, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hendry Lie (HL) yang dikenal sebagai pendiri sekaligus Direktur Sriwijaya Air sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Dalam perkara ini, dia merupakan Beneficiary Owner PT TIN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi merinci, ada lima tersangka baru yakni Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM, Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN, dan Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019.
Baca Juga
Kemudian BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Advertisement
“Tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
Menurut Kuntadi, pihaknya pernah melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie sebelumnya yakni tanggal 29 Februari 2024 lalu.
“Benar, HL memang pernah kita periksa,” jelas dia.
Untuk tiga tersangka yang langsung ditahan yakni tersangka Fandy Lingga di Rutan Salemba Cabang Kejagung, kemudian Amir Syahbana dan Suranto Wibowo di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sementara tersangka BN belum ditahan karena alasan kesehatan, dan Handry Lie belum hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit, sehingga akan dipanggil ulang sebagai tersangka.
Adapun posisi kasus secara singkat yakni tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS masing-masing selaku Kadin dan Plt Kadin ESDM Provinsi Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
“Di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” jelas dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kejar Tersangka Korporasi
Kemudian, ketiga tersangka itu mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan itu, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Sedangkan HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” Kuntadi menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Selain menetapkan tersangka individu, penyidik juga tengah mengejar tersangka korporasi.
Advertisement
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampak yang ditimbulkan diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara.
Namun hal itu bukan semata-mata hanya untuk mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal sebagai uang pengganti saja alias recovery asset semata.
“Tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar,” tutur Febrie kepada wartawan, Kamis (25/4/2025).
“Oleh karenanya, kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku, sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya,” sambungnya.
Advertisement
Telusuri Aset
Febrie menegaskan, pihaknya sangat masif dalam menelusuri aset atau asset tracing terkait korupsi komoditas timah, yang sejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
“Hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik,” jelas dia.
Dia mengakui, beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Hanya saja, hal itu bersifat sementara lantaran penyidik bersama Badan Pemulihan Aset juga mencari solusi, agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat berjalan dan masyarakat bisa bekerja, serta pendapatan negara juga tidak terganggu.
Advertisement
“Kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk, sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” Febrie menandaskan.
Daftar Tersangka
Adapun daftar para tersangka yang telah ditetapkan di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 adalah sebagai berikut:
- Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
- Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
- Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Terkini Lainnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Termasuk Kadis ESDM Babel
2 Mobil Ferrari Harvey Moeis Disita Kejagung, Buntut Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Kejagung Periksa Eks Kadis ESDM hingga Inspektur Tambang di Kasus Korupsi Timah
Kejar Tersangka Korporasi
Telusuri Aset
Daftar Tersangka
Sriwijaya Air
Kejagung
Tersangka
korupsi timah
timah
Hendry Lie
Bos Sriwijaya Air
Rekomendasi
2 Mobil Ferrari Harvey Moeis Disita Kejagung, Buntut Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Kejagung Periksa Eks Kadis ESDM hingga Inspektur Tambang di Kasus Korupsi Timah
Kasus Korupsi Nikel Sultra, Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Diingatkan soal Aturan Pengelolaan Barang Sitaan Usai Sita Aset di Kasus Korupsi Timah
Usut Korupsi Tambang Kutai Barat, Kejagung Periksa Eks Kadis Pertambangan
Kejagung Klarifikasi Isu Buka Blokir Rekening Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Periksa Sub Koordinator Pemasaran ESDM Terkait Korupsi Timah
Kejagung Bantah Buka Blokir Rekening Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis
Arkhan Fikri
Gagal Penalti Lawan Korsel, Harga Pasar Arkhan Fikri Ternyata Bikin Geleng-Geleng Kepala
Timnas Indonesia Tiba di Qatar Tanpa Shayne Pattynama, Adam Alis dan Arkhan Fikri Masih Dibawa
Shin Tae-Yong Komentari Pencoretan 2 Pemain Timnas Indonesia di Skuad Piala Asia 2023, Ternyata...
