, Jakarta - Terdapat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi COVID-19. Hal ini diungkap oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Direktur Utama Perum Peruri Dwina Septiani menjelaskan, kenaikan permintaan pembuatan paspor ini sampai saat ini masih terjadi. Ada beberapa penyebab kenaikan permintaan paspor tersebut.
“Tiga kali lipat (kenaikan permintaan) tapi data persis harus ke imigrasi. Signifikan sekali karena tidak hanya volume tapi spesifikasi meningkat. Mungkin kalau bisa dibilang lebih dari dua kali lipat. Dua setengah kali lah pada 2023,” ujar Dwina Septiani dikutip dari Antara, Kamis (25/4/2024).
Advertisement
Kenaikan permintaan itu diakuinya tak hanya setelah status pandemi COVID-19 dicabut. Hingga kini, tren permintaan pembuatan paspor masih meningkat. Hal ini berkaitan dengan perubahan gaya hidup masyarakat untuk berwisata.
“Dan kita lihat tren peningkatan paspor masih bertahan di tahun ini. Tapi kemudian ada perubahan gaya hidup dimana alokasi masyarakat untuk hal-hal yang berkaitan dengan pengalaman berwisata meningkat, memengaruhi rencana bisnis Peruri,” ujarnya.
Ke depan, lanjut dia, Peruri bakal menyiapkan bahan baku atau komposisi paspor secara mandiri (end to end) alias tak hanya mencetak paspor saja, namun juga memproduksi dari awal hingga akhir.
Pasalnya, sejumlah komposisi dari paspor konvensional maupun paspor elektronik masih memanfaatkan dari sumber yang berbeda. Hal itu juga bertujuan untuk meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam paspor yang dicetak.
Rencana tersebut juga berkaca pada program yang telah dijalankannya yakni, meterai yang dulunya menggunakan kertas buatan luar negeri, namun kini lewat sejumlah upaya akhirnya kini meterai 100 persen dibuat dengan memanfaatkan dalam negeri.
“Contoh meterai dulu kertas dari laut, beberapa tahun kita coba di grup kita di PT Kertas Padalarang itu dua hingga tiga tahun terakhir, sudah 100 persen dari PT Kertas Padalarang,” jelasnya.
Demikian dengan permintaan pita cukai dari Nepal, diakuinya bahan tinta dan lainnya telah menggunakan komposisi buatan dalam negeri yang kini diproduksi di Karawang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penerimaan Negara dari Meterai Elektronik Capai Rp 6,7 Triliun
Sebelumnya, PT Peruri Digital Security (PDS) terus melakukan sosialisasi mengenai penggunaan Meterai Elektronik. Beberapa yang menjadi target sasaran adalah perusahaan pemungut dan para pengguna meterai elektronik.
Direktur Utama PDS Tetty Herawati Siregar menjelaskan, implementasi meterai elektronik telah berjalan hampir 2,5 tahun dimana PDS mengemban amanah dari DJP dan PERURI sebagai distributor meterai elektronik, sejak dari awal implementasi, dengan memberikan layanan integrasi dan distribusi meterai elektronik bagi perusahaan-perusahaan yang telah ditunjuk DJP sebagai Pemungut.
Hingga saat ini, telah terdapat 75 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut yang telah Go-Live dan menggunakan meterai elektronik PDS.
Advertisement
"Transformasi Digital menjadi keniscayaan dan suatu strategy baru dalam berkompetensi serta meningkatkan efisiensi. Kedepannya, dengan majunya Digitalisasi, maka penggunaan meterai elektronik maupun produk digital akan semakin jauh meningkat dan semakin luas digunakan," uangkapnya, Sabtu (9/3/2024).
Oleh karena itu PDS terus berusaha untuk menyediakan layanan dan solusi yang lebih baik lagi, salah satunya dengan menyediakan layanan solusi cyber security yang dapat meningkatkan keamanan sistem teknologi digital perusahaan pemungut.
"Seluruh layanan dan solusi tersebut merupakan perwujudan dari visi PDS yaitu Menjadi Penyedia Layanan dan Solusi Teknologi Digital Nasional yang Terintegrasi dan Terpercaya,” ucapnya.
Advertisement
Penerimaan Negara
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP I Muhammad Tunjung Nugroho menambahkan penyelenggaraan meterai elektronik sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2021 Tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Meterai.
“Pemungut diberikan amanah oleh undang-undang melalui DJP untuk melakukan kegiatan pungutan pajak objektif berupa meterai elektronik. Pemerintah mempersiapkan infrastruktur dan regulasinya. Hasil pungutan tersebut akan digunakan untuk pembangunan negara. Oleh karena itu DJP berterima kasih kepada PERUM PERURI, PDS, dan para Pemungut atas kerjasama dan kolaborasi yang baik selama ini,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa penerimaan negara dari meterai telah mencapai Rp6,7 triliun. DJP memperkirakan potensi penerimaan negara dari Meterai Elektronik masih sangat besar dan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan negara.
Advertisement
Oleh karena itu kedepannya, DJP akan memperluas dan menambah pemungut untuk meraih potensi maksimal penerimaan negara dari meterai elektronik.
Terkini Lainnya
Penerimaan Negara dari Meterai Elektronik Capai Rp 6,7 Triliun
Penerimaan Negara
paspor
Peruri
Paspor Indonesia
Perum Peruri
Chandrika Chika
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Waspadai 3 Hal dari Timnas Indonesia U-23
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Cuma 40% Pelamar Kerja KAI Punya IPK di Atas 3,5, Syarat Rekrutmen Ketinggian?
Populer
BRI Pastikan Video yang Viral Terkait Uang Nasabah Hilang untuk Bansos Hoaks!
Jepang Ingin Bangun TOD di MRT Jakarta, Menhub Siapkan 6 Proyek
Pelindo Ajak 3 UMK Unggulan Pameran ke Luar Negeri
Rupiah Tergelincir ke16.150 per Dolar AS pada Kamis 25 April 2024
Alasan Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Izin Kemenperin
Strategi Holding BUMN Jasa Survei Hadapi Tantangan Global, Apa Saja?
Menpan-RB Sebut CPNS di IKN Harus Punya Kompentensi Literasi Digital
Singapura dan India Minat Ikut Garap Hilirisasi Rumput Laut Indonesia
Bank Saqu Luncurkan Solopreneur Academy, Wadah Buat Wirausaha Raih Sukses
Prabowo-Gibran Lanjutkan Proyek Kereta Cepat Jakarta Surabaya
Mooryati Soedibyo
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Berita Terkini
Gaya Hidup Orang Indonesia Berubah, Permintaan Pembuatan Paspor Naik 3 Kali Lipat
Zenless Zone Zero Tembus 32 Juta Pra-Registrasi dalam 2 Hari, Deretan Ragam Hadiah Ini Sudah Menanti!
2.517 Calon Jemaah Haji asal Kota Bandung Bakal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
7 Potret Terbaru Maudy Ayunda yang Warnai Rambutnya, Tampil Makin Menawan
5 Arahan Wapres Ma’ruf Amin untuk BKKBN terkait Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Meisya Siregar Ungkap Alasan Lunasi Cicilan KPR di Usia 45 Tahun
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Sebelum Rizky Nazar, Salshabilla Adriani Pernah Dituding Jadi Orang Ketiga Pasangan Ini
Pemprov Sulsel 5 Besar Nasional Kategori Standar Pelayanan Minimal
Laura Theux Lahirkan Anak Pertama, Ini 9 Potret Perjalanan Kehamilannya
Sidang Kasus Narkoba Perwira Polda Kepri Ditunda, Kenapa?
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
HYBE vs Min Hee Jin Makin Liar, Sang CEO ADOR Dituding Main Dukun terkait Rencana Kudeta
Deretan Potret Interior Rumah Indah Kalalo di Bali yang Akan Segera Ditinggalkan