uefau17.com

Kapolri: Walau Kasus Vina Sudah 8 Tahun Berlalu, Kami Memiliki Kewajiban Lakukan Pendalaman - News

, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon akan diusut tuntas dengan mengerahkan segala tim mulai dari Bareskrim, Propam dan Itwasum Polri untuk melakukan pendalaman.

Menurut Sigit, meski kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah berlalu sejak delapan tahun lalu, Polri memiliki kewajiban untuk mendalami dan mengungkap dalang di balik pembunuhan tersebut.

"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).

Oleh sebab itu, Sigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky dari Polda Jawa Barat.

"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata dia.

Sehingga, kata Kapolri, ketika proses pendalaman sudah selesai pihaknya akan menyampaikan secara transparan dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.

"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," tutur dia.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan pihaknya masih melakukan evaluasi di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Dia tidak menampik hal itu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap penyidik yang menangani perkara.

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya sedang dalam proses," tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Sejauh ini, lanjutnya, belum ada keputusan untuk menarik kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Bareskrim Polri dari Polda Jawa Barat. Yang jelas, asistensi masih dilakukan dari pusat ke daerah.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keluarga Terpidana Polisikan Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina

Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru setelah satu tersangka yang diduga sebagai otak pembunuhan, Pegi Setiawan, telah dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Bandung. Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim, sehingga penetapannya sebagai tersangka dibatalkan.

Setelah itu, sebanyak tujuh keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pun melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terkait dengan keterangan bohong dari saksi kunci yakni Aep, Dede, dan Ketua RT Abdul Pasren.

Laporan itu dilayangkan keluarga ketujuh terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman sebagai upaya pembelaan terhadap vonis seumur hidup.

Materi penyelidikan dari Bareskrim Polri nanti akan dijadikan novum untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

3 dari 3 halaman

Terpidana Kasus Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

Keluarga terpidana kasus pembunuhan terhadap sejoli Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam, juga resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Rudiana merupakan ayah dari Eky.

Laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina, Jutek Bongso ke Bareskrim Polri terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.

"Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu, dan juga penganiayaan, kemudian memberikan surat palsu dan lainnya. Jadi kira-kita itulah (dugaan pelanggaran yang dilaporkan)," kata Jutek kepada awak media usai laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Jutek mengungkapkan laporan ini dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain akan turut melaporkan terkait dugaan penganiayaan yang mereka alami selama proses penyidikan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan kepada Rudiana atas perbuatan yang kami laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," tutur Jutek.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat