, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Juga
Kapolri: Walau Kasus Vina Sudah 8 Tahun Berlalu, Kami Memiliki Kewajiban Lakukan Pendalaman
VIDEO: Pegi Setiawan Terima Sepeda Motor Bernopol Cantik dari Pengusaha Durian Tasikmalaya
Polri Evaluasi Kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim: Tak Mungkin Memaksakan Status Tersangka
Berdasarkan pertimbangan pun disebutkan, bahwa ada mekanisme hukum yang tidak dijalankan aparat kepolisian.
Advertisement
"Misalnya kalau kita ikuti tadi bahwa terhadap tersangka ini tidak dilakukan pemanggilan tetapi langsung ditanya kepada ibunya dan langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap tidak dinyatakan sebagai saksi tapi langsung diperiksa sebagai tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Menurut Harli, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa terhadap penetapan tersangka harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
"Bahwa apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan bisa dinyatakan sebagai tersangka, maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini tidak dijalankan,” jelas dia.
Adapun sejauh ini berkas perkara Pegi Setiawan masih berada di penyidik Polda Jawa Barat lantaran proses masukan jaksa untuk melengkapi P18 dan P19 terlebih dahulu. Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak
"Bagaimana sekiranya kalau penyidik merasa sudah memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut lalu bekas perkaranya diserahkan kembali ke Penutut Umum, maka kita harus memahami putusan pengadilan terkait dengan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal tadi pagi ini merupakan fakta hukum baru, yang akan kami gunakan, digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait keberadaan berkas tersebut,” ungkapnya.
Usai memeriksa Linda, teman Vina, polisi kini akan meminta keterangan adik Pegi Setiawan alias Perong di Mapolres Cirebon Kota terkait kasus Vina dan Eki pada 2016 silam.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penetapan Tersangka Tidak Sah
![Pengadilan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/eiD7zxDT3MQozZuQ_xn3mXGh8DU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4885730/original/091340200_1720409131-WhatsApp_Image_2024-07-08_at_10.13.31.jpeg)
Harli mengatakan, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan.
Karena itu, bila penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka pihaknya akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar adanya fakta hukum, yaitu putusan pengadilan atau praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan untuk dilaksanakan.
"Karena penetapan tersangkanya tidak sah dan penyidikannya dinyatakan tidak sah,” Harli menandaskan.
Polda Jawa Barat akan segera menjalankan putusan Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Bandung soal pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan. Polisi juga akan menggugurkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi tahun 2016 silam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya mematuhi putusan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," kata Jules di Markas Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Advertisement
Tindak Lanjuti Putusan Hakim
Jules mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan segera menjalankan teknis mengenai pembebasan Pegi dari tahanan.
Menurutnya, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.
"Secepatnya akan penuhi sesuai dengan putusan pengadilan. Teknisnya akan berproses akan dilakukan secepatnya," ucap dia.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung telah memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.
Status Pegi Setiawan sebagai tersangka pun dibatalkan demi hukum.
![Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GE4osoiJ9DByreN2bGjHNko1380=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4847888/original/040962200_1717060953-Infografis_SQ_Pegi_Setiawan_Terancam_Hukuman_Mati.jpg)
Terkini Lainnya
Kapolri: Walau Kasus Vina Sudah 8 Tahun Berlalu, Kami Memiliki Kewajiban Lakukan Pendalaman
VIDEO: Pegi Setiawan Terima Sepeda Motor Bernopol Cantik dari Pengusaha Durian Tasikmalaya
Polri Evaluasi Kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim: Tak Mungkin Memaksakan Status Tersangka
Penetapan Tersangka Tidak Sah
Tindak Lanjuti Putusan Hakim
Pegi Setiawan
pegi setiawan bebas
Rekomendasi
Polri Evaluasi Kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim: Tak Mungkin Memaksakan Status Tersangka
Libatkan Propam dan Irwasum, Polri Tak Tutup Kemungkinan Periksa Penyidik di Kasus Vina Cirebon
Paskode: Pegi Setiawan Masih Berpeluang Diperiksa Ulang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
6 Pertanyaan Hotman Paris soal Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas, BAP Tahun 2016 Kuncinya
Top 3 News: Tiga Fakta Content Creator Dunia Kesehatan dr Helmiyadi Meninggal Dunia
Dikritik Wapres Ma’ruf Amin soal Kasus Pegi Setiawan, Begini Respons Mabes Polri
Polri Masih Pelajari Putusan Praperadilan PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan
Top 3 News: Modus Mantan Karyawan Bank Bobol Rekening 112 Nasabah yang Diblokir, Raup Rp1,3 Miliar
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Donald Trump
Survei: Mayoritas Pemilih Partai Demokrat Minta Agar Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
Pendukung Setia Donald Trump Ramai-ramai Pakai Perban Telinga, Solidaritas bagi Sang Calon Presiden AS
Perban Telinga, Tren Baru Pendukung Donald Trump
Kota Butler di Pennsylvania Berupaya Pulihkan Reputasi Pasca-Penembakan Donald Trump
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Segera Bergulir: Tayang Eksklusif di Indosiar, Vidio, dan Nex Parabola
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
Disdik Jakarta Bakal Panggil Kepala Sekolah yang Angkat Guru Honorer Tak Sesuai Aturan
HEADLINE: Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis Bakal Dihapus, Apa Plus Minusnya?
Terpidana Kasus Vina Ungkap Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iptu Rudiana
Cleansing Guru Honorer, PDIP Nilai Pemprov Jakarta Gagal Paham Soal UU ASN
Ibu yang Tusuk Pemilik Toko Pakaian hingga Tewas di Tangerang, Dituntut 15 Tahun Penjara
Dilantik Jokowi, Thomas Djiwandono Resmi Jabat Wamenkeu
Momen Jokowi Salat di Masjid Presiden Joko Widodo Abu Dhabi
Delegasi Indonesia Usulkan Strategi Penyelamatan Ekosistem Mangrove di ASEAN
Anggaran Makan Siang Gratis Dipangkas Jadi Rp7.500 per Porsi, Gibran: Kata Siapa?
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
PKPU Tentang Pilkada 2024, Harus Diperhatikan Calon Kepala Daerah
Memalukan, 2 Anggota Komisi Fatwa MUI Masuk Organisasi Terafiliasi Israel, Kini Dinonaktifkan
Festival Maek 2024, Mencari Asal Mula Peradaban Dunia
Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Sumut dan Respon KSP
Leny Yoro Segera Gabung Manchester United, Segini Gaji di Old Trafford
Dikunjungi Parpol Vietnam, Golkar Bahas Kerja Sama Pertukaran Kader
Kebahagiaan Parman, CS di Kejati Riau Dapatkan Bantuan Rumah Baru
Tingkatkan Kemampuan Teknisi, Garuda Metalindo Bermitra dengan ITB
PNM Bantu Ibu Striker Timnas U-16 Bangkitkan Usaha
Gus Jaddin-Arismaya Kandas Maju Jalur Independen Pilkada Jember 2024, Kurang 1.824 Dukungan
Top 3 Berita Hari Ini: 6 Air Rebusan yang Bisa Menurunkan Kolesterol dengan Cepat, dari Daun Salam sampai Daun Sirsak
Sudah Dapat 4 Pemain, Juventus Masih Kejar 3 Lagi di Musim Panas 2024
Galau Bareng Mantan Bintang Cilik Indonesia dalam Alunan 'Senja yang Tersisa'
10 Potret Sarah Keihl Hamil Anak Pertama dari Suami Bule, Diprediksi Cowok
6 Potret Mikha Tambayong Hasil Jepretan Deva Mahenra di Yogyakarta, Ekspresi Spontan Plus Gaya Kasual nan Girly