, Jakarta - Awal April 2024, PDIP melakukan akselerasi hukum dengan mengajukan gugatan PTUN kepada KPU RI terhadap keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil rekapitulasi Pilpres dan Pileg 2024.
Baca Juga
NasDem Gabung ke Pemerintahan Prabowo, Golkar Tidak Khawatir Jatah Kursi Menteri Berkurang
3 Pernyataan Jokowi Usai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
VIDEO: Soal Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo-Gibran, PKS Tunggu Keputusan Majelis Syura
Ketua Umum Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menyampaikan, ada empat petitum yang menjadi sorotan dari PDIP. Empat petitum itu ialah menunda pelaksaan Keputusan KPU No 360 Tahun 2024. Kemudian memerintahkan KPU untuk tidak melakukan/menerbitkan keputusan apapun sampai dengan adanya putusan yang bersifat tetap.
Advertisement
"Dan keempat ialah mencabut keputusan KPU No 360 Tahun 2024 dan mencabut dan mencoret pasangan Prabowo-Gibran," kata dia, Rabu (24/4/2024).
Hal ini dimintakan PDIP karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Atas hal itu, Ia menanggapinya dengan empat poin. Pertama, gugatan PTUN tidak relevan lagi dikarenakan pada 24 April 2024, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan KPU RI sebagai pasangan Presiden-Wakil Presiden terpilih yang sesuai dengan amanat pasal 4 Peraturan KPU no 6 tahun 2024 dimana KPU harus menetapkan pasangan calon Prabowo-Gibran paling lambat 3 (tiga) hari setelah pembacaan putusan MK.
"Kemudian PDI P kembali “salah kamar” dengan mengajukan gugatan PMH terkait penetapan hasil rekapitulasi No 360 ke PTUN karena objek tersebut adalah ranah dari MK untuk mengadilinya," ujar dia.
Menurutnya, dari sini terlihat adanya dualisme, inkonsistensi dan overlap upaya hukum PDIP dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK dan gugatan PMH ke PTUN dengan objek dan waktu yang sama terhadap Keputusan KPU No 360/2024 tersebut.
"Kita bisa cek dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Yurisprudensi MA No: 04.K/ PDT.PEN/2009 yang menyatakan Pengadilan tidak berwenang mengadili dan menguji Putusan MK terkait hasil Pemilu.” Hal di atas sesuai dengan nafas asas Lex dura set tramen scripta, asas Staro decises et Quieta Nonmoverre dan asas Similia Similabus," ujar dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Upaya Hukum Sudah Tertutup
Hendarsam menegaskan, keputusan MK final dan binding dan bersifat erga omnes. Oleh karenanya, seluruh upaya hukum maupun politik sudah tertutup, sehingga upaya hukum yang dilakukan setelah putusan MK adalah inkonstitusional.
"Petitum PDIP yang meminta KPU untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan putusan PTUN mempunyai kekuatan hukum yang tetap adalah sikap yang egois, kekanak-kanakan dan tidak negarawan karena akan menciptakan kevakuman pemerintahan dan kekosongan hukum mengingat proses hukum di PTUN bisa memakan waktu bertahun-tahun, dan dalam hal ini PDI P tidak memberikan jalan keluar apapun terhadap akibat hukum dari Petitumnya tersebut," terang Hendarsam.
Selanjutnya, ia yakin dengan dasar hukum, logika hukum dan kenyataan politik yang sudah ada saat ini, bisa dipastikan gugatan PTUN dari PDIP tidak akan di terima.
Advertisement
Terkini Lainnya
NasDem Gabung ke Pemerintahan Prabowo, Golkar Tidak Khawatir Jatah Kursi Menteri Berkurang
3 Pernyataan Jokowi Usai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
VIDEO: Soal Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo-Gibran, PKS Tunggu Keputusan Majelis Syura
Upaya Hukum Sudah Tertutup
Prabowo
Prabowo Subianto
PDIP
PTUN
KPU
Rekomendasi
Makan Siang Gratis Prabowo Butuh 6,7 Juta Ton Beras, Stok Bulog Cukup?
Surya Paloh: NasDem Tegaskan Dukung Pemerintah Baru di Bawah Prabowo-Gibran
Ketum NasDem Surya Paloh Sambangi Kediaman Prabowo di Kertanegara
5 Fakta Pertemuan Cak Imin dan Prabowo di DPP PKB Pasca Penetapan Presiden-Wapres Terpilih
JK soal Prabowo Ingin Rangkul Semua Pihak: Bagus, tapi Perlu Ada Oposisi
Foto Prabowo-Gibran Laku Keras, Paling Mahal Dijual Rp 2 Juta
Prabowo Teleponan dengan Menhan Amerika Serikat, Bahas Apa?
Menafsir Absennya Ganjar-Mahfud saat Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Pemenang Pilpres 2024
PAN Nilai PKB Akan Sulit Gabung Koalisi Prabowo Subianto
Chandrika Chika
Profil dan Fakta Menarik Chandrika Chika, Populer Karena Joget Papi Chulo Kini Malah Ditangkap Akibat Narkoba
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Waspadai 3 Hal dari Timnas Indonesia U-23
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC, Kamis 25 April 2024 di Vidio
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Elite PKS di DPP PKB
2 Remaja Wanita Dicekoki Obat oleh 2 Pria Dewasa di Hotel, 1 Orang Meninggal
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
PKB Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Tangsel untuk Pilkada 2024
Terungkap Identitas Mayat Wanita Dalam Koper di Kalimalang Bekasi
Cuaca Hari Ini Kamis 25 April 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
3 Pernyataan Jokowi Usai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Perhatikan Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024
Usut Korupsi Tambang Kutai Barat, Kejagung Periksa Eks Kadis Pertambangan
Mooryati Soedibyo
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Berita Terkini
Amaterasun Rilis Sunscreen Ramah Lingkungan, Dapat Digunakan Anak Sejak Usia 1 Tahun
8 Potret Putri Isnari di Resepsi Tema Maroko Style, Menawan Bergaun Timur Tengah
Nayla Purnama Sebut Almarhumah Vina Cirebon Wanita Pemberani, Menolak Diam Saat Di-bully
Cak Imin Sebut Besok Pagi Timnas AMIN Resmi Dibubarkan di Rumah Anies
Alasan Min Hee Jin Nanya soal BTS ke Dukun dalam Chat yang Diekspos HYBE
Laktasi adalah Keseluruhan Proses Menyusui, Kenali Manfaatnya bagi Ibu dan Bayi
Resmi Perpanjang Kontrak, Begini Perjalanan Karier Shin Tae-Young
Warga Inggris di Bawah 18 Tahun Bakal Dilarang Beli Rokok, Penjual Melanggar Terancam Denda Rp2 Juta
Lirik Lagu Taylor Swift So Long London yang Disebut untuk Joe Alwyn
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Apakah Sudah Saatnya Putus? Ini 3 Tanda Hubungan Anda Akan Berakhir
Berdayakan Perajin Lokal, Aplikasi Supernata Permudah Pengguna Mengisi Sudut Rumah
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Kamis 25 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya