, Banyuwangi Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga tewas salah satu anggota perguruan silat berinisial AYP (20).
Kelima tersangka yakni MRP (27), MDA (43), MBP (18) warga Kecamatan Tegaldlimo, sedangkan MNS (18) dan AL (21) adalah warga Kecamatan Bangorejo.
Wakapolreata Banyuwangi AKBP Dewa Eka Putu Darmawan mengatakan, kasus pengeroyokan yang berujung kematian ini berawal dari perselisian di media sosial.
Advertisement
Korban AYP meladeni provokasi berbentuk tantangan untuk duel pelaku utama yakni MRP yang juga sebagai anggota perguruan silat lain.
"Kami tegaskan, kasus ini bukan konflik atar perguruan, tetapi konflik secara pribadi. Dan kebetulan mereka merupakan anggota perguruan yang berbeda," ujar AKBP Dewa di Banyuwangi, Kamis (25/4/2024).
Dari tantangan duel itu, korban datang ke salah satu Desa di Kecamatan Tegaldlimo pada 19 April 2024. Selanjutnya korban duel dengan pelaku yang berujung pengeroyokan oleh empat pelaku lainnya.
"Lima pelaku ini mempunyai peran berbeda, MRP sebagai pelaku utama mengahajar wajah korban sedangkan lainya membantu dan juga ada yang turut memukuli," Jelas AKBP Dewa.
"Salah satu tersangka juga ada yang mengancam menggunakan celurit kepada kedua teman korban yang saat itu di TKP, " Imbuhnya.
Dewa menguraikan, pada saat itu korban sempat di bawa ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan pertolongan. Namun naas, nyawa korban tidak bisa tertolong.
"Hasil pemeriksaan medis, Korban mengalami luka benturan cuku serius di bagian kepala dan pukulan di bagian wajah," Kata Dewa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Selain melakukan penahanan kepada 5 tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian, rekaman CCTV dan sebilah sabit.
Atas perbuatannya, tersangka terkena pasal berlapis karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dengan pasal 184 ayat 4 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.
“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman paling lama 12 tahun," Pungkas Dewa.
Advertisement
Terkini Lainnya
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Banyuwangi
Pengeroyokan Pesilat
Polresta Banyuwangi
Pengeroyokan
RSUD Blambangan
Chandrika Chika
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Waspadai 3 Hal dari Timnas Indonesia U-23
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
TOPIK POPULER
Populer
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Gus Fawait: Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 Adalah Kemenangan Bersama
KPU Jatim Buka Rekrutmen 3.330 PPK dan 25.482 PPS untuk Pilkada 2024, Tertarik Daftar?
Gunung Semeru Empat Kali Erupsi dan Lontarkan Abu Vulkanik Tingginya hingga Satu Kilometer
Harga Bahan Pokok di Lamongan Berangsur Turun Usai Lebaran, Simak Rinciannya
Shin Tae-yong Akui Berat Harus Melawan Negara Sendiri: Saya Hanya Ingin Bertemu Korsel di Final
Hadiri Perayaan Nyepi, Waka BIN Letjen Nyoman Cantiasa Dorong Anak Muda Hindu Tingkatkan Kreatifitas
KAI Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Angkut 878 Ribu Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2024
Spot Foto Sunrise of Java di TWA Ijen Ditutup dan Digaris Polisi Usai Turis China Tewas Jatuh ke Jurang
PLN Pulihkan 100 Persen Pasokan Listrik Terdampak Banjir Lahar Gunung Semeru
Mooryati Soedibyo
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Berita Terkini
Makan Siang Gratis Prabowo Butuh 6,7 Juta Ton Beras, Stok Bulog Cukup?
100 Kata-Kata Sendiri Lebih Baik yang Bijak dan Penuh Makna
Surya Paloh: NasDem Tegaskan Dukung Pemerintah Baru di Bawah Prabowo-Gibran
Profil Nathan Tjoe-A-On, Pemain yang Kembali Perkuat Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia 2024
Vespa World Days 2024 Dihadiri 30 Ribu Vespisti dari 55 Negara
Laba AKR Corporindo Turun Tipis 1,95 Persen di Kuartal I-2024
Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Kepulauan Seribu
Gunung Semeru Empat Kali Erupsi dan Lontarkan Abu Vulkanik Tingginya hingga Satu Kilometer
Film 'Glenn Fredly The Movie' Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Gaya Hidup Orang Indonesia Berubah, Permintaan Pembuatan Paspor Naik 3 Kali Lipat
Zenless Zone Zero Tembus 32 Juta Pra-Registrasi dalam 2 Hari, Deretan Ragam Hadiah Ini Sudah Menanti!
2.517 Calon Jemaah Haji asal Kota Bandung Bakal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
7 Potret Terbaru Maudy Ayunda yang Warnai Rambutnya, Tampil Makin Menawan
5 Arahan Wapres Ma’ruf Amin untuk BKKBN terkait Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting