, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Mudhlor pada Senin, 6 Mei 2024.
"Agenda Sidang pertama nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Senin, 6 Mei 2024," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, yang dikutip dari merdeka.com, Selasa (23/4/2024).
Gus Muhdlor menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya yang dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Advertisement
Gugatan praperadilan Muhdlor telah teregister dengan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, Pengacara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengaku sudah menyiapkan upaya hukum usai kliennya ditetapkan tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).
"Terkait hal tersebut warga negara beliau (Muhdlor) hormati keputusan KPK dan menjalani proses keputusan KPK tersebut. Dalam waktu dekat akan lakukan upaya hukum, tim upaya hukum semestinya belum bisa putuskan karena melihat karakteristik perkara ini," katanya, Rabu 17 April 2024.
Ia mengatakan, pada 25 Januari sudah ada operasi tangkap tangan KPK di Sidoarjo yakni di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan telah menetapkan tersangka Siska Wati serta Ari Suryono.
"Sebenarnya beberapa hari lalu kami sudah mendapatkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) sampai beberapa saat belum ada rilis KPK," ujarnya.
Ia mengatakan, terkait dengan OTT KPK pada 25 Januari lalu merilis jikarang bukti yang disita dalam kasus tersebut sekitar Rp69 juta dan nilai tersebut dinilai terlalu kecil kalau melihat perkara ini ditangani oleh KPK.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPK Siap Hadapi Gugatan
KPK tanpa berberat hati siap beradu argumen dengan Muhdlor di meja pengadilan untuk membuktikan perihal penetapan tersangka.
"Silakan dan kami sangat siap hadapi. Karena itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/4).
Ali menegaskan gugatan yang diajukan oleh mantan politisi PKB itu hanya untuk beradu argumen perihal syarat formilnya saja. Sementara untuk substansi perkara tidak dapat dibawa materi gugatan.
Advertisement
Bersamaan dengan itu juga KPK meyakini penetapan Bupati Sidoarjo itu telah sesuai dengan syarat.
"Substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," pungkas Ali.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK telah menetapkan Muhdlor sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK memegang alat bukti yang cukup. "Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Ali mengatakan, dalam kasus korupsi tersebut, Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat dalam pemotongan dana insentif ASN yang juga mengalir ke dirinya. Dia juga dianggap menikmati hasil uang korupsi itu.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelas Ali.
Penetapan pria yang akrab disapa Gus Muhdlor sebagai tersangka menambah daftar tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN.
Terkini Lainnya
KPK Siap Hadapi Gugatan
KPK
Gus Mudhlor
Praperadilan
praperadilan Muhdlor
Chandrika Chika
Profil dan Fakta Menarik Chandrika Chika, Populer Karena Joget Papi Chulo Kini Malah Ditangkap Akibat Narkoba
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Dapatkan Link Live Streaming Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan, Tayang Sebentar Lagi
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Susunan Pemain Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan vs Indonesia: Ernando dan Nathan Starter
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Waspadai 3 Hal dari Timnas Indonesia U-23
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC, Kamis 25 April 2024 di Vidio
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
Tambah Rute Baru Jakarta-Kendari, Pelita Air Tawarkan Opsi Penerbangan dengan Pesawat Airbus A320-200
Situbondo Catat 309 Kasus DBD hingga 24 April 2024, Nol Kematian
Harga Bahan Pokok di Lamongan Berangsur Turun Usai Lebaran, Simak Rinciannya
Hadiri Perayaan Nyepi, Waka BIN Letjen Nyoman Cantiasa Dorong Anak Muda Hindu Tingkatkan Kreatifitas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 3 Mei 2024
Imigrasi Malang Segara Buka Layanan Penerbitan Paspor di Universitas Brawijaya
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan hingga Tewas Pesilat di Banyuwangi
KAI Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Angkut 878 Ribu Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2024
Kronologi Prajurit TNI Tewas Disambar Petir di Mabes Cilangkap Jakarta Timur
Gunung Semeru Empat Kali Erupsi dan Lontarkan Abu Vulkanik Tingginya hingga Satu Kilometer
Mooryati Soedibyo
Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri PT Mustika Ratu dan Yayasan Puteri Indonesia
Top 3 Berita Hari Ini: Gaya Modis Gayanti Hutami, Anak Bungsu Tommy Soeharto dan Tata Cahyani
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Berita Terkini
Kisah Mbah Kholil Bangkalan Dituduh Memalsukan Uang untuk Haji, Karomah Wali
Dapatkan Link Live Streaming Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan, Tayang Sebentar Lagi
Akhir Pelarian Otak Pembunuh Wanita Cantik di Polokarto
HEADLINE: PDIP Sebut Jokowi dan Gibran Bukan Kader Lagi, Sudah Susah Islah?
Jember Dapat Tambahan Kuota Haji 2024, Total Jadi 2.688 Calon Haji
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Susunan Pemain Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan vs Indonesia: Ernando dan Nathan Starter
Sekjen Gerindra: Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh Bicarakan Persoalan Bangsa
Gerindra Tegaskan Prabowo Tetap Menhan Sampai Selesai Usai Jadi Presiden Terpilih
Link Live Streaming Liga Inggris Brighton vs Manchester City 26 April 2024 di Vidio
Pertamina Ajak Swiss Bangun Kampus Vokasi di IKN
3 Cewek ABG Manado Mencuri Kosmetik di Minimarket, Disembunyikan dalam Celana
125 Caption Nyindir Aesthetic yang Pedas dan Menusuk, Cocok untuk Teman Munafik
Tips Memilih Model Gaun Bridesmaid yang Trendy di 2024
14 Mekanisme Pertahanan Ego pada Diri Manusia, Penolakan Hingga Mengalihkan Perasaan