, Jakarta - Agenda sidang pembelaan (pledoi) terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Siber Polda Kepri soal kepemilikan sabu 3,64 gram terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim PN Batam, pada Rabu (24/4/24).
Penundaan tersebut disebabkan surat keterangan dari terdakwa dari Rumah Sakit Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor bersama surat dinas dari Kepolisian belum dimiliki oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Elisuita bahwa, surat terkait penjelasan terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno dari Rumah Sakit Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor yang menjadi tempat rehabilitasi terdakwa belum turun.
"Kami mohon pada majelis hakim agar sidang hari ini ditunda. Karena surat dari Rumah sakit Lido belum turun terkait penjelasan terdakwa, di mana terdakwa menjalani rehabilitasi di sana,” ucap Elisuita, saat gelar sidang Rabu (23/4/2024) di PN Batam.
Atas permintaan dari penasihat hukum, maka sidang akan kembali dibuka pada Rabu, 8 Mei 2024 pukul 10.00 Wib.
“Sidang hari ini kita tutup, di mana PH terdakwa belum siap dengan alasan surat dari Lido belum turun. Maka sidang diagendakan kembali pada Rabu, 8 Mei 2024 pukul 10.00 Wib,” kata ketua majelis hakim, Bambang Trikoro, sambil menutup sidang.
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tuntutan JPU
Dalam persidangan terdakwa Kombes. Pol Agus Fajar Sutrisno ditampilkan secara online dari Lido Bogor. Atas perkara tindak pidana kepemilikan sabu seberat 3,64 gram.
Dalam Sidang sebelumnya jaksa penuntut Kejari Batam telah menuntut Kombes Agus Fajar Sutrisno selama 2 tahun 6 bulan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama bahwa terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika untuk dikonsumsi diri sendiri.
Advertisement
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Agus Fajar dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan rehabilitasi medis selama 2 bulan yang telah dijalaninya,” kata Arif didampingi Jaksa Haryo.
Sebelumnya,JPU mebdakwakan Kombes Agus Fajar Sutrisno dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menelisik dari beberapa kasus yang sama, terkait tindak pidana penyalagunaan narkotika yang sudah dituntut dan diadili di pengadilan negeri Batam, sudah seharusnya juga dilakukan rehabilitas terhadap tersangka atau terdakwa pelaku narkoka dengan barang bukti dibawah dari yang dimiliki oleh terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno ini.
Sehingga hukum itu benar-benar sama di mata masyarakat dan tidak ada yang timpang. Semoga nantinya dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan yang diberikan kepada Kombes Agus Fajar Sutrisno menjadi acuaan yang memberi edukasi bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Terkini Lainnya
Benarkah jika Usia 40 Tahun Belum Sukses Maka Selamanya Susah? Ini Kata Buya Yahya
Baca Doa Ini setelah Mendengar Adzan, Niscaya Mendapat Syafaat dan Kedudukan Terpuji di Hari Kiamat
Jawaban Cerdas Habib Umar bin Hafidz saat Dituduh Membiarkan Perbuatan Syirik
Simak Video Pilihan Ini:
Tuntutan JPU
Polda Kepri
Perwira Polisi
Batam
Narkoba
Agus Fajar Sutrisno
Rekomendasi
Anggota Bawaslu Kepri Ditangkap di Tempat Hiburan Malam, Mengapa?
Chandrika Chika
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Waspadai 3 Hal dari Timnas Indonesia U-23
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
TOPIK POPULER
Populer
Viral, ODGJ di Banten Dikeroyok Warga karena Sering Mengamuk
5 Aksesoris Pakaian Adat Sumbar, dari Suntiang hingga Tingkuluak Balapak
Perbaikan Puskesmas yang Terdampak Erupsi Gunung Ruang
Raisa Bakal Rilis Film Dokumenter 'Harta Tahta Raisa' Saat Ulang Tahun
Begini Cara Memahami Kepribadian hingga Pola Pikir Generasi Z
Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang, KRI Kakap-811 Angkut 130 Personel Satgas Bhakti TNI
Sebanyak 2003 Jemaah Haji Asal Garut Siap ke Tanah Suci, Cek Jadwal Keberangkatannya
Bank Sumut Promosikan Keindahan Danau Toba di Ajang Undian Nasional Tabungan Simpeda
Harga Kripto HBAR Coin Sempat Melonjak, Berikut Penyebabnya
Mooryati Soedibyo
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Berita Terkini
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
HYBE vs Min Hee Jin Makin Liar, Sang CEO ADOR Dituding Main Dukun terkait Rencana Kudeta
120 Kata-Kata Mutiara dalam Bahasa Inggris dan Artinya Tentang Kehidupan
Saksikan Sinetron Bidadari Surgamu Episode Kamis 25 April 2024 Pukul 18:15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Rizky Nazar dan Syifa Hadju Diduga Putus Usai 5 Tahun Bersama, Karena Orang Ketiga?
Rupiah Tergelincir ke16.150 per Dolar AS pada Kamis 25 April 2024
PKB Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Tangsel untuk Pilkada 2024
Pengaruh Popularitas pada Perkembangan Remaja, Bekali Cara Mengelolanya
APJII: Pemerintah dan Aparat Harus Tindak Tegas Pelaku Usaha RT RW Net Ilegal
Nikmati Sensasi yang Menggigit Di Siksa Kubur Experience: Pengalaman yang Tak Akan Terlupakan dan Membuatmu Meyakini
Mengenang 27 Tahun Meninggalnya Galang Rambu Anarki
7 Potret Reza Rahadian yang Kini Jalani Umrah, Sosoknya Tuai Banyak Sorotan
BRI Danareksa Sekuritas Luncurkan EBA Ritel, Bisa Beli Mulai Rp 100 Ribu Saja
Yogyakarta Jadi Ajang Pembuka Kompetisi PLN Mobile Proliga 2024
7 Fakta Terkait Kasus Wanita Hamil yang Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading