uefau17.com

Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi - News

 

, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Berdasarkan pertimbangan pun disebutkan, bahwa ada mekanisme hukum yang tidak dijalankan aparat kepolisian.

"Misalnya kalau kita ikuti tadi bahwa terhadap tersangka ini tidak dilakukan pemanggilan tetapi langsung ditanya kepada ibunya dan langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap tidak dinyatakan sebagai saksi tapi langsung diperiksa sebagai tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Menurut Harli, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa terhadap penetapan tersangka harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

"Bahwa apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan bisa dinyatakan sebagai tersangka, maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini tidak dijalankan,” jelas dia.

Adapun sejauh ini berkas perkara Pegi Setiawan masih berada di penyidik Polda Jawa Barat lantaran proses masukan jaksa untuk melengkapi P18 dan P19 terlebih dahulu. Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak

"Bagaimana sekiranya kalau penyidik merasa sudah memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut lalu bekas perkaranya diserahkan kembali ke Penutut Umum, maka kita harus memahami putusan pengadilan terkait dengan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal tadi pagi ini merupakan fakta hukum baru, yang akan kami gunakan, digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait keberadaan berkas tersebut,” ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penetapan Tersangka Tidak Sah

Harli mengatakan, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan.

Karena itu, bila penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka pihaknya akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar adanya fakta hukum, yaitu putusan pengadilan atau praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan untuk dilaksanakan.

"Karena penetapan tersangkanya tidak sah dan penyidikannya dinyatakan tidak sah,” Harli menandaskan.

Polda Jawa Barat akan segera menjalankan putusan Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Bandung soal pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan. Polisi juga akan menggugurkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi tahun 2016 silam.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya mematuhi putusan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," kata Jules di Markas Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

 

3 dari 3 halaman

Tindak Lanjuti Putusan Hakim

Jules mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan segera menjalankan teknis mengenai pembebasan Pegi dari tahanan.

Menurutnya, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.

"Secepatnya akan penuhi sesuai dengan putusan pengadilan. Teknisnya akan berproses akan dilakukan secepatnya," ucap dia.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung telah memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.

Status Pegi Setiawan sebagai tersangka pun dibatalkan demi hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat