uefau17.com

Gaya Hidup Orang Indonesia Berubah, Permintaan Pembuatan Paspor Naik 3 Kali Lipat - Bisnis

, Jakarta - Terdapat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi COVID-19. Hal ini diungkap oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Direktur Utama Perum Peruri Dwina Septiani menjelaskan, kenaikan permintaan pembuatan paspor ini sampai saat ini masih terjadi. Ada beberapa penyebab kenaikan permintaan paspor tersebut.

“Tiga kali lipat (kenaikan permintaan) tapi data persis harus ke imigrasi. Signifikan sekali karena tidak hanya volume tapi spesifikasi meningkat. Mungkin kalau bisa dibilang lebih dari dua kali lipat. Dua setengah kali lah pada 2023,” ujar Dwina Septiani dikutip dari Antara, Kamis (25/4/2024).

Kenaikan permintaan itu diakuinya tak hanya setelah status pandemi COVID-19 dicabut. Hingga kini, tren permintaan pembuatan paspor masih meningkat. Hal ini berkaitan dengan perubahan gaya hidup masyarakat untuk berwisata.

“Dan kita lihat tren peningkatan paspor masih bertahan di tahun ini. Tapi kemudian ada perubahan gaya hidup dimana alokasi masyarakat untuk hal-hal yang berkaitan dengan pengalaman berwisata meningkat, memengaruhi rencana bisnis Peruri,” ujarnya.

Ke depan, lanjut dia, Peruri bakal menyiapkan bahan baku atau komposisi paspor secara mandiri (end to end) alias tak hanya mencetak paspor saja, namun juga memproduksi dari awal hingga akhir.

Pasalnya, sejumlah komposisi dari paspor konvensional maupun paspor elektronik masih memanfaatkan dari sumber yang berbeda. Hal itu juga bertujuan untuk meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam paspor yang dicetak.

Rencana tersebut juga berkaca pada program yang telah dijalankannya yakni, meterai yang dulunya menggunakan kertas buatan luar negeri, namun kini lewat sejumlah upaya akhirnya kini meterai 100 persen dibuat dengan memanfaatkan dalam negeri.

“Contoh meterai dulu kertas dari laut, beberapa tahun kita coba di grup kita di PT Kertas Padalarang itu dua hingga tiga tahun terakhir, sudah 100 persen dari PT Kertas Padalarang,” jelasnya.

Demikian dengan permintaan pita cukai dari Nepal, diakuinya bahan tinta dan lainnya telah menggunakan komposisi buatan dalam negeri yang kini diproduksi di Karawang.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penerimaan Negara dari Meterai Elektronik Capai Rp 6,7 Triliun

Sebelumnya, PT Peruri Digital Security (PDS) terus melakukan sosialisasi mengenai penggunaan Meterai Elektronik. Beberapa yang menjadi target sasaran adalah perusahaan pemungut dan para pengguna meterai elektronik.

Direktur Utama PDS Tetty Herawati Siregar menjelaskan, implementasi meterai elektronik telah berjalan hampir 2,5 tahun dimana PDS mengemban amanah dari DJP dan PERURI sebagai distributor meterai elektronik, sejak dari awal implementasi, dengan memberikan layanan integrasi dan distribusi meterai elektronik bagi perusahaan-perusahaan yang telah ditunjuk DJP sebagai Pemungut.

 Hingga saat ini, telah terdapat 75 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut yang telah Go-Live dan menggunakan meterai elektronik PDS.

"Transformasi Digital menjadi keniscayaan dan suatu strategy baru dalam berkompetensi serta meningkatkan efisiensi. Kedepannya, dengan majunya Digitalisasi, maka penggunaan meterai elektronik maupun produk digital akan semakin jauh meningkat dan semakin luas digunakan," uangkapnya, Sabtu (9/3/2024).

Oleh karena itu PDS terus berusaha untuk menyediakan layanan dan solusi yang lebih baik lagi, salah satunya dengan menyediakan layanan solusi cyber security yang dapat meningkatkan keamanan sistem teknologi digital perusahaan pemungut.

"Seluruh layanan dan solusi tersebut merupakan perwujudan dari visi PDS yaitu Menjadi Penyedia Layanan dan Solusi Teknologi Digital Nasional yang Terintegrasi dan Terpercaya,” ucapnya.

3 dari 3 halaman

Penerimaan Negara

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP I Muhammad Tunjung Nugroho menambahkan penyelenggaraan meterai elektronik sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2021 Tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Meterai.

“Pemungut diberikan amanah oleh undang-undang melalui DJP untuk melakukan kegiatan pungutan pajak objektif berupa meterai elektronik. Pemerintah mempersiapkan infrastruktur dan regulasinya. Hasil pungutan tersebut akan digunakan untuk pembangunan negara. Oleh karena itu DJP berterima kasih kepada PERUM PERURI, PDS, dan para Pemungut atas kerjasama dan kolaborasi yang baik selama ini,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa penerimaan negara dari meterai telah mencapai Rp6,7 triliun. DJP memperkirakan potensi penerimaan negara dari Meterai Elektronik masih sangat besar dan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan negara.

Oleh karena itu kedepannya, DJP akan memperluas dan menambah pemungut untuk meraih potensi maksimal penerimaan negara dari meterai elektronik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat