2024
Timnas Indonesia Tantang Korsel di Piala Asia U-23 2024, Ini Prediksi Gibran Rakabuming Raka
Ini Dia Pemain Termahal di Timnas Indonesia U-23
5 Pemain Termahal di Skuad Timnas Indonesia U-23
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Infografis Timnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024
Hari Kartini
Rayakan HUT ke-39, RS Hermina Gelar Aktivitas Fun Run dan Perkenalkan Logo Baru
Hari Kartini 2024, Acil Odah Pimpin Perempuan Banua Lestarikan Lingkungan
Seperti Kartini, Pemilik 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Perempuan Tangguh dan Menginspirasi
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight dan Karbon Netral Industri Aviasi
Hari Kartini, Penerbangan Khusus Pelita Air Libatkan Pilot dan Awak Kabin Perempuan
Pesan Wali Kota Madiun untuk Perempuan, Teruslah Berkarya Tapi Jangan Lupa Kodratnya
Liga Champions
Barcelona Kandas di Liga Champions, Ronald Araujo Ogah Tanggapi Kritik Terbuka Rekan Setim
Mikel Arteta: Kekalahan Pahit dari Bayern Munchen Tidak Akan Merusak Arsenal
Kylian Mbappe Ungkap Makna Kesuksesan PSG Capai Semifinal Liga Champions
Thomas Tuchel Balas Kritikan Usai Bayern Munchen Pastikan Satu Tiket di Semifinal Liga Champions
Pep Guardiola Terima Kekalahan Manchester City dan Tak Salahkan Real Madrid
BRI Liga 1
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Hajar Borneo FC, Arema FC Tinggalkan Zona Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hajar PSM Makassar, Madura United Jaga Asa ke Championship Seies
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Menang Dramatis Lawan PSS, Bhayangkara FC Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hat-trick David da Silva Hancurkan Persebaya, Persib Segel Posisi 2
TOPIK POPULER
Populer
Penampakan Perusahaan Timah Milik Harvey Moeis di Bangka Belitung yang Disita Kejagung
Soal Jatah Menteri, Zulhas Singgung Suka Duka Perjalanan Panjang dengan Prabowo
Sikap Politik PDIP di Pemerintahan ke Depan Bakal Diputuskan dalam Rakernas 24-26 Mei 2024
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif
Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama, TikToker Galih Loss Langsung Ditahan
Pemerintahan Prabowo-Gibran Didorong Beri Perhatian Lebih ke Sektor Maritim
Nusron Sebut Bakal Ada Parpol Pengusung Anies dan Ganjar Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Prabowo Bersyukur Sengketa Pilpres 2024 Selesai: Sekarang Persiapan untuk Masa Depan
Putusan MK
5 Respons Kubu Prabowo-Gibran Setelah Putusan MK Tolak Semua Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Gaya Santuy Cak Imin Bercermin Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan
5 Tanggapan Anies Baswedan Usai Putusan MK Tolak Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Bikin Konten Lecehkan Islam
Hana Bank Cetak Laba Bersih Rp 453 Miliar di Akhir 2023
Hisense Kembali Jadi Sponsor UEFA EURO 2024
150 Kata-Kata Sayang untuk Orang Terkasih, Menyentuh dan Mengharukan
Hotman Paris Soal Peluang Duduk di Kabinet: Susah, Gaya Hidup Saya Tidak Cocok Jadi Menteri
Kisah Pria Gaza Ubah Parasut Bekas Pembawa Bantuan jadi Tempat Berlindung
Apakah Memijat Kulit Kepala Dapat Menyuburkan Pertumbuhan Rambut? Ini Faktanya
Cara Mengatasi Bayi Susah BAB ketika MPASI, Pahami Penyebabnya
8 Urutan Hair Care Routine Agar Rambut Sehat dan Indah, Bisa Dilakukan dari Rumah
Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp287 Juta
Pentingnya Cek Kondisi Busi dan Mengetahui Cara Ganti Busi Motor Sendiri
Jerawat Tak Hanya Merusak Kulit Tapi Juga Kesehatan Mental
Ivan Cahyadi Didapuk sebagai Presiden Direktur HM Sampoerna
6 Fitur Anyar yang Bakal Hadir di Update Windows 11 Terbaru, Bisa Sulap HP Android Jadi Webcam