, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Beberapa orang sudah dimintai keterangan dan hadir di Gedung Merah Putih KPK terkait LPEI. Kurang lebih ada 20 orang yang sudah dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari Antara, Sabtu (20/4/2024).
Baca Juga
Ali belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja para saksi tersebut maupun peran mereka dalam perkara tersebut. Namun dia menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi di LPEI masih terus berjalan.
Advertisement
Adapun saat ini, tim penyidik KPK masih terus bekerja melengkapi data dan informasi terkait penyidikan tersebut.
"Nanti perkembangannya setelah kami pastikan menemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kami akan umumkan lagi pada teman-teman termasuk nama-nama saksi yang kemudian dipanggil pada proses penyidikan tersebut," ujarnya.
KPK mengumumkan telah menggelar penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.
"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sudah Tangani Kasus Sejak 10 Mei 2023
Terkait kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3), Ghufron menjelaskan bahwa KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.
Ghufron juga mengatakan untuk kasus ini KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya. Selama ini KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.
"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya," ujarnya.
Advertisement
Selain itu, Ghufron juga menyampaikan soal Pasal 50 Undang-Undang KPK bahwa Kepolisian maupun Kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.
"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron.
Advertisement
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp3,45 Triliun
Namun ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh Kepolisian dan Kejaksaan, maka kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.
KPK juga menyampaikan telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi "fraud".
Total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai Rp3,45 triliun. "Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun," ujarnya.
Advertisement
Terkini Lainnya
Respons Albertina Ho soal Laporan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 3 Mei 2024
Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pekan Depan
Sudah Tangani Kasus Sejak 10 Mei 2023
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp3,45 Triliun
KPK
Korupsi
LPEI
Kasus Korupsi
Rekomendasi
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 3 Mei 2024
Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pekan Depan
Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bupati Sidoarjo, Ini Waktunya
Berkas Lengkap, Hakim Agung Gazalba Bakal Didakwa Gratifikasi dan TPPU Rp20 Miliar
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Digelar 6 Mei 2024
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Distribusi APD di Kemenkes Lebihi Standar
KPK Setor Uang Rp2,1 Miliar ke Kas Negara dari 4 Terpidana Korupsi
Chandrika Chika
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Ibunda Chandrika Chika Bantah Putrinya Pesta Narkoba: Datang ke Situ Cuma Mau Main
Chandrika Chika Minta Maaf pada Orangtua, Sesali Terjerat Kasus Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Terpukau Kinerja STY di Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Pemimpin Harus Siap Diserang
Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden dan Wapres Terpilih, Gugatan PTUN PDIP Disebut Sia-sia
Kejagung Didorong Tuntaskan Kasus Korupsi Impor Emas
Resmi Ditetapkan KPU, Gibran Langsung Sowan ke Wapres Ma’ruf Amin
2 Anggota TNI Tersambar Petir di Jaktim, 1 Orang Meninggal Dunia
Istana Bantah Kabar Jokowi ke Surabaya Besok untuk Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby
Kejagung Bantah Buka Blokir Rekening Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis
Kualitas Udara Jakarta Kamis Pagi, Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif
Mooryati Soedibyo
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Mooryati Soedibyo
Berita Terkini
2 Remaja Wanita Dicekoki Obat oleh 2 Pria Dewasa di Hotel, 1 Orang Meninggal
520 Nama Bayi Laki-Laki 3 Kata Islami Modern, Unik dan Penuh Makna
Alasan Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Izin Kemenperin
DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati Perubahan Propemperda 2024
Usut Korupsi Tambang Kutai Barat, Kejagung Periksa Eks Kadis Pertambangan
Fotonya Bareng Mawardi Yahya Viral, Alex Noerdin Dapat Keistimewaan di Lapas?
Penulisan Kata Baku Nafas yang Benar Menurut KBBI, Simak Ulasannya
Kementerian ESDM Gratiskan Konversi Motor Listrik
Prabowo-Gibran ke Istana, Jokowi Harap Persatuan Nasional Terus Diperkuat
Prabowo Terima Telepon Menhan AS Usai Ditetapkan Presiden Terpilih, Dapat Ucapan Selamat
Harga Sempat Melonjak 90%, Bagaimana Kinerja Kripto HBAR Coin 25 April 2024?
Pelindo Ajak 3 UMK Unggulan Pameran ke Luar Negeri
Memahami Pengertian Kata Teknis dan Contohnya, Ketahui Cara Menggunakannya dalam Kalimat
Penting Banget, Jangan Sampai Salah! Ini yang Wajib Dibasuh saat Mandi Junub
Meghan Markle Jualan Selai Stroberi, Mindy Kaling hingga Chrissy Teigen Sudah Icip-Icip