, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ridwan Djamaludin selaku mantan Dirjen Minerba ESDM dan terdakwa Sugeng Mujiyanto selaku mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Ditjen Minerba dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum dan membebaskannya dari dakwaan primair. Namun begitu, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, terdakwa dua Sugeng Mujiyanto selama 3 tahun dan 6 bulan," tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 25 April 2024.
Advertisement
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto masing-masing sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dgn pidana kurungan masing masing selama 2 bulan.
"Menetapkan masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," jelas dia.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tindakan mereka tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa menyebakan kerugian negara cukup besar, dan terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara ini.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa sebagai kepala rumah tangga dalam keluarganya masing masing, para terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara yang lain,” ujar hakim.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis untuk Terdakwa Lainnya
Selain itu, hakim juga membacakan putusan vonis untuk tiga terdakwa lainnya yakni Yuli Bintoro selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Henry Julianto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, dan Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.
Ketiga terdakwa juga tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Yuli Bintoro dengan pidana penjara selama 3 tahun, terdakwa dua Henry Julianto dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan terdakwa tiga Eric Viktor Tambunan dengan pidana penjara selama 3 tahun," hakim menandaskan.
Advertisement
Advertisement
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ridwan Djamaluddin selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Pantauan , Rabu (9/8/2023), Ridwan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol itu dibawa petugas menuju mobil tahanan.
Selain itu, satu tersangka lagi adalah HJ selaku Sub Koordinasi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Advertisement
Terkini Lainnya
Hakim Vonis Windu Aji dkk 6 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel Sultra
Vonis untuk Terdakwa Lainnya
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka
korupsi nikel
sulawesi tenggara
nikel sultra
Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin
Kejagung
esdm
Dirjen Minerba ESDM
Ridwan Djamaluddin
Arkhan Fikri
Gagal Penalti Lawan Korsel, Harga Pasar Arkhan Fikri Ternyata Bikin Geleng-Geleng Kepala
Timnas Indonesia Tiba di Qatar Tanpa Shayne Pattynama, Adam Alis dan Arkhan Fikri Masih Dibawa
Shin Tae-Yong Komentari Pencoretan 2 Pemain Timnas Indonesia di Skuad Piala Asia 2023, Ternyata...
Curhatan Timnas Garuda Muda di Instagram dan Twitter Pasca FIFA Coret Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Dikontrak Istimewa 5 Tahun di Arema FC, Ini 5 Potret Arkhan Fikri di Luar Lapangan
Pratama Arhan
Pratama Arhan Banjir Pujian Netizen Usai Jadi Penentu Kemenangan Indonesia vs Korea Selatan
Potret Azizah Salsha Peluk Hangat Pratama Arhan di Tribun Penonton, Usai Indonesia Kalahkan Korsel di Piala Asia U-23 2024
7 Momen Keluarga Beri Dukungan Pratama Arhan Waktu Lawan Korsel, Penuh Kebahagiaan
Gegara Cekeran, Ivar Jenner Kepleset Saat Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia U-23
Nathan Tjoe A-On
Gegara Cekeran, Ivar Jenner Kepleset Saat Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia U-23
Top 3: Profil Jeam Kelly Sroyer, Striker Timnas U-23
Mengenal Pemain Andalan Indonesia di Piala Asia U-23 Nathan Tjoe-A-On yang Namanya Sering Salah Diucapkan
Profil Nathan Tjoe-A-On, Pemain yang Kembali Perkuat Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia 2024
Kapten Timnas Indonesia Beber Respon Skuad usai Nathan Tjoe-A-On Kembali Ikut Piala Asia U-23 2024
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC, Kamis 25 April 2024 di Vidio
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
TOPIK POPULER
Populer
Ketua Komisi II DPR Bertemu Mensesneg Pratikno di Istana, Ini yang Dibahas
Polisi Selidiki Asal Usul Narkoba 4 Oknum Anggota yang Terlibat Pesta Sabu di Depok
Infografis PDIP Sebut Jokowi dan Gibran Bukan Kader Lagi
Jelang Akhir Pekan Jumat 26 April 2024, Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Alasan Galih Loss Bikin Konten Penistaan Agama Islam, Demi Menghibur Follower
HEADLINE: NasDem dan PKB Bikin Koalisi Prabowo-Gibran Gemuk, Sehat untuk Demokrasi?
Penjelasan Polisi soal Kasus Tewasnya Anggota Satlantas Polres Kota Manado di Mampang Jaksel
Tanam Serentak 25 Ribu Mangrove di Seluruh Indonesia, Menteri LHK: Komitmen RI Terkait Penurunan Emisi
Polisi Dalami Keterlibatan Juru Kamera Galih Loss Terkait Konten Penistaan Agama
Beda Nasib dengan Anwar Usman, Hakim MK Arsul Sani Boleh Sidangkan Sengketa Pileg untuk PPP
Piala Asia U-23 2024
Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris dari Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Siap Lawan Israel?
Uzbekistan Tantang Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai Balas Dendam ke Arab Saudi
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Timnas Indonesia Ketahui Lawan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Pemenang Genggam Tiket Olimpiade Paris
6 Komentar Perbandingan Indonesia Vs Korea Selatan Ini Kocak, Netizen Kreatif
Joget Ernando Ari Usai Gagalkan Penalti di Piala Asia U-23 Bikin Panas Media Korea Selatan
Berita Terkini
Rayakan Hari Kartini, Komunitas ini Gelar Talkshow dan Baking Demo
Menanti Ujung Kasus Dokumen Palsu Caleg Nasdem di Bonebol
Mengenal 6 Pelatih Terhebat Real Madrid Sepanjang Masa, Siapa Paling Banyak Sumbang Trofi?
Anggota Polres Manado yang Tewas Diduga Bunuh Diri di Mampang Jaksel Sedang Izin Cuti
6 Fakta Menarik Katai Merah, Bintang Paling Banyak di Alam Semesta
Tokoh 5 Agama Pimpin Doa Bersama untuk Kedamaian Negeri di Pemalang
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 27 April 2024
Sikap Prabowo Dinilai Bawa Suasana Politik Jadi Sejuk
Kaesang Tegaskan Erina Gudono Tidak Akan Maju di Pilkada 2024
Joko Anwar Bagikan Cerita Inspiratif, Beri Semangat untuk Calon Filmmaker
Hati-Hati dengan Salmonisasi MPASI di Indonesia, Apa Maksudnya?
Yang Terjadi usai Orang Arab Tegur Mbah Kholil Bangkalan karena Bacaan Sholatnya Kurang Fasih
Polri Sudah Tetapkan 1.158 Tersangka Kasus Judi Online Sejak Awal Tahun 2024
Mengenal Rasi Bintang Scorpio, Tempat Asal Hujan Meteor Alpha Scorpiids
Dvisasa Majantara, Merajut Persatuan Bangsa Lewat Seni, Budaya, dan Ekonomi Kerakyatan