, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan pihaknya masih melakukan evaluasi di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia tidak menampik hal itu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap penyidik yang menangani perkara.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Baca Juga
Sejauh ini, lanjutnya, belum ada keputusan menarik kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Bareskrim Polri dari Polda Jawa Barat. Yang jelas, asistensi masih dilakukan dari pusat ke daerah.
Advertisement
"Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," jelas dia.
Wahyu mengatakan, pihaknya mengejar tersangka berdasarkan seluruh alat bukti yang telah ditemukan penyidik. Dengan lepasnya status tersebut dari Pegi Setiawan, Polri kini melakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini. Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanan penyidikannya," Wahyu menandaskan.
Diketahui, Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," sambungnya.
Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," jelas Eman.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Polri Masih Pelajari Putusan Praperadilan PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan
Polri masih mempelajari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan untuk membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Cirebon.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa putusan itu telah ditindaklanjuti dengan proses langsung yang ditangani oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
"Tindaklanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," kata Trunoyudo kepada awak media di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Sementara terkait tindak lanjut soal mempelajari putusan tersebut, kata Trunoyudo, langkah ini masih diproses. Dia pun memastikan proses perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut oleh Polda Jabar.
"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan (kasus) di Jawa Barat. Yang bisa saya jawab itu dulu satu," jelasnya.
Perlu diketahui saat ini Pegi Setiawan telah bebas dari jeratan hukum, sebagaimana hasil gugatan praperadilan di PN Bandung atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Di mana amar putusannya dibacakan Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi
Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan, memastikan akan mengajukan restitusi atau ganti rugi atas jeratan hukum sebagai tersangka yang telah dilalui kliennya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Keputusan mengajukan ganti rugi itu disampaikan Iswandi menyusul bebasnya Pegi dari jeratan tersangka setelah gugatan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Iya iya dipastikan (ajukan ganti rugi). Iya kita (Tim Pegi Setiawan) mengajukan," kata Iswandi saat dihubungi, Selasa 9 Juli 2024.
Namun, Iswandi belum bisa berbicara lebih jauh perihal rencana dan bentuk pengajuan ganti rugi tersebut. Sebab, pihaknya masih fokus memberikan pendampingan kepada Pegi selepas dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat.
"Tapi nanti (pengajuannya). Masih agak lama, biar lihat si Pegi tenang dulu dia, dipulihkan dulu psikologisnya. Itu belum (dibahas bentuk ganti ruginya), belum ini, tapi kami rapatkan dengan tim dulu," jelasnya.
Sementara terkait restitusi atau ganti rugi apabila dikutip melalui Pasal 95 ayat 1 KUHP, dengan batas waktu paling lama tiga bulan setelah putusan pengadilan.
Terkini Lainnya
7 Potret Terbaru Pegi Setiawan Jadi Seleb Tiktok, Glowing Berkat Perawatan
Aep Polisikan Dedi Mulyadi dan Dede karena Dinilai Sebar Hoaks Kasus Vina Cirebon
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Polri Masih Pelajari Putusan Praperadilan PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan
Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi
Pegi Setiawan
Vina Cirebon
Pembunuhan Vina
pembunuhan Vina Cirebon
Polri
Rekomendasi
Aep Polisikan Dedi Mulyadi dan Dede karena Dinilai Sebar Hoaks Kasus Vina Cirebon
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Kasus Pegi Setiawan
Angelina Jolie
Top 3: Makanan Kolesterol Tinggi yang Sehat dan Perlu Dihindari
Pax Putra Angelina Jolie, Muncul dengan Codet di Kening Usai Kecelakaan Tragis
Angelina Jolie Jadi Sutradara 'Without Blood', Ajak Anaknya Jadi Asisten
Nonton Film Action Lara Croft Tomb Raider di Vidio, Dibintangi Angelina Jolie
Angelina Jolie Ngaku Tak Punya Banyak Sahabat, Sering Dikhianati
Brad Pitt Gandeng Ines de Ramon di Karpet Merah Venice Film Festival 2024, Angelina Jolie Pilih Tampil Solo
Bruno Mars
4 Cerita Melaney Ricardo Nonton Konser Bruno Mars Hari Ke-3: Dari Kepanasan hingga Pulang Naik Ojek
Melaney Ricardo Kritisi Konser Bruno Mars, Banyak Sampah hingga Panas karena AC Sempat Tidak Menyala
Andien Aisyah Ikut Nonton Konser Bruno Mars: Beri Kesan hingga Sefruit Tips Anti-Macet
7 Gaya Stylish Fuji saat Nonton Konser Bruno Mars, Seru Bareng Bestie
Beli Tiket VIP Rp8 Juta, Penonton Konser Bruno Mars di Jakarta Malah Dapat Kursi Terhalang Pagar
8 Gaya Seleb di Konser Bruno Mars Hari Pertama, Dari Aaliyah Massaid hingga Nia Ramadhani
Pilkada 2024
PCNU Majalengka Nilai Bakal Cabup Eman Suherman Miliki Rekam Jejak Baik dan Bisa Menang Pilkada 2024
Dukung Agustiar-Edy, Paguyuban Masyarakat Jawa Kalteng Sepakat Lanjutkan Kemajuan
Ridwan Kamil Bakal Buka Posko Aduan Ala Ahok Jika Terpilih Jadi Gubernur Jakarta di Pilkada 2024
Ridwan Kamil Bakal Sempurnakan Akses Transportasi ke JIS
Ratusan Pelaku UMKM Deklarasi Dukung Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
Ridwan Kamil Ungkap Balasan Pesan Anies-Ahok, Belum Sepakati Jadwal Bertemu
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Bungkam 10 Pemain PSIS
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Arema FC Hadiahi PSM Makassar Kekalahan Pertama
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Minggu 15 September: PSM Makassar vs Arema FC
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persebaya Bungkam Persita, Barito Putera vs Persik Berakhir Tanpa Pemenang
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Sabtu 14 September: Barito Putera vs Persik Kediri
Hasil BRI Liga 1 Persis Solo vs Madura United: Pesta Gol, Mahesa Jenar Petik Kemenangan Perdana
TOPIK POPULER
Populer
Gempa Hari Ini Sabtu 14 September 2024, Guncang Gunungkidul hingga Klungkung Bali
Gempa Hari Ini Minggu 15 September 2024 di Akhir Pekan, Dua Kali Getarkan Indonesia
Gempa M 5,3 Guncang Sukabumi Minggu Sore, Tidak Berpotensi Tsunami
4 Pernyataan Ahmad Riza Patria Usai Ditunjuk Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono
Mangkir Panggilan KPK, Saksi Kasus Pencucian Uang Eks Gubernur Malut Bisa Dijemput Paksa
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Sukabumi, Begini Analisis BMKG
BPBD Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Longsor, 10 Kecamatan Diimbau Waspada
Gempa Terkini Minggu 15 September 2024 Bermagnitudo 5,6 Getarkan Berau, Kaltim
Disorot karena Dugaan Perundungan, SMA Binus Simprug Skorsing 8 Siswa Akibat Perkelahian
KPK Periksa 2 Saksi Dalami Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen
Sri Mulyani
Momen Seru Sri Mulyani dan Prabowo Ngobrol 3 Jam
Prabowo Bertemu Sri Mulyani 3 Jam, Mau Tahu Bocorannya?
Bertemu 3 Jam, Sri Mulyani Dapat Kursi Menteri dari Prabowo?
Bertemu Sri Mulyani, Prabowo Subianto Minta Saran Terkait RAPBN 2025
Soal Utang Jatuh Tempo di Era Prabowo, Begini Kata Anak Buah Sri Mulyani
Terungkap, Isi Pertemuan Prabowo dan Sri Mulyani Selama 3 Jam
Berita Terkini
IKP Pilkada Sulut Turun ke Peringkat 28 Nasional, Bawaslu Ungkap Penyebabnya
Sosok Penguasa Pertama yang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Siapakah Dia?
Ridwan Kamil Targetkan Polusi Udara Jakarta Turun dalam 5 Tahun
ARRC 2024: Herjun Atna Firdaus Rebut Puncak Klasemen AP250
Dinamika Pemuda di Era Mendatang, ini kata Tokoh Inspiratif di Sleman
Reinterpretasi Tas Tangan Longchamp Le Roseau Rayakan Semangat Tak Lekang Waktu
Hasil Liga Inggris: Gabriel Bawa Arsenal Bungkam Tottenham
Survei: Nasi Lemak dan Teh Tarik Jadi Menu Sarapan Favorit di Malaysia
Binus Simprug Ultimatum Pihak-Pihak yang Diduga Cemarkan Nama Baik Sekolah
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Bungkam 10 Pemain PSIS
Pj Gubernur Sumut: Media Center PON 2024 Lebih Baik dari Olimpiade Paris
Cara Merawat Jaket Kulit Agar Tetap Awet dan Tahan Lama
Investasi Emas vs Bitcoin, Mana yang Saat Ini Lebih Menjanjikan?
6 Potret Donna Harun, Stylish dan Awet Muda di Usia 56 Tahun
Ingin UMKM Berkembang di Era Digital, Ini Solusinya