uefau17.com

2 Turis Amerika Diduga Aniaya Pecalang karena Tidak Terima Ditegur, Ni Luh Djelantik: Hukum Seberat-beratnya - Lifestyle

, Jakarta - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Aabed Attia (27) dan Zeyad Ahmed Attia (30), ditangkap kepolisian Kuta, Bali. Keduanya diduga menganiaya seorang pecalang bernama I Made Suarsadana (39), lapor merdeka.com, dikutip Jumat (26/4/2024).

Kasus ini pun ditanggapi aktivits sosial, sekaligus anggota DPD Terpilih dari Bali, Ni Luh Djelantik. Di unggahan Instagram-nya, Rabu, 24 April 2024, ia menulis, "BALI TIDAK PERLU TURIS SAMPAH !!!!! Adili semua pelaku seberat-beratnya. Hancur hatiku melihat kondisi bapak pecalang dan staf yang jadi korban 😭."

"Diminta kecilkan musik, WNA malah menghajar pecalang dan staf villa hingga luka parah. Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Kuta. Atas nama masyarakat Bali, saya meminta semua pelaku dihukum seberat-beratnya," imbuh dia.

Di unggahan berikutnya yang dibagikan kemarin, Kamis, 25 April 2024, Ni Luh memperbarui informasi, menulis, "Total pelaku ada tiga orang, yang dua orang sudah ditahan. Satunya lagi sedang diburu sehubungan korban baru siuman usai operasi dan baru bisa memberikan keterangan terkait siapa saja yang melakukan penganiayaan."

Ni Luh juga menyuarakan bahwa tiga turis Amerika itu sebaiknya jangan langsung dideportasi. "Keenakan," sebut dia. "Penjarakan dulu." Pada unggahan terbaru, perempuan yang juga dikenal sebagai desainer sepatu ini mengaku akan mampir ke kantor polisi untuk "mengucapkan banyak terima kasih karena sudah menangkap pelaku, serta mendukung hukuman penjara seberat-beratnya."

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kronologi Peristiwa

Ni Luh Djelantik menambahkan, "Mbok juga bakalan menemui kedua manusia biad*b ini yang telah menganiaya bapak pecalang dan staff penginapan hingga terluka parah dan harus dioperasi. Kalian mau titip apa sama kedua manusia ini kesayangan? Jangan salam olahraga karena ini negara hukum (walau sebenarnya pengen tak he-eh)."

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Aviatus mengatakan, peristiwa itu dipicu WNA yang tidak terima ditegur untuk mengecilkan suara musik. Dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah vila di Jalan Raya Seminyak, Gang Kubu Pesisi, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Saat itu, korban dihubungi satpam vila lain terkait keluhan tamu mereka yang terganggu suara musik yang cukup keras. Korban kemudian didampingi sekuriti menegur warga asing tersebut. Setelah selesai menegur, korban didorong, lalu dipukul dengan tangan dan tongkat besi.

"Korban dipukul di bagian kepala, pipi kiri, dan paha kanan," kata Kombes Jansen. "Korban mengalami rasa sakit dan (luka) robek di kepala, pipi kiri, dan paha kanan bengkak. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta."

3 dari 4 halaman

Kasus Serupa

Beberapa jam kemudian, dua turis Amerika itu ditangkap. Kombes Jansen berkata, "Awalnya, pelapor memberitahukan terlapor agar tidak melakukan keributan. Setelah itu, korban menuju ke parkiran. Belum sampai di parkiran, (kedua pelaku) memukul korban berkali-kali dengan tangan dan menggunakan tongkat besi mengenai kepala dan paha kanan korban."

Insiden ini memperpanjang daftar kelakuan tidak perpuji orang asing di Bali, yang lebih terekspos setelah pandemi COVID-19. Bulan lalu, sebuah video percobaan penculikan dua anak oleh seorang WNA ramai beredar di media sosial pada 26 Maret 2024.

"Tetap jaga keluarga dan teman kalian semeton. Percobaan penculikan 2 anak di Kori Nuansa Ungasan oleh seorang wisatawan asing," tulis akun Instagram @daun.bali.

"Satu anak lepas untuk mencari pertolongan. Setelah didatangi warga, bule itu keluar membawa senjata tajam. Sekarang sudah ditangani pihak terkait," lanjut akun tersebut. Lokasi percobaan penculikan diduga berada di Perumahan Kori Nuansa, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

4 dari 4 halaman

Menyeleksi Wisman Masuk ke Bali

Berbagai usaha sudah dilakukan pemerintah setempat maupun pusat untuk menyeleksi wisatawan mancanegera (wisman) yang masuk ke Bali. Salah satunya adalah kebijakan membayar pajak wisata bagi turis asing sebesar Rp150 ribu. Namun, pengumpulan pajak wisata dinilai masih belum optimal.

Dinas Pariwisata (Dispar) Bali menyatakan baru 40 persen dari total turis asing yang membayar pajak wisata. "Sejak pungutan wisman diberlakukan, wisatawan asing yang membayar rata-rata lima ribu orang per hari," kata Kepala Dinas Pariwisata (dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, dilansir Antara, 20 Maret 2024.

Saat weekly press briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), 25 Maret 2024, Tjok menjelaskan celah yang luput dari pemantauan Pemerintah Provinsi Bali. Salah satunya soal tidak menempatkan petugas di area kedatangan domestik.

"Jujur, kemarin ini lebih fokus dengan kedatangan di (area) internasional. Sebulan ini kami sudah mengajukan ke pihak Angkasa Pura menempatkan konter di kedatangan domestik untuk wisatawan asing yang melalui Jakarta atau jalan lain menuju ke Bali," terang Tjok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat