, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang akan diajukan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Mudhlor atau biasa disapa Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) sebesar Rp2,7 Miliar.
Baca Juga
"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Advertisement
"Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK, maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," sambung Ali.
Ali menegaskan apabila nantinya Ahmad Muhdlor Ali mengajukan gugatan, tentunya hanya syarat formil administrasi saja yang akan digugat, bukan perihal substansi perkara.
Sebab, untuk substansi perkara hanya dapat dibuka pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ali juga menyebut, gugatan yang nantinya diajukan Bupati Sidoarjo itu tidak akan menghentikan perkara korupsi yang sedang berjalan oleh penyidik antirasuah.
"Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan dan sesuai informasi yang kami peroleh," ucap Ali.
Oleh sebab itu, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhdlor pada Jumat, 19 April 2024. "Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK," tegas Ali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ahmad Muhdlor Ali Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Ahmad Muhdlor Ali menyatakan menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo," ujar Ahmad Muhdlor Ali pada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Dikonfirmasi terkait langkah yang akan ditempuh atas penetapan status tersangka ini, Muhdlor Ali mengatakan hal itu masih akan disusun tim pengacaranya.
Advertisement
"Terkait langkah-langkah lebih lanjut mungkin nanti bisa di-detailing lagi bersama teman-teman tim pengacara kami," ujar Muhdlor.
Namun, Muhdlor enggan berkomentar banyak mengenai langkah lembaga antirasuah.
"Secara umum kami menyampaikan bahwa menghormati segala keputusan yang mungkin dikeluarkan oleh KPK. (Praperadilan?) Iya itu nanti detailingnya ada di pengacara nanti kami siapkan waktu penjenengan semua, kemudian bisa agar bisa wawancara langsung dengan beliau (pengacara)," tuturnya.
"Kemudian karena ini negara hukum bisa ditempuh dan sebagainya. Maka secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK hari ini," tegasnya.
Advertisement
Bukti Penetapan Tersangka Ahmad Muhdlor Ali
KPK pada Selasa (16/4/2024) mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Advertisement
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujar Ali.
KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Pekan Depan
KPK Usut Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo, PNS hingga Ibu Rumah Tangga Diperiksa
Ahmad Muhdlor Ali Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Korupsi
Bukti Penetapan Tersangka Ahmad Muhdlor Ali
KPK
Korupsi
Bupati Sidoarjo
Ahmad Muhdlor Ali
Praperadilan
Tersangka Korupsi
Sidoarjo
Rekomendasi
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Pekan Depan
KPK Usut Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo, PNS hingga Ibu Rumah Tangga Diperiksa
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Hari ini
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Jumat 19 April 2024
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Kasus Dugaan Pemotongan Dana ASN, Intip Kekayaannya
Jadi Tersangka KPK, Cak Imin Sebut Bupati Sidoarjo Sudah Dipecat PKB
Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif ASN, Gus Muhdlor: Kami Hormati Segala Keputusan KPK
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK, Pj Gubernur Jatim: Kita Serahkan Proses Hukum yang Berlaku
KPK: Penetapan Muhdlor Ali Sebagai Tersangka Melalui Analisa Penyidik Berdasar Keterangan Saksi
Piala Asia U-23 2024
Timnas Indonesia Tantang Korsel di Piala Asia U-23 2024, Ini Prediksi Gibran Rakabuming Raka
Ini Dia Pemain Termahal di Timnas Indonesia U-23
5 Pemain Termahal di Skuad Timnas Indonesia U-23
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Infografis Timnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024
Hari Kartini
Rayakan HUT ke-39, RS Hermina Gelar Aktivitas Fun Run dan Perkenalkan Logo Baru
Hari Kartini 2024, Acil Odah Pimpin Perempuan Banua Lestarikan Lingkungan
Seperti Kartini, Pemilik 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Perempuan Tangguh dan Menginspirasi
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight dan Karbon Netral Industri Aviasi
Hari Kartini, Penerbangan Khusus Pelita Air Libatkan Pilot dan Awak Kabin Perempuan
Pesan Wali Kota Madiun untuk Perempuan, Teruslah Berkarya Tapi Jangan Lupa Kodratnya
Liga Champions
Barcelona Kandas di Liga Champions, Ronald Araujo Ogah Tanggapi Kritik Terbuka Rekan Setim
Mikel Arteta: Kekalahan Pahit dari Bayern Munchen Tidak Akan Merusak Arsenal
Kylian Mbappe Ungkap Makna Kesuksesan PSG Capai Semifinal Liga Champions
Thomas Tuchel Balas Kritikan Usai Bayern Munchen Pastikan Satu Tiket di Semifinal Liga Champions
Pep Guardiola Terima Kekalahan Manchester City dan Tak Salahkan Real Madrid
BRI Liga 1
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Hajar Borneo FC, Arema FC Tinggalkan Zona Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hajar PSM Makassar, Madura United Jaga Asa ke Championship Seies
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Menang Dramatis Lawan PSS, Bhayangkara FC Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hat-trick David da Silva Hancurkan Persebaya, Persib Segel Posisi 2
TOPIK POPULER
Populer
Usai Putusan MK, PDIP Khawatir Ada Kecurangan Terstruktur dan Masif Saat Pilkada 2024
Bertemu Masyarakat, Jokowi Janjikan Bangun Pasar Baru di Mamasa Sulawesi Barat
Yusril: Salinan Putusan Sengketa Pilpres Disimpan Prabowo Sebagai Sejarah
Anies Usai Putusan MK: Kita Harus Terus Bekerja Agar Masyarakat Kebal Iming-Iming
Sikap Politik PKS ke Depan Akan Ditentukan oleh Majelis Syuro: Tetap Jaga Kekritisan
Nusron Sebut Bakal Ada Parpol Pengusung Anies dan Ganjar Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Hotman Paris Soal Peluang Duduk di Kabinet: Susah, Gaya Hidup Saya Tidak Cocok Jadi Menteri
Kronologi Wanita Hamil Dibunuh Kekasih Gelapnya di Ruko Kelapa Gading
Cuaca Besok Rabu 24 April 2024: Langit Pagi Jabodetabek Cerah Berawan, Siang Hujan
Putusan MK
HEADLINE: Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Berterima Kasih ke Tim Pembela, Prabowo: Kita Berhasil di MK
Yusril: Salinan Putusan Sengketa Pilpres Disimpan Prabowo Sebagai Sejarah
Putusan MK Keluar, Prabowo-Gibran Siap Kejar Target Investasi Rp 1.650 Triliun
5 Respons Kubu Prabowo-Gibran Setelah Putusan MK Tolak Semua Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Kisah Pasutri yang Berangkat Haji karena Karomah Mbah Kholil Bangkalan
Kembali Tampil di Jakarta, Incubus Bernostalgia Bareng Penggemarnya
Di Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25% Pemimpin Perempuan di Sektor Energi
Catat, Kapan Manchester United Bakal Pecat Erik ten Hag?
Mengenal Tradisi Mekare-kare Masyarakat Bali
HEADLINE: Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Jadi Daerah Potensi Banyak Bencana, Risma Bakal Pasang Alarm Tanda Bahaya di Gunung Semeru
Jasa Marga Bakal Terapkan Tarif Baru di Jalan Tol Bali Mandara Mulai 27 April 2024
Tayang di Vidio, Dua Bintang Muda Indonesia Adu Akting di Series The Perfect Stranger
Berterima Kasih ke Tim Pembela, Prabowo: Kita Berhasil di MK
120 Quotes Ramadan Aesthetic, Keindahan Bulan Penuh Berkah
Incubus Nostalgia dengan Penggemarnya di Jakarta Saat Manggung Untuk Kali Keempat
Harga Saham SSIA Menguat Selama 2 Hari Berturut-turut, Ada Apa?
Tangkap Selebgram Chandrika Chika di Hotel, Polisi Sita Barbuk Ganja Cair
Polresta Manado Intensifkan Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam