, Jakarta TikToker Galih Noval Aji Prakoso alias GNAP alias Galih Loss (24) menyampaikan permohonan maaf setelah membuat konten yang menistakan agama Islam. Gegara kontennya itu, kini Galih Loss juga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Permohonan maaf Galih disampaikan lewat rekaman video. Galih sendiri mengakui perbuatannya yang telah mempelesetkan bacaan ta'awudz dengan suara serigala yang sedang mengaum.
Baca Juga
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Nama saya Galih Naufal Aji Prakoso pemilik akun TikTok galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan mempelesetkan suara auman serigala menjadi auzubillahiminasyaitonirojim," kata Galih seperti dikutip dari video, Selasa (23/4/2024).
Advertisement
Galih menyampaikan permohonan maaf kepada semua umat Islam karena ulahnya membuat konten tersebut. Galih mengaku menyesal.
"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim, dan saya menyesali semua perbuatan saya. Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video tersebut," ujar Galih.
TikToker itu berjanji tidak akan membuat video serupa di kemudian hari. Galih juga akan membuat konten yang lebih baik ke depan.
"Dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya. Sekian dari saya, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," ucap Galih.
Sebelumnya, Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo, menunjukkan salah satu konten dari akun TikTok galihloss3 yang dipersoalkan.
Dilihat dari akun TikTok, Galih ketika itu sedang terlibat wawancara dengan seorang anak di bawah umur. Saat itu Galih bertanya terkait dengan jenis hewan yang bisa ngaji.
Namun, di sini Galih justru memplesetkan bacaan ta'awudz dengan suara serigala yang sedang mengaum.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Galih Loss Tetap Diproses Hukum, Terancam 6 Tahun Penjara
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan video permintaan Galih Loss tidak akan mempengaruhi proses hukum.
Polisi akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Bahkan, saat ini tersangka akan dijebloskan ke ruang tahanan.
"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf sebagaimana terlampir, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024," tegas Ade Safri.
Advertisement
Dalam kasus ini, Galih dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun, ancaman paling tinggi enam tahun kurungan penjara.
"Untuk pelanggaran pidana Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ujar Ade Safri.
Terkini Lainnya
Profil Galih Loss, TikToker yang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama, TikToker Galih Loss Langsung Ditahan
Galih Loss Tetap Diproses Hukum, Terancam 6 Tahun Penjara
galih loss
TikToker
Penistaan Agama
Islam
tiktok
Konten
Rekomendasi
Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama, TikToker Galih Loss Langsung Ditahan
Chandrika Chika
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Waspadai 3 Hal dari Timnas Indonesia U-23
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
Kejagung Bantah Buka Blokir Rekening Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis
Pertemuan Gibran dan Ma’ruf Amin jadi Momen Sejarah Bertemunya Wapres Termuda dan Tertua
Irjen Ahmad Luthfi Dinilai Layak Maju di Pilgub Jateng
Prabowo Terima Telepon Menhan AS Usai Ditetapkan Presiden Terpilih, Dapat Ucapan Selamat
Kemenag Larang Seremoni Keberangkatan Haji Lebih dari 30 Menit, Ini Ketentuannya
5 Fakta Terkait PDIP Sebut Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kader Partainya
Presiden Jokowi Melalui Mendagri Beri Penghargaan ke Bupati Banyuwangi
Prabowo-Gibran Temui Presiden Jokowi di Istana Negara
Usai Sowan ke Ma'ruf Amin, Gibran Akan Temui Langsung Jokowi
Prabowo: Saya Tidak Tahu Ilmunya Gus Imin Apa, Walau Persaingan Ketat Tapi Kita Tetap Senyum
Mooryati Soedibyo
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Berita Terkini
Rizky Nazar dan Syifa Hadju Diduga Putus Usai 5 Tahun Bersama, Karena Orang Ketiga?
Rupiah Tergelincir ke16.150 per Dolar AS pada Kamis 25 April 2024
PKB Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Tangsel untuk Pilkada 2024
Pengaruh Popularitas pada Perkembangan Remaja, Bekali Cara Mengelolanya
APJII: Pemerintah dan Aparat Harus Tindak Tegas Pelaku Usaha RT RW Net Ilegal
Nikmati Sensasi yang Menggigit Di Siksa Kubur Experience: Pengalaman yang Tak Akan Terlupakan dan Membuatmu Meyakini
Mengenang 27 Tahun Meninggalnya Galang Rambu Anarki
7 Potret Reza Rahadian yang Kini Jalani Umrah, Sosoknya Tuai Banyak Sorotan
BRI Danareksa Sekuritas Luncurkan EBA Ritel, Bisa Beli Mulai Rp 100 Ribu Saja
Yogyakarta Jadi Ajang Pembuka Kompetisi PLN Mobile Proliga 2024
7 Fakta Terkait Kasus Wanita Hamil yang Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading
Delegasi Korea Utara Kunjungi Iran, Ada Apa?
Selain Dilaporkan ke Dewas KPK, Albertina Ho juga Digugat ke PTUN
8 Potret Ivan Gunawan Kunjungi Masjid Miliknya di Uganda, Tempuh Perjalanan Jauh
5 Penyebab Kamu Merasa Ingin Makan Makanan Manis Terus-Menerus, Begini Cara Ngeremnya