uefau17.com

Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama, TikToker Galih Loss Langsung Ditahan - News

, Jakarta Polisi memutuskan menahan TikToker Galih Noval Aji Prakoso alias GNAP (24) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak, mengatakan surat penahanan terhadap tersangka Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss diterbitkan pada Selasa, 24 April 2024 pukul 21:00 WIB.

"Akan dilakukan penahanan terhadap tersangka GNAP di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).

Ade Safri memastikan tetap akan memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan tersangka meski telah menyampaikan permohonan maaf.

Dalam kasus ini, TikToker Galih Noval Aji Prakoso dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024," ujar Ade Safri.

Sebelumnya, Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo, menunjukkan salah satu konten dari akun TikTok galihloss3 yang dipersoalkan.

Dilihat dari akun TikTok, Galih ketika itu sedang terlibat wawancara dengan seorang anak di bawah umur. Saat itu Galih bertanya terkait dengan jenis hewan yang bisa ngaji.

Namun, di sini Galih justru memplesetkan bacaan ta'awudz dengan suara serigala yang sedang mengaum.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Galih Loss Ditangkap Usai Unggah Konten Penistaan Agama Islam

Ade Safri menerangkan, kasus ini berhasil diungkap oleh Tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Awalnya, tim melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA.

Hasil penyelidikan, terungkap sosok pemilik akun Tiktok dan dilakukan upaya penangkapan di Jalan Kampung Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 22 April 2024 pukul 23.00 WIB.

Kepada polisi, Galih Loss mengakui sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun Tiktok @galihloss3.

"GNAP berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun Tiktok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorse," kata Ade.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat