, Banjarmasin - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) memusnahkan barang milik negara (BMN) yakni barang kena cukai ilegal dengan nilai barang Rp7.503.482.030 serta kerugian negara Rp4.448.368.567, di kantor DJBC Kalbagsel di Banjarmasin, Selasa (26/03/2024).
Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Dwijo Muryono mengatakan pihaknya aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal diantaranya berupa hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan rokok elektrik (REL). "Pada kegiatan pengawasan dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel yang meliputi 11 kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah," ujar Dwijo Muryono di sela-sela kegiatan pemusnahan.
Kegiatan tersebut yakni pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilaksanakan sebagai upaya menjalankan fungsi Bea dan Cukai selaku community protector atau pelindung masyarakat, baik dari penyelundupan barang ilegal maupun dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Advertisement
Dwijo Muryono menjelaskan bahwa, sepanjang tahun 2023, Kanwil DJBC Kalbagsel telah melakukan penindakan terhadap 219 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, sedangkan sampai dengan Maret 2024, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 119 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
"Seluruhnya terjadi di 11 kabupaten/kota yang berada di wilayah Kalsel dan Kalteng, dengan barang hasil penindakan tersebut antara lain 5.171.210 batang HT berbagai merek, 1.788,95 liter MMEA, dan 4,86 liter REL atau cair sistem terbuka (atau liquid vape)," ujarnya.
Adapun total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp7,5 miliar dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara serta mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan PMK51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
Dari hasil kegiatan pengawasan/penindakan terhadap barang-barang tersebut, Kanwil DJBC Kalbagsel berhasil menambah penerimaan negara/ultimum remedium berupa pengenaan sanksi denda di Bidang Cukai kepada para pelanggar sebesar Rp.1.359.392.000,00.
Selanjutnya Kanwil DJBC Kalbagsel melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara berupa Barang Kena Cukai Ilegal di halaman kantor kanwil DJBC Kalbagsel dan disaksikan oleh perwakilan dari TNI, POLRI, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Stakeholder terkait lainnya.
Pemusnahan Barang Milik Negara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-21/MK.6/KN.4/2024 tanggal 05 Maret 2024 dan S-25/MK.6/KN.4/2024 tanggal 20 Maret 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Kalbagsel.
"Barang hasil penindakan berupa HT dan MMEA yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni: penggunaan pita cukai bekas; penggunaan pita cukai palsu; dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara senilai dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp4.448.368.567," terangnya.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara perusakan BMN, berupa HT ilegal dengan menggunakan gergaji mesin. Sedangkan terhadap BMN berupa MMEA dimusnahkan atau dirusak dengan cara dituang oleh para perwakilan undangan pada wadah yang telah disiapkan cairan kimia.
Adapun tujuan pemusnahan untuk menghilangkan fungsi utama Barang Kena Cukai Ilegal tersebut sehingga tidak dapat dikonsumsi kembali dan untuk menghindari polusi udara apabila pemusnahan atau perusakan dilakukan dengan cara dibakar.
DJBC Kalbagsel juga terus menyuarakan slogan "Gempur Rokok Ilegal", sehingga ini terus disosialisasikan termasuk pada pemusnahan kali ini. Sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal yang beredar, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
"Selanjutnya BMN berupa HT dan MMEA yang dimusnahkan tersebut dibawa ke TPA Regional Banjar Bakula, di Kota Banjarbaru, dan kita berharap dengan diadakannya pemusnahan ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal serta untuk melakukan pengawasan bersama pemerintah," tutupnya.
Baca Juga
Terkini Lainnya
Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit di Medan Dapat Fasilitas TPB Berkala dari Bea Cukai Sumut
Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor Bea Cukai? Sri Mulyani Buka Suara
Viral Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor Bea Cukai, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan
Banjarmasin
Kalimantan selatan
kalsel
bea dan cukai
DJBC
Gempur Rokok Ilegal
rokok ilegal
Rekomendasi
Hari Kartini 2024, Acil Odah Pimpin Perempuan Banua Lestarikan Lingkungan
Malang Menimpa Remaja Asal Enrekang, Hilang di Sungai Barito pada Malam Laga Indonesia vs Yordania
Pilkada Kalsel 2024, Wakil Gubernur Kalsel Berniat Maju Sebagai Cagub
Sekelompok Pemancing di Waduk Riam Kanan Banjar Tersambar Petir, 2 Tewas Lainnya Dilarikan ke RS
Aksi Heroik Polisi Tanbu Kalsel Selamatkan 2 Bocah Tenggelam di Pantai Angsana
ASN Harus Hindari Gratifikasi dan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Mudik
Das'ad Latif Sampaikan Hikmah Nuzulul Quran, Bandingkan Penceramah dengan Jajaran Polda Kalsel
Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu, Diduga Jaringan Lama oleh Buronan Fredy Pratama
Tiga Mafia Tanah di Banjarmasin Ditangkap, Rugikan Korban 30 M Lebih
Chandrika Chika
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Waspadai 3 Hal dari Timnas Indonesia U-23
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
TOPIK POPULER
Populer
Cari Rumput Tak Kunjung Pulang, Pria di Pringsewu Ditemukan Tewas dengan Luka Bakar
Apa Itu Dissenting Opinion dalam Sidang Putusan MK?
Tewas di Tangan Pemburu, Cula Badak Dijual Hingga Ratusan Juta di Pasar Gelap Jakarta
Tips Berjualan Online dengan Mudah, Promosi hingga Pilih Ekspedisi Tepercaya
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter ke Arah Barat Laut
'One Punch Man' akan Segera Mendapatkan Adaptasi Live Action
Menanamkan Budaya Baca di Tengah Hiruk Pikuk Teknologi Digital
Hasil Survei: 69 Persen Perusahaan di Indonesia Tak Rekrut Karyawan Baru di 2023
Siap-Siap, Jalan Braga Tanpa Kendaraan Setiap Akhir Pekan
Mooryati Soedibyo
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Berita Terkini
11 Manfaat Minyak Jarak bagi Kesehatan dan Kecantikan, Lengkap Efek Sampingnya
Kemendag Berharap Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng pada Mei 2024
5 Pernyataan Ganjar-Mahfud Md Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih
VIDEO: Diskusi: Paslon 01 dan 02 Mesra, Apakah Tanda Kebersamaan Usai Pilpres?
Mengenal Putra Papua yang Pernah Tugas Khusus Meredakan Kerusuhan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Terima Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Amerika Serikat Tawarkan Wisata Ramah Muslim ke Indonesia, Seperti Apa?
Viral Pertunangan Bocah SD di Madura Gemparkan Jagat Maya, BKKBN: Ternyata Bukan Karena Ekonomi
7 Momen Irfan Hakim Kunjungi Teh Efi Saudara Sepersusuan di Arab, Sosok Tajir
Presiden PKS Minta Kader Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok 2024
Naskah Khutbah Jumat: 6 Pesan Rasulullah SAW kepada Umatnya yang Harus Dipahami
Meiska Rilis Single Kelima, Sampaikan Pesan Menohok Jangan jadi Badut Cinta
Makan Siang Gratis Prabowo Butuh 6,7 Juta Ton Beras, Stok Bulog Cukup?
100 Kata-Kata Sendiri Lebih Baik yang Bijak dan Penuh Makna
Surya Paloh: NasDem Tegaskan Dukung Pemerintah Baru di Bawah Prabowo-Gibran