, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini telah resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Adapun PKPU tentang Pilkada ini berisi tahapan-tahapan yang harus dilalui, dalam pemilihan kepala daerah pada bulan November mendatang.
Baca Juga
Advertisement
Dalam PKPU tersebut, terdapat jadwal-jadwal penting yang perlu diperhatikan oleh calon kepala daerah maupun pemilih. Salah satu tahapan yang paling menonjol adalah pencoblosan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pencoblosan ini adalah titik puncak dari seluruh tahapan yang telah dilalui sebelumnya, di mana pemilih akan memberikan suara mereka untuk memilih gubernur, bupati, atau walikota sebagaimana diwakili oleh calon-calon yang telah terdaftar.
Selain pencoblosan, PKPU tentang Pilkada ini juga mengatur tahapan-tahapan sebelumnya seperti perencanaan pemilihan, pendaftaran calon, kampanye, debat publik, hingga pengumuman hasil pemilihan. Tahapan-tahapan ini adalah langkah-langkah penting, untuk menjamin pelaksanaan pemilihan yang transparan, adil dan demokratis.
Dengan adanya PKPU tentang Pilkada, diharapkan proses dan jadwal pemilihan kepala daerah pada tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh pihak terkait, baik calon kepala daerah maupun pemilih, diharapkan untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam PKPU tersebut, demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.
Berikut ini penjelasan PKPU tentang Pilkada yang rangkum dari berbagai sumber, Kamis (18/7/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PKPU Tentang Pilkada
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) baru-baru ini mengumumkan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sebuah regulasi yang mengatur secara komprehensif tentang mekanisme pencalonan dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Regulasi ini meliputi proses pencalonan untuk posisi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang ditekankan dalam 14 bab yang mencakup berbagai aspek dari perencanaan, hingga pelaksanaan serta ketentuan peralihan. PKPU tentang Pilkada Nomor 8 Tahun 2024 ini menggantikan secara resmi PKPU sebelumnya, terutama PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah beberapa kali direvisi, terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Langkah ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbarui aturan-aturan yang mengatur pelaksanaan Pilkada sesuai dengan perkembangan terkini dalam konteks politik dan hukum di Indonesia.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dijadwalkan tetap berlangsung pada tanggal 27 November 2024, sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. PKPU ini memberikan landasan yang jelas, mengenai jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada, yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur tanggal pelaksanaan Pilkada. Oleh karena itu, koordinasi yang dilakukan antara KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan pemerintah daerah menjadi kunci, dalam memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana. Hal ini bertujuan untuk menghindari kendala-kendala yang mungkin timbul terkait dengan pendanaan dan pengelolaan logistik, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan transparan dan efisien. Dengan adanya PKPU Nomor 8 Tahun 2024, diharapkan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 akan mencerminkan semangat demokrasi yang sehat, adil, dan bertanggung jawab, serta menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang memiliki legitimasi kuat dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Advertisement
Memahami PKPU Pilkada dan Poin Pentingnya
Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU tentang Pilkada adalah serangkaian peraturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia. PKPU ini berfungsi sebagai panduan dan kerangka hukum, yang memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas dan keadilan.
PKPU mengatur berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pilkada, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan, serta penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam PKPU tentang Pilkada:
1. Pendaftaran dan Verifikasi Calon
PKPU mengatur prosedur pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon, dokumen yang harus diserahkan, serta tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Hal ini memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi syarat yang dapat berpartisipasi dalam Pilkada.
2. Kampanye
PKPU menetapkan aturan-aturan terkait pelaksanaan kampanye, termasuk jadwal kampanye, metode kampanye yang diperbolehkan, serta larangan-larangan dalam kampanye. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya kampanye yang tidak sehat atau merugikan pihak lain.
3. Dana Kampanye
PKPU juga mengatur tentang dana kampanye, termasuk sumber dana, batasan sumbangan, serta kewajiban pelaporan dan audit dana kampanye. Ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye.
4. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Prosedur pemungutan dan penghitungan suara diatur dengan rinci dalam PKPU. Hal ini mencakup penetapan tempat pemungutan suara (TPS), tata cara pemungutan suara, penghitungan suara di TPS, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
5. Pemutakhiran Data Pemilih
PKPU mengatur proses pemutakhiran data pemilih, untuk memastikan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) akurat dan mencakup semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Proses ini melibatkan pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), serta penetapan DPT.
6. Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran
PKPU menetapkan mekanisme pengawasan dan penindakan pelanggaran selama proses Pilkada. Ini termasuk peran dan tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada serta prosedur penanganan dan penyelesaian pelanggaran.
7. Penyelesaian Sengketa
PKPU mengatur tata cara penyelesaian sengketa Pilkada, baik sengketa antar peserta pemilihan maupun sengketa hasil pemilihan. Sengketa hasil pemilihan, misalnya, dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan yang final dan mengikat.
8. Penetapan Hasil Pemilihan
PKPU menjelaskan prosedur penetapan hasil pemilihan, termasuk penetapan calon terpilih setelah rekapitulasi suara dan penyelesaian sengketa. Hasil pemilihan kemudian diumumkan secara resmi oleh KPU.
9. Pengaturan Lainnya
Selain poin-poin di atas, PKPU juga mencakup berbagai aturan tambahan yang diperlukan untuk menjamin kelancaran dan integritas proses Pilkada, seperti pengaturan logistik pemilu, prosedur kesehatan dan keselamatan (terutama dalam konteks pandemi), serta aturan mengenai partisipasi pemilih khusus, seperti pemilih disabilitas.
Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024
Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tahap Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran (Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024)
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (Terakhir pada Senin, 18 November 2024)
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan (Terakhir pada Senin, 18 November 2024)
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 (Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau PemilihanSelasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024)
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024)
Tahap Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024)
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024)
- Pendaftaran Pasangan Calon (Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024)
- Penelitian Pasangan Calon (Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024)
- Penetapan Pasangan Calon (Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024)
- Pelaksanaan Kampanye (Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024)
- Pelaksanaan Pemungutan Suara (Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024)
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024)
Terkini Lainnya
Jadwal Pilkada Gresik 2024 Agustus - Desember, Aturan Lengkapnya di Sini
Segala Hal tentang Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Mulai dari Bakal Calon hingga Panduan Pemilih
Pilkada Serentak Kapan Dilaksanakan? Ini Tanggal dan Tahapan nya
PKPU Tentang Pilkada
Memahami PKPU Pilkada dan Poin Pentingnya
1. Pendaftaran dan Verifikasi Calon
2. Kampanye
3. Dana Kampanye
4. Pemungutan dan Penghitungan Suara
5. Pemutakhiran Data Pemilih
6. Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran
7. Penyelesaian Sengketa
8. Penetapan Hasil Pemilihan
9. Pengaturan Lainnya
Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024
Tahap Persiapan
Tahap Penyelenggaraan
PKPU Tentang Pilkada
pemilihan kepala daerah
Pemilihan Kepala Daerah 2024
Peraturan KPU
Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024
Regulasi Pilkada Oleh KPU
Komisi Pemilihan Umum
content
Anies Baswedan
Kumpulan Foto Hoaks Sepekan: Anies Baswedan Pakai Kemeja Merah Berlogo PDIP hingga Peresmian Mal Pertama di IKN
Istana Heran Anies Salahkan Kekuasaan saat Tak Bisa Maju Pilkada 2024
Anies Tegaskan Hingga Saat Ini Tak Pernah Buka Sumbangan Pendaftaran Partai dan Ormas
Rampai Nusantara Bersuara soal Batalnya Anies Maju Pilgub 2024
Anies: Kalau Masuk Partai, Pertanyaannya Partai Mana yang Sekarang Tidak Tersandera Kekuasaan
PDIP Sebut Ada Peran Mulyono Gagalkan Anies di Jabar, NasDem: Kita Tidak Merasa Ditekan
Rano Karno
Oplet Rano Karno Tak Masuk LHKPN, KPK: Bukan Alat Transportasi Resmi
Jadi Cagub Jakarta, Pramono Anung Ungkap Alasan Belum Mundur dari Jabatan Seskab
Bakal Cawagub Jakarta Rano Karno Unggah Dialog soal Gubernur di Sinetron Si Doel Anak Sekolahan
Selesai Jalani Tes Kesehatan, Ini Cerita Pramono Anung-Rano Karno
Daftar Artis Jadi Calon Kepala Daerah Pilkada 2024: Rano Karno hingga Krisdayanti
Ridwan Kamil Tampil Bak Si Pitung Saat Daftar Pilkada 2024, Pakai Kain Betawi Bermotif Tolak Bala
Monkeypox
Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan Mpox pada Penumpang Internasional, Siapkan Ruang Isolasi Khusus
Masyarakat Was-Was soal Mpox, Menkes Budi: Tenang, Terpenting Berperilaku Baik
Mengenal Gejala dan Cara Cegah Monkeypox, Virus Cacar Monyet yang Sedang Viral
Infografis Jurus Kemenkes Tangkal Penyebaran Mpox dan Gejala hingga Pengobatan Cacar Monyet
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025 usai Jeda Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Bali United: Menang 2-0, Pesut Etam Jaga Rekor 100 Persen
Hore! Beli Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Bisa Lewat Super Apps BRImo, Mudah dan Bebas Antri
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
TOPIK POPULER
Populer
7 Potret Terbaru Sherina Munaf Jadi Sorotan, Diduga Cerai dari Baskara Mahendra
6 Zodiak Paling Tahan Banting dalam Menghadapi Tantangan Hidup yang Terus Datang dan Pergi
11 Tanda Perempuan yang Memiliki Kecantikan Luar dan Dalam, Auranya Teramat Menawan
Rahasia Keharmonisan Dimas Seto dan Dhini Aminarti, Bukan Hanya Soal Momongan
Resep Sambel Asem Khas Cirebon yang Segar dan Pedas, Pelengkap Hidangan Ternikmat
Lumpia Basah Isinya Apa dan Bertahan Berapa Lama? Begini Simpan Biar Awet
Resep Pisang Goreng yang Menggugah Selera, Cocok Jadi Teman Setia Saat Santai
6 Zodiak Paling Enggan Mengumbar Kisah Asmara Mereka ke Publik, Kenyamanan Segalanya
6 Zodiak yang Hatinya Paling Rapuh Saat Menghadapi Tekanan Hidup, Tegar di Balik Tangisan
6 Metode Menumbuhkan Alis yang Indah dan Tebal Secara Alami, Mudah Dicoba
Pilkada 2024
Pilkada Depok, 2 Paslon Calon Wali dan Wakil Wali Jalani Tes Kesehatan
Paslon Pilkada Kota Tangerang 2024 Sachrudin-Maryono Jalani Tes Kesehatan, Curhat Hal Ini
Tokoh Ogotumubu Sebut Kepemimpinan Anwar Hafid Didambakan Masyarakat Sulteng
Istana Heran Anies Salahkan Kekuasaan saat Tak Bisa Maju Pilkada 2024
Rampai Nusantara Bersuara soal Batalnya Anies Maju Pilgub 2024
NasDem Akui Putusan MK Meminimalisir Kotak Kosong di Pilkada 2024
Berita Terkini
KO Dahsyat 46 Detik Terjadi di ONE Friday Fights 77
5 Website Pilihan untuk Pemula yang Ingin Belajar Coding
Wakili Provinsi Babel di PON XXI, 3 ASN Ini Targetkan Raih Medali
Mengerikan, Golongan Ini akan Dililit Ular Berbisa di Hari Kiamat, Ternyata karena Lakukan Hal Sepele Ini
Sempat Tunda Jadwal, Krisdayanti Tuntaskan Tes Kesehatan Pilkada Kota Batu
Di Tengah Isu Muktamar Tandingan, Ma'ruf Amin Temui Petinggi PKB
Tas Pemain Timnas Indonesia Dimas Drajad Hilang saat Latihan, Sinyal Pengamanan Mulai Kendur?
Di Balik Layar PINTU Incubator Bekali Brand Fesyen Indonesia Bersinar di Pasar Mode Global
Miliarder Warren Buffett Getol Jual Saham Bank of America, Segini Nilainya
KriyaNusa 2024: Pameran Kriya Terbesar di Indonesia Kembali Digelar
Jokowi: Prabowo Subianto Sangat Spesial, Saya Merasa Sayang dan Cocok
Harlah ke-17, Wamenag Dorong BWI Siapkan Perangkat Sistem Integrasi Data Wakaf Nasional
Betandak Dangkong, Menghidupi Budaya Melayu Agar Masyarakat Bahagia
Regulator India Setuju Merger Jumbo Reliance dan Disney Senilai Rp 131 Triliun
Ada Sal Priadi dan Bernadya, Ini 6 Penyanyi Indonesia dengan Pendengar Bulanan Terbanyak di Spotify