Curhatan Timnas Garuda Muda di Instagram dan Twitter Pasca FIFA Coret Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Dikontrak Istimewa 5 Tahun di Arema FC, Ini 5 Potret Arkhan Fikri di Luar Lapangan
Pratama Arhan
Pratama Arhan Banjir Pujian Netizen Usai Jadi Penentu Kemenangan Indonesia vs Korea Selatan
Potret Azizah Salsha Peluk Hangat Pratama Arhan di Tribun Penonton, Usai Indonesia Kalahkan Korsel di Piala Asia U-23 2024
7 Momen Keluarga Beri Dukungan Pratama Arhan Waktu Lawan Korsel, Penuh Kebahagiaan
Gegara Cekeran, Ivar Jenner Kepleset Saat Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia U-23
Nathan Tjoe A-On
Gegara Cekeran, Ivar Jenner Kepleset Saat Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia U-23
Top 3: Profil Jeam Kelly Sroyer, Striker Timnas U-23
Mengenal Pemain Andalan Indonesia di Piala Asia U-23 Nathan Tjoe-A-On yang Namanya Sering Salah Diucapkan
Profil Nathan Tjoe-A-On, Pemain yang Kembali Perkuat Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia 2024
Kapten Timnas Indonesia Beber Respon Skuad usai Nathan Tjoe-A-On Kembali Ikut Piala Asia U-23 2024
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC, Kamis 25 April 2024 di Vidio
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
TOPIK POPULER
Populer
Otak Judi Online Omzet Rp30 Miliar hanya Lulusan SMA, Bikin Dua Aplikasi Belajar Otodidak
Lansia Tewas dalam Insiden Kebakaran Toko Tabung Gas di Cinere Depok
Polri Sudah Tetapkan 1.158 Tersangka Kasus Judi Online Sejak Awal Tahun 2024
Kronologi Anggota Polres Manado Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel
Infografis PDIP Sebut Jokowi dan Gibran Bukan Kader Lagi
Layani Pria Hidung Belang, Anak di Bawah Umur Tewas Usai Dicekoki Inex dan Sabu
Pembubaran Timnas AMIN Diundur Pekan Depan, Ini Alasannya
Alasan Surya Paloh Tak Mau Jadi Oposisi Prabowo
Kalahkan Korsel, Jokowi: Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa
Kembangkan Penelitian di Berbagai Bidang, Universitas Terbuka Tuan Rumah OU5 Meeting 2024
Piala Asia U-23 2024
Vietnam Gagal Susul Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris dari Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Siap Lawan Israel?
Uzbekistan Tantang Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai Balas Dendam ke Arab Saudi
Timnas Indonesia Ketahui Lawan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Pemenang Genggam Tiket Olimpiade Paris
6 Komentar Perbandingan Indonesia Vs Korea Selatan Ini Kocak, Netizen Kreatif
Berita Terkini
Anak 17 Tahun Sudah Kenal Judi Online, Begini Upaya Kominfo Berantas Situsnya
Kumpulan Foto Hoaks Terkini, Simak Faktanya
6 Fakta Unik Tukar Binder Ini Bikin Nostalgia Masa Kecil, Generasi 90-an Relate
Rumah Makan 24 Jam Terancam Dicabut Izin Operasionalnya demi Lawan Obesitas di Malaysia
Harga Emas Dunia Makin Mahal, Dipatok Segini Hari Ini
Jenis-Jenis Bencana dan Pengertiannya dalam Undang-Undang Kebencanaan
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Bebas Melintas, Tak Ada Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024
Dr. Richard Lee Kehilangan Uang dan Dokumen Penting di Klinik Athena Padang, Hadiah Rp 10 Juta Menanti Bagi Pelaku yang Mengembalikan!
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Terkait Jatah Menteri untuk PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas
Top 3 Islami: Kisah Karomah Syaikhona Kholil Bangkalan usai Dituduh Palsukan Uang untuk Berangkatkan Haji
Terungkap, Motif Anggota Polresta Manado Bunuh Diri di Jakarta
Cuaca Hari Ini Sabtu 27 April 2024: Hujan Guyur Jabodetabek pada Siang hingga Malam