, Kudus - Petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal. Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di wilayah Jepara, Jawa Tengah, Rabu 24 April 2024.
“Petugas mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Secara cepat, petugas menganalisis dan menyusun strategi penindakan. Petugas kemudian menggerebek kedua bangunan tersebut pada pukul 14.30 dan 15.30 WIB,” ungkap Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Baca Juga
Bangunan pertama terletak di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sementara itu bangunan kedua hanya berjarak 4,4 km atau sekitar 15 menit dari bangunan pertama.
Advertisement
Dari penindakan ini, petugas mengamankan Sebanyak 243.750 batang rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin dilekati pita cukai diduga palsu berhasil diamankan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp336,3 juta dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp233,3 juta.
Untuk pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian.
Sebagaimana diketahui, pelanggaran ketentuan di bidang cukai berkaitan dengan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Lenni juga menjelaskan bahwa Bea Cukai Kudus senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjalankan kegiatan cukai secara legal.
“Untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Legal Berarti Bantu Penerimaan Negara
Lenni menambahkan bahwa dengan menjalankan kegiatan secara legal artinya berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Penerimaan negara dari sektor cukai nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan Indonesia dan sebagiannya dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” pungkasnya.
Terkini Lainnya
Bea Cukai Edukasi Masyarakat tentang Barang Kena Cukai di Bogor dan Banjarmasin
Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai 2025 Harus Dikaji Ulang
Rokok Ilegal Dinilai Jadi Pemicu Penurunan Cukai Tembakau
Legal Berarti Bantu Penerimaan Negara
rokok ilegal
Kudus
Bea Cukai Kudus
pidana cukai
Rekomendasi
Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai 2025 Harus Dikaji Ulang
Rokok Ilegal Dinilai Jadi Pemicu Penurunan Cukai Tembakau
Kanwil DJBC Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Rp7 Miliar
Bea Cukai Hentikan Peredaran Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Rugikan Negara Ratusan Juta
Bea Cukai Kediri Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Sebuah Toko di Nganjuk
Bea Cukai Tindak Miliaran Rupiah Barang Ilegal di Malang dan Bogor
Chandrika Chika
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Waspadai 3 Hal dari Timnas Indonesia U-23
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
TOPIK POPULER
Populer
Hadiri Perayaan Nyepi, Waka BIN Letjen Nyoman Cantiasa Dorong Anak Muda Hindu Tingkatkan Kreatifitas
Kronologi Prajurit TNI Tewas Disambar Petir di Mabes Cilangkap Jakarta Timur
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
KAI Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Angkut 878 Ribu Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2024
Spot Foto Sunrise of Java di TWA Ijen Ditutup dan Digaris Polisi Usai Turis China Tewas Jatuh ke Jurang
Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp 233,3 Juta
KPU Surabaya Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Syaratnya Mudah
Imigrasi Malang Segara Buka Layanan Penerbitan Paspor di Universitas Brawijaya
KPU Jatim Buka Rekrutmen 3.330 PPK dan 25.482 PPS untuk Pilkada 2024, Tertarik Daftar?
PLN Pulihkan 100 Persen Pasokan Listrik Terdampak Banjir Lahar Gunung Semeru
Mooryati Soedibyo
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Berita Terkini
Laura Theux Lahirkan Anak Pertama, Ini 9 Potret Perjalanan Kehamilannya
Sidang Kasus Narkoba Perwira Polda Kepri Ditunda, Kenapa?
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
HYBE vs Min Hee Jin Makin Liar, Sang CEO ADOR Dituding Main Dukun terkait Rencana Kudeta
Deretan Potret Interior Rumah Indah Kalalo di Bali yang Akan Segera Ditinggalkan
120 Kata-Kata Mutiara dalam Bahasa Inggris dan Artinya Tentang Kehidupan
Saksikan Sinetron Bidadari Surgamu Episode Kamis 25 April 2024 Pukul 18:15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Rizky Nazar dan Syifa Hadju Diduga Putus Usai 5 Tahun Bersama, Karena Orang Ketiga?
Rupiah Tergelincir ke16.150 per Dolar AS pada Kamis 25 April 2024
PKB Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Tangsel untuk Pilkada 2024
Pengaruh Popularitas pada Perkembangan Remaja, Bekali Cara Mengelolanya
APJII: Pemerintah dan Aparat Harus Tindak Tegas Pelaku Usaha RT RW Net Ilegal
Nikmati Sensasi yang Menggigit Di Siksa Kubur Experience: Pengalaman yang Tak Akan Terlupakan dan Membuatmu Meyakini
Mengenang 27 Tahun Meninggalnya Galang Rambu Anarki
7 Potret Reza Rahadian yang Kini Jalani Umrah, Sosoknya Tuai Banyak Sorotan