uefau17.com

Jadi Tersangka KPK, Gus Muhdlor Akan Dinonaktifkan sebagai Bupati Sidoarjo - Surabaya

, Surabaya - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akan dinonaktifkan dari jabatannya, lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Tito Karnavian, dalam aturannya jika kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka maka yang bersangkutan akan dinonaktifkan.

"Semua ada aturannya. Aturannya itu kalau semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka, otomatis akan dinonaktifkan dan yang menggantikan biasanya plt wakilnya," ujarnya, usai memimpin Apel peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) di Balaikota Surabaya, Kamis (25/4/2024).

Mendagri Tito bahwa secara prosedur, jika kepala daerah baru dijadikan saksi, maka dia tidak bisa dinonaktifkan. Sementara jika berstatus sudah tersangka baru bisa dinonaktifkan.

“Ini terkait prosedur, bukan kasusnya. Kalau seandainya sudah terdakwa lalu ada proses yang lain, maka bisa diberhentikan sementara. Kalau statusnya terpidana, baru pemberhentian permanan,” ucapnya.

Diketahui, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor diduga terlibat kasus korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Gus Muhdlor sebelumnya mengaku menghormati proses hukum usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka kasus pemotongan insentif ASN di BPPD.

"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo. Terkait hal yang lebih lanjut mungkin bisa dikomunikasikan lagi bersama tim pengacara kami," ujarnya usai menggelar halal bihalal bersama seluruh OPD di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Gus Muhdlor mengatakan ia secara pribadi menghormati proses hukum dan akan menyerahkan kasus yang menyeret namanya itu kepada tim hukum yang telah disiapkan.

Selain itu, Gus Muhdlor juga mengungkapkan, secara umum menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK. Ditanya terkait potensi praperadilan, ia sepenuhnya melimpahkan ke tim hukum yang disiapkan.

"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Temukan Saksi dan Alat Bukti

Terpisah, Juru bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Maka, lanjut Ali, tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya di Jakarta.

Ali menyebut, KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.

"Namun kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang. Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat