, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, pihaknya masih melakukan evaluasi atas lepasnya status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
“Semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya,” tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Baca Juga
Sama halnya dengan mencari tersangka lain di kasus tersebut, Wahyu menyatakan pihaknya tidak akan gegabah dan sembarangan. Sejauh ini, penanganan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon masih ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Advertisement
“Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” kata dia.
Wahyu juga memastikan bahwa penyidik terus mengkaji kasus tersebut secara hati-hati dan membuka ruang kepada semua pihak, termasuk masyarakat atas setiap masukan di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanan penyidikannya,” kata Kabareskrim menandaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Polri Pelajari Putusan Praperadilan Pegi
Polri masih mempelajari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan untuk membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Cirebon.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa putusan itu telah ditindaklanjuti dengan proses langsung yang ditangani oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
"Tindaklanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," kata Trunoyudo kepada awak media di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Sementara terkait tindak lanjut soal mempelajari putusan tersebut, kata Trunoyudo, langkah ini masih diproses. Dia pun memastikan proses perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut oleh Polda Jabar.
"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan (kasus) di Jawa Barat. Yang bisa saya jawab itu dulu satu," jelasnya.
Advertisement
Pegi Bebas
Perlu diketahui saat ini Pegi Setiawan telah bebas dari jeratan hukum, sebagaimana hasil gugatan praperadilan di PN Bandung atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Dimana amar putusannya dibacakan Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Terkini Lainnya
7 Potret Terbaru Pegi Setiawan Jadi Seleb Tiktok, Glowing Berkat Perawatan
Aep Polisikan Dedi Mulyadi dan Dede karena Dinilai Sebar Hoaks Kasus Vina Cirebon
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Polri Pelajari Putusan Praperadilan Pegi
Pegi Bebas
Pegi Setiawan
Kabareskrim
Polri
Kabareskrim Polri
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Kasus Pegi Setiawan
Tersangka
Rekomendasi
Aep Polisikan Dedi Mulyadi dan Dede karena Dinilai Sebar Hoaks Kasus Vina Cirebon
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Kasus Pegi Setiawan
Kapolri: Walau Kasus Vina Sudah 8 Tahun Berlalu, Kami Memiliki Kewajiban Lakukan Pendalaman
Libatkan Propam dan Irwasum, Polri Tak Tutup Kemungkinan Periksa Penyidik di Kasus Vina Cirebon
Paskode: Pegi Setiawan Masih Berpeluang Diperiksa Ulang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
6 Pertanyaan Hotman Paris soal Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas, BAP Tahun 2016 Kuncinya
Top 3 News: Tiga Fakta Content Creator Dunia Kesehatan dr Helmiyadi Meninggal Dunia
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
Populer
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Asalkan Jadi Kader
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan
Munas Golkar Putuskan Bahlil Lahadalia Jadi Formatur Tunggal
Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Anies Cukup Diusung PDIP, Hanura, dan Partai Buruh di Pilkada Jakarta
Tanggapi Putusan MK, Golkar: Sisa Seminggu Lagi, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
MK
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Berita Terkini
Ajak Publik Internasional, Airlangga Usul 3 Strategi Kejar Target Nol Emisi Karbon
Pejabat PBB Sebut Kematian Jadi Satu-satunya Kepastian bagi Warga Gaza
Laporan Blok Regional SADC: Kekeringan Akibat El Nino di Afrika Selatan Bikin 68 Juta Orang Menderita
Oknum Polisi di Lampung Tampar Warga karena Knalpot Brong, Ini Kronologinya
Daftar Tokoh Terkenal Dunia yang Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Fakta Sebenarnya
Detail Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020: Kronologi, Tersangka, dan Kerugian Negara
Penampilan Bek Muda Ini Bikin Erik ten Hag Terkesan, Manchester United Batal Rekrut Pemain Baru
Buku Catatan Hasto Belum Kembali, KPK Pastikan Tidak Ada Kaitan Politik
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
Genshin Impact Ekspansi ke Xbox, HoYoverse Ungkap Berita Besar di Gamescom 2024!
Australia Catat Kerugian Rp 13,5 Triliun Imbas Penipuan Kripto
Kubu Ruben Onsu Klarifikasi Isu Rebutan Anak, Tanggapi Fakta Betrand Peto Kini Ikut Sarwendah
Guru di Tabanan Bali yang Eksploitasi Siswi SMP untuk Konten Sensual Hanya Dapat Teguran Tertulis
3 Trik Unik Membuat Mi Instan Lebih Creamy dan Kental, Cuma Pakai 1 Bahan Tambahan
Kenali Tipe-Tipe Penjepit Bulu Mata dan Fungsinya untuk Dapatkan Hasil yang Optimal