uefau17.com

Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Sumut dan Respon KSP - Regional

, Jakarta Praktisi hukum Prof Dr Henry Indraguna mengapresiasi respon Kepala Staf Presiden Moeldoko yang memerintahkan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mengawal kasus pembakaran rumah jurnalis di Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut). 

Pembakaran rumah wartawan Tribrata TV tersebut mengakibatkan tewasnya kepala keluarga yang tak lain adalah Rico Sempurna Pasaribu sendiri beserta tiga anggota keluarganya di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

KSP dinilai responsif dengan telah menerima aduan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) pada Rabu (17/7/2024). KSP kemudian bekerja sama dengan KKJ dan masyarakat sipil mengawal kasus tersebut.

"Bisa saja kasus ini berhenti di tengah jalan jika Jakarta atau Pemerintah Pusat tidak bereaksi," katanya.

Sementara itu,  Bayu Wardhana dari KKJ khawatir penanganan kasus ini menguap begitu saja karena ada keterlibatan anggota TNI. 

"Kami membawa kasus ini ke KSP karena kami merasa ada indikasi mungkin kasusnya bisa "masuk angin" Kalau tidak dikawal dari Jakarta," kata Bayu.

Sebelumnya, KKJ bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, dan Kontras melaporkan pembakaran rumah berujung tewasnya wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu ke Kantor Staf Presiden (KSP).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ungkap Dalangnya

Sebelum rumahnya dibakar, Rico membuat karya jurnalistik yang mengungkap dugaan kejahatan di wilayahnya. Namun Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya akhirnya meninggal dunia akibat rumahnya dibakar.

Henry Indraguna juga meminta agar seluruh perbuatan yang mengindikasikan kekerasan baik verbal maupun non-verbal kepada pekerja pers harus dihentikan. 

"Apresiasi kepada Polda Sumut dan Mabes Polri yang telah menangkap pelaku. Kami harapkan pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumut. Kedua pelaku kini siapapun yang tidak terima atas karya jurnalistik untuk tidak bertindak melawan hukum," kata Henry Indraguna.

Henry meminta Polda Sumut tidak berhenti pada penangkapan dua orang tersangka saja. Ia mendesak agar dalangnya juga ditangkap.

"Saya yakin kematiannya terkait dengan pemberitaan," katanya.

Menurutnya jika polisi tidak mengungkap aktor intelektual peristiwa ini maka menjadi catatan buruk bagi penyidik. Kasus ini bisa saja menjadi menular ke tempat lain.

Sementara itu  dua pelaku berinisial R dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku menjadi eksekutor membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu

"Sekali anda melakukan kekerasan maka itu akan berulang. Di sinilah kita membutuhkan peran kepolisian. Kepolisian dapat memutus mata rantai kekerasan tersebut. Dan saya yakin Kepolisian akan bertindak sesuai harapan publik," kata Henry.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat