, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Penyidik KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang PNS dan ibu rumah tangga, menyusul penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
“Penyidikan perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dengan tersangka SW dan kawan-kawan,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga
Para saksi yang diperiksa adalah Bera Ria Rustandi selaku PNS dan Vonny Mayasari selaku ibu rumah tangga.
Advertisement
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Ali menyebut, penetapan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dilakukan melalui analisa penyidik berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang menjalani pemeriksaan, berikut alat bukti lainnya.
Hasilnya, KPK menemukan peran dan keterlibatan Bupati Sidoarjo itu dalam kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” jelas dia.
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” sambung Ali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka
Selain itu, KPK memperpanjang masa tahanan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono (AS) dan Bendahara BPPD Siska Wati (SW), tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Agar menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan tersangka SW dan kawan-kawan, tim penyidik masih melakukan penahanan untuk para tersangka,” tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Untuk tersangka Siska Wati, kata Ali, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan, yakni sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
Advertisement
“Tersangka AS dilakukan penahanan untuk 40 hari ke depan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Ali.
Advertisement
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo yang diduga salah satunya untuk keperluan pribadi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Hal itu pun diangkat penyidik dalam pemeriksaannya pada Jumat, 16 Februari 2024.
"Didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati," tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Advertisement
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Senin 29 Januari 2024.
Sunat Dana Insentif ASN 10-30 Persen
Ghufron menyebut, permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.
Diketahui, untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun.
"Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," beber Ghufron.
Advertisement
Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan Siska. Kepada tersangka pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan disangkakan pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Selain Dilaporkan ke Dewas KPK, Albertina Ho juga Digugat ke PTUN
Bakal Disidang Dewas KPK, Nurul Ghufron: Kita Hormati, Ini Bagian dari Penegakan Etik
Respons Albertina Ho soal Laporan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi
Sunat Dana Insentif ASN 10-30 Persen
KPK
Korupsi
ASN
PNS
Sidoarjo
Ibu Rumah Tangga
Kabupaten Sidoarjo
Bupati Sidoarjo
Ahmad Muhdlor Ali
Tersangka
Rekomendasi
Bakal Disidang Dewas KPK, Nurul Ghufron: Kita Hormati, Ini Bagian dari Penegakan Etik
Respons Albertina Ho soal Laporan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 3 Mei 2024
Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pekan Depan
Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bupati Sidoarjo, Ini Waktunya
Berkas Lengkap, Hakim Agung Gazalba Bakal Didakwa Gratifikasi dan TPPU Rp20 Miliar
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Digelar 6 Mei 2024
Chandrika Chika
Profil dan Fakta Menarik Chandrika Chika, Populer Karena Joget Papi Chulo Kini Malah Ditangkap Akibat Narkoba
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Waspadai 3 Hal dari Timnas Indonesia U-23
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC, Kamis 25 April 2024 di Vidio
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
Prabowo-Gibran ke Istana, Jokowi Harap Persatuan Nasional Terus Diperkuat
Presiden Jokowi Melalui Mendagri Beri Penghargaan ke Bupati Banyuwangi
Jusuf Kalla Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Kita Menerima Kenyataan
Membaca Arah Politik, Setelah Prabowo dan Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih
Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Kepulauan Seribu
Ketum NasDem Surya Paloh Sambangi Kediaman Prabowo di Kertanegara
MK Pastikan Hakim Anwar Usman Ikut Bersidang Sengketa Pileg, Kecuali untuk PSI
Prabowo-Gibran Temui Presiden Jokowi di Istana Negara
PKB Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Tangsel untuk Pilkada 2024
Mooryati Soedibyo
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Berita Terkini
Laktasi adalah Keseluruhan Proses Menyusui, Kenali Manfaatnya bagi Ibu dan Bayi
Warga Inggris di Bawah 18 Tahun Bakal Dilarang Beli Rokok, Penjual Melanggar Terancam Denda Rp2 Juta
Lirik Lagu Taylor Swift So Long London yang Disebut untuk Joe Alwyn
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Apakah Sudah Saatnya Putus? Ini 3 Tanda Hubungan Anda Akan Berakhir
Berdayakan Perajin Lokal, Aplikasi Supernata Permudah Pengguna Mengisi Sudut Rumah
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Kamis 25 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
7 Editan Foto Teuku Wisnu Gabung di Pertandingan Timnas Ini Kocak
HYBE Akan Ajukan Pengaduan Resmi atas ADOR Setelah Pegang Bukti
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah dari Bank, Simak Kumpulannya
Parpol Koalisi Prabowo-Gibran Kumpul Bulan Mei, NasDem dan PKB Diundang
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio