, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai praktik ilegal RT RW Net kian meresahkan karena dampaknya semakin meluas, di mana merugikan penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) dan juga konsumen.
RT RW Net sendiri merupakan jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.
Proses operasional RT RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet dari ISP secara ilegal.
Advertisement
Sekretaris Jenderal APJII, Zulfadly Syam, menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku praktik ilegal RT RW Net.
"Tidak ada lagi pembinaan untuk para pelaku ilegal. Kami mendukung langkah tegas pemerintah untuk mengeksekusi tindakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini," tegas Zulfadly melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024).
Ia menambahkan, tindakan keras diperlukan untuk melindungi masyarakat dari layanan yang tidak sesuai standar, juga untuk memastikan bahwa industri telekomunikasi di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktik-praktik ilegal ini. Penindakan adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut," ujar Zulfadly.
APJII mengingatkan semua pelaku bisnis yang ingin bergerak di sektor telekomunikasi harus mematuhi peraturan yang berlaku.
"Tidak ada alasan untuk melanggar hukum. Jika Anda ingin menjalankan bisnis di bidang ini, ikuti aturan dan dapatkan izin resmi. Jika tidak, bersiaplah untuk menghadapi konsekuensi hukum," Zulfadly menegaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Ada Toleransi
Tak cukup sampai di situ, APJII juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelaku usaha ilegal.
"Kami tidak akan mendukung atau membela pelaku RT RW Net ilegal. Yang boleh dibina adalah ISP yang legal dan berusaha untuk selalu mematuhi regulasi. Pelaku usaha ilegal harus dihentikan dan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," ucap Zulfadly.
Dengan pendekatan ini, APJII ingin memastikan bahwa semua penyelenggara jasa internet dan telekomunikasi mengikuti regulasi yang ketat dan beroperasi dengan standar yang sesuai.
Advertisement
Langkah ini juga menjadi cara untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri telekomunikasi di Indonesia.
Advertisement
Kominfo Tertibkan Praktik Jual Layanan Internet RT RW Net, Pelaku Wajib Izin atau Gandeng Operator
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menertibkan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, RT/RW Net.
RT RW Net sendiri merupakan jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.
Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet dari penyedia layanan internet (operator) atau internet service provider (ISP).
Advertisement
Meski dinilai bermanfaat bagi masyarakat, tapi sayangnya, RT/RW Net disebut kerap beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menyebut RT RW Net sebenarnya bagus dalam memasyarakatkan internet di Indonesia, namun tetap harus berizin.
“Periznan merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai regulasi. Termasuk kewajiban memberikan layanan yang berkualitas pada konsumen,” kata Heru yang juga dikenal sebagai pengamat telekomunikmasi, melalui keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Dengan memiliki izin, maka jelas siapa yang akan bertanggung jawab jika konsumen mengalami kendala. Mulai dari nama perusahaan, alamat, hingga nomor pengaduan.
Heru mengaku sering mendengar keluhan konsumen, misalnya jika hujan layanan menjadi lemot dan kalau terkendala sulit menghubungi penanggung jawab layanan tersebut.
Terkait perizinan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, sebelumnya mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas penggunaan perangkat ilegal RT RW net.
"Kami ingin ruang digital kondusif, kami takut disalahgunakan. Kami juga harus fair dalam memberikan regulasi terhadap semua pelaku usaha, enggak pilih kasih, kasihan publik nanti," ujar Budi.
Tarif Internet yang Mahal Disebut Jadi Penyebab?
Mahalnya tarif internet di Indonesia disebut menjadi penyebab maraknya RT RW Net. Heru menerangkan, sebenarnya paket internet di Indonesia itu dari sisi harga ada pilihannya, lalu ada basis kuota dan basis kecepatan.
Pengguna bisa memilih mana yang sesuai kantong dan kebutuhan mereka, tapi kualitas selalu dipantau regulator. Sementara yang tidak berizin, lepas dari pantauan karena ilegal.
“Karena ilegal ya kualitasnya juga jangan diharapkan maksimal. Yang jelas kalau hujan pasti internet akan lemot. Dan kalau ada problem ya jangan harap cepat dapat diatasi,” Heru menjelaskan.
Advertisement
Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Josef Matheus Edward, menyatakan sebenarnya tarif internet di Indonesia masih terjangkau oleh masyarakat.
"Ukurannya terjangkau. Masyarakat perlu edukasi, sebenarnya mereka akan lebih untung jika berlangganan langsung ke internet service provider (ISP)," ujar Ian Josef.
Di sisi lain, dikutip dari situs Direktorat Jenderal Penyelengara Pos dan Informatika Kemenkominfo beberapa jasa ISP ilegal mungkin menyebarkan konten berbahaya, seperti materi pornografi anak, kebencian, atau teroris.
Advertisement
RT RW Net Laku karena Kurang Edukasi
Menurut Ian, ISP yang dirugikan juga tidak bisa tinggal diam. Mereka bisa mengajukan aduan. Ia menyarankan, penyelenggara RT RW Net bisa bekerjasama dengan ISP resmi agar memperoleh legalitas. Menurutnya, selama ini RT RW Net laku karena kurang ada edukasi.
"Tarif saat ini masih bisa terjangkau. Jadi yang kurang adalah sosialisasi, bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum tahu soal ini," pungkas Ian Joseph.
Heru juga sepakat dengan Ian. Setelah ada tindakan Kominfo, solusinya bagi pengusaha RT RW Net adalah harus mengurus perizinan. Izin sekarang sangat mudah dengan menggunakan online single submission (OSS).
Advertisement
Menururnya, ketika RT RW Net mengurus legalitas, izinnya adalah ISP. Bisa kerja sama sebagai reseller.
“Tapi harus ada bukti kerja sama dengan ISP dan pakai brand ISP tersebut. Jangan seolah perpanjangan tangan, tapi hanya cara agar dianggap legal padahal ilegal,” Heru menerangkan.
Seluruh ISP Harus Berizin
Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP) harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak.
Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO).
Sedangkan ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik
Advertisement
Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
Advertisement
INFOGRAFIS: Subsidi Kuota Internet Untuk Peserta Didik ( / Abdillah)
Terkini Lainnya
Tak Ada Toleransi
Kominfo Tertibkan Praktik Jual Layanan Internet RT RW Net, Pelaku Wajib Izin atau Gandeng Operator
Tarif Internet yang Mahal Disebut Jadi Penyebab?
RT RW Net Laku karena Kurang Edukasi
Seluruh ISP Harus Berizin
INFOGRAFIS: Subsidi Kuota Internet Untuk Peserta Didik (Liputan6.com / Abdillah)
APJII
RT RW Net Ilegal
RT RW Net
Internet
Pelaku Usaha RT RW Net
ISP
Operator
Operator Seluler
telekomunikasi
Chandrika Chika
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Waspadai 3 Hal dari Timnas Indonesia U-23
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
Simak Tips Isi Baterai iPhone Lebih Cepat, Ikuti Langkah-Langkahnya
Cara Meningkatkan Battery Health dan Memperpanjang Umur Baterai iPhone
Cara Atasi Spotify Error dan Lemot di iPhone & Android, Gampang Kok!
Populer
Starlink Ingin Masuk Indonesia, XL Axiata Tak Tutup Kemungkinan Kerja Sama
WhatsApp untuk iOS Gulirkan Login Tanpa Password Pakai Cara Ini
Terungkap! HP Android Asal China Ini Jadi yang Pertama di Dunia Pakai Snapdragon 8 Gen 4
Nokia 225 Versi Terbaru Segera Rilis, Cek Spesifikasi dan Harganya
Presiden AS Joe Biden Teken Aturan Larangan TikTok, Bagaimana Nasibnya?
Meta Buka Akses Sistem Operasi Headset Quest, Bakal Debut di Perangkat Asus dan Lenovo
Hasil Pencarian Google Search Bakal Dijawab oleh Kecerdasan Buatan
Mark Zuckerberg: Meta Butuh Waktu Lama untuk Dapat Uang dari AI Generatif
Galaxy Tab S6 Lite 2024 Meluncur di Indonesia, Tablet Paling Terjangkau Samsung dengan S Pen
Top 3 Tekno: Cara Isi Daya Baterai iPhone Lebih Cepat Terpopuler
Mooryati Soedibyo
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Berita Terkini
7 Momen Irfan Hakim Kunjungi Teh Efi Saudara Sepersusuan di Arab, Sosok Tajir
Presiden PKS Minta Kader Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok 2024
Naskah Khutbah Jumat: 6 Pesan Rasulullah SAW kepada Umatnya yang Harus Dipahami
Meiska Rilis Single Kelima, Sampaikan Pesan Menohok Jangan jadi Badut Cinta
Makan Siang Gratis Prabowo Butuh 6,7 Juta Ton Beras, Stok Bulog Cukup?
100 Kata-Kata Sendiri Lebih Baik yang Bijak dan Penuh Makna
Surya Paloh: NasDem Tegaskan Dukung Pemerintah Baru di Bawah Prabowo-Gibran
Profil Nathan Tjoe-A-On, Pemain yang Kembali Perkuat Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia 2024
Vespa World Days 2024 Dihadiri 30 Ribu Vespisti dari 55 Negara
Laba AKR Corporindo Turun Tipis 1,95 Persen di Kuartal I-2024
Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Kepulauan Seribu
Gunung Semeru Empat Kali Erupsi dan Lontarkan Abu Vulkanik Tingginya hingga Satu Kilometer
Film 'Glenn Fredly The Movie' Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Gaya Hidup Orang Indonesia Berubah, Permintaan Pembuatan Paspor Naik 3 Kali Lipat