uefau17.com

Jenis-Jenis Bencana dan Pengertiannya dalam Undang-Undang Kebencanaan - Regional

, Bandung - Menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada 2023 lalu Indonesia dilanda bencana alam sekitar 5.400 kali. Jumlah tersebut naik 52 persen dibanding tahun 2022.

Bencana hidrometeorologi adalah yang terbanyak terjadi di Indonesia. Secara rinci, beberapa kejadian bencana di antaranya adalah cuaca ekstrem (1.261 kejadian), banjir (1.255 kejadian), tanah longsor (591 kejadian), kekeringan (174 kejadian), abrasi atau gelombang pasang (33 kejadian) dan karhutla (2.051).

Pemerintah diketahui telah mendefinisikan jenis-jenis bencana. Pengertian tersebut dapat dirujuk dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pada isi undang-undang tersebut, dijelaskan tentang tiga jenis bencana, yakni bencana alam, bencana non-alam dan bencana sosial. Lantas, bagaimana undang-undang itu mendefinisikan ketiga jenis bencana itu? Berikut penjelasan singkat yang dihimpun .

Bencana Alam, Non-Alam dan Bencana Sosial

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bencana Hidrometeorologi

Indonesia diketahui berada pada garis khatulistiwa, hanya mengalami dua musim dibandingkan negara lain yakni musim penghujan dan musim kemarau.

Berdasarkan data dari BMKG musim penghujan dimulai pada Bulan Oktober Hingga Bulan Maret, pimana Puncak Musim Hujan 2023/2024 di sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan terjadi pada bulan Januari dan Februari 2024 yaitu sebanyak 385 ZOM (55,08%).

Pada musim ini bencana Hidrometrologi dapat mengintai wilayah Indonesia, bencana hidrometeorologi (bencana alam meteorologi) adalah bencana alam yang berhubungan dengan iklim.

Dilansir dari laman BPBD, menurut Edvin Aldrian, pakar meteorogi dan klimatologi Badan Riset dan Inovasi Nasional serta ahli di Intergovernmental Panel on Climate Change PBB, penyebab bencana hidrometeorologi di Indonesia adalah masuknya air hangat ke perairan Indonesia. Akibatnya, terjadi pembentukan awan lebih banyak.

Fenomena alam ini yang mendorong naiknya intensitas hujan di Indonesia yang membuat musim hujan lebih basar dari sebelumnya.

Bencana hidrometeorologi berupa banjir, tanah longsor, puting beliung, gelombang pasang, dan kekeringan. Berbagai studi telah menunjukkan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi, iklim, cuaca dan bencana yang berhubungan dengan air seperti topan, kekeringan dan banjir terhitung untuk angka terbesar dari bencana alam di seluruh dunia dan mempengaruhi lebih banyak orang daripada jenis ancaman bencana alam lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat