, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan usai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," katanya di Sidoarjo, Selasa.
Baca Juga
Ia mengemukakan, terkait dengan kasus ini dirinya akan melakukan koordinasi dengan tim pengacara dan hormati sebagai negara hukum.
Advertisement
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK," ujarnya, Selasa (16/4/2024).
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.
KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.
Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Besaran Potongan hingga 30 Persen
Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.
Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Advertisement
Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terkini Lainnya
Jadi Tersangka KPK, Gus Muhdlor Akan Dinonaktifkan sebagai Bupati Sidoarjo
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 3 Mei 2024
KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bupati Sidoarjo, Ini Waktunya
Besaran Potongan hingga 30 Persen
KPK
Bupati Sidoarjo
Sidoarjo
Gus Muhdlor
Rekomendasi
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 3 Mei 2024
KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bupati Sidoarjo, Ini Waktunya
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Pekan Depan
KPK Usut Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo, PNS hingga Ibu Rumah Tangga Diperiksa
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Hari ini
KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi Bupati Sidorjo Ahmad Muhdlor Ali
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Jumat 19 April 2024
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Kasus Dugaan Pemotongan Dana ASN, Intip Kekayaannya
Chandrika Chika
Profil dan Fakta Menarik Chandrika Chika, Populer Karena Joget Papi Chulo Kini Malah Ditangkap Akibat Narkoba
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Hasil Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan vs Indonesia: VAR Beri Bantuan, Garuda Muda Unggul 2-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan, Tayang Sebentar Lagi
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Susunan Pemain Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan vs Indonesia: Ernando dan Nathan Starter
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Waspadai 3 Hal dari Timnas Indonesia U-23
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC, Kamis 25 April 2024 di Vidio
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 3 Mei 2024
Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp 233,3 Juta
Sosiolog Unair Soroti Kasus Bocah SD Tunangan di Madura: Orangtua Harus Ubah Sudut Pandang
Gunung Semeru Empat Kali Erupsi dan Lontarkan Abu Vulkanik Tingginya hingga Satu Kilometer
Jadi Tersangka KPK, Gus Muhdlor Akan Dinonaktifkan sebagai Bupati Sidoarjo
Hadiri Perayaan Nyepi, Waka BIN Letjen Nyoman Cantiasa Dorong Anak Muda Hindu Tingkatkan Kreatifitas
KPU Jatim Buka Rekrutmen 3.330 PPK dan 25.482 PPS untuk Pilkada 2024, Tertarik Daftar?
Khofifah Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Jokowi, Satu-satunya Gubernur di Indonesia
Imigrasi Malang Segara Buka Layanan Penerbitan Paspor di Universitas Brawijaya
Kronologi Prajurit TNI Tewas Disambar Petir di Mabes Cilangkap Jakarta Timur
Mooryati Soedibyo
Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri PT Mustika Ratu dan Yayasan Puteri Indonesia
Top 3 Berita Hari Ini: Gaya Modis Gayanti Hutami, Anak Bungsu Tommy Soeharto dan Tata Cahyani
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Berita Terkini
Hasil Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan vs Indonesia: VAR Beri Bantuan, Garuda Muda Unggul 2-1 di Babak Pertama
Cak Imin: PKB Ingin Bersama PKS di Legislatif dan Eksekutif
Truk Seruduk Lapak Pedagang dan Sepeda Motor di Magelang, Tidak Ada Korban Jiwa
Astronaut Temukan Mutasi Bakteri Ganas di ISS
Kisah Mbah Kholil Bangkalan Dituduh Memalsukan Uang untuk Haji, Karomah Wali
Dapatkan Link Live Streaming Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan, Tayang Sebentar Lagi
Akhir Pelarian Otak Pembunuh Wanita Cantik di Polokarto
HEADLINE: PDIP Sebut Jokowi dan Gibran Bukan Kader Lagi, Sudah Susah Islah?
Jember Dapat Tambahan Kuota Haji 2024, Total Jadi 2.688 Calon Haji
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Susunan Pemain Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan vs Indonesia: Ernando dan Nathan Starter
Sekjen Gerindra: Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh Bicarakan Persoalan Bangsa
Gerindra Tegaskan Prabowo Tetap Menhan Sampai Selesai Usai Jadi Presiden Terpilih
Link Live Streaming Liga Inggris Brighton vs Manchester City 26 April 2024 di Vidio
Pertamina Ajak Swiss Bangun Kampus Vokasi di IKN