, Jakarta - Polisi mengungkap kasus judi online dengan modus game online 'Slot Higgs Domino' dan 'Royal Dream' yang dikendalikan oleh pelaku dengan inisial EP. Pelaku ini berhasil menciptakan kedua aplikasi tersebut tanpa memiliki latar belakang di bidang IT.
"Dia bukan sarjana IT atau memiliki pengalaman di bidang tersebut. Dia hanya memiliki pendidikan setingkat SMA," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Umar dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga
Hendri menjelaskan bahwa pelaku mampu menciptakan dua aplikasi game slot tersebut hanya dengan belajar sendiri. Kedua aplikasi tersebut juga tidak terdaftar di Google Play Store atau Apple Store.
Advertisement
Ada tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu BY, TA, dan DA. Mereka bertugas mempromosikan dua game slot ini melalui akun YouTube Bos Zaki yang disiarkan secara langsung.
Saat siaran langsung, ketiga pelaku menyematkan salah satu link sebagai akses ke game slot.
"Dalam video konten di akun ini, pengguna harus mendownload aplikasi terlebih dahulu. Jadi ada dua aplikasi yaitu 'Slot Higgs Domino' dan 'Royal Dream' melalui link yang dibagikan oleh tersangka. Selanjutnya, pemain judi online ini diberikan cip yang harganya Rp65 ribu dan berbentuk virtual," ungkap Hendri.
Tiga karyawan EP, yang juga merupakan admin dari akun YouTube tersebut, digaji antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Mereka juga bertanggung jawab dalam melayani pembelian cip. Sementara itu, judi online ini telah beroperasi selama tiga tahun dan telah menghasilkan keuntungan hingga puluhan miliar.
"Diperkirakan total omzet yang telah dilakukan oleh tersangka EP dan karyawannya mencapai Rp30 miliar," kata Hendri.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, kalau untuk pasal ITE ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 303 KUHP ancaman pidananya 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta. Ditambahkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara antara 20 tahun denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Hendri.
Hendri mengatakan, pihaknya akan menelusuri aset yang dimiliki para tersangka, khususnya EP, karena dia pengelola langsung. Itulah alasan kepolisian menjeratnya dengan pasal TPPU.
Advertisement
"Karena kita lihat kegiatan sudah dilakukan cukup lama dari tahun 2021 dan omzetnya sudah mencapai angka di Rp30 miliar nanti kita akan terus lakukan penelusuran aset ke mana-mana saja telah dipergunakan oleh tersangka EP," kata Hendri.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
3,2 Juta Masyarakat Indonesia Terjerat Judi Online, Transaksi Nominal Kecil Umumnya Dilakukan IRT dan Anak-Anak
Anak 17 Tahun Sudah Kenal Judi Online, Begini Upaya Kominfo Berantas Situsnya
Polri Sudah Tetapkan 1.158 Tersangka Kasus Judi Online Sejak Awal Tahun 2024
Ancaman 20 Tahun Penjara
Judi Online
Rekomendasi
Polri Sudah Tetapkan 1.158 Tersangka Kasus Judi Online Sejak Awal Tahun 2024
Otak Judi Online Omzet Rp30 Miliar hanya Lulusan SMA, Bikin Dua Aplikasi Belajar Otodidak
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp30 Miliar
Menko Polhukam Sebut Ada Peningkatan Pengguna Judi Online
Menkominfo Ungkap Tiga Langkah Satgas Berantas Judi Online
Pemerintah Siapkan Gugus Tugas Berantas Judi Online, Selesaikan Persoalan Lebih Menyeluruh
Menanti Gebrakan Satgas Judi Online Bentukan Jokowi
OJK Blokir 5.000 Rekening Bank Terkait Judi Online
Arkhan Fikri
Top 3: Harga Pasaran Arkhan Fikri Pemain Timnas Indonesia U-23 Bikin Geleng-Geleng
Gagal Penalti Lawan Korsel, Harga Pasar Arkhan Fikri Ternyata Bikin Geleng-Geleng Kepala
Timnas Indonesia Tiba di Qatar Tanpa Shayne Pattynama, Adam Alis dan Arkhan Fikri Masih Dibawa
Shin Tae-Yong Komentari Pencoretan 2 Pemain Timnas Indonesia di Skuad Piala Asia 2023, Ternyata...
Curhatan Timnas Garuda Muda di Instagram dan Twitter Pasca FIFA Coret Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Dikontrak Istimewa 5 Tahun di Arema FC, Ini 5 Potret Arkhan Fikri di Luar Lapangan
Pratama Arhan
Pratama Arhan Banjir Pujian Netizen Usai Jadi Penentu Kemenangan Indonesia vs Korea Selatan
Potret Azizah Salsha Peluk Hangat Pratama Arhan di Tribun Penonton, Usai Indonesia Kalahkan Korsel di Piala Asia U-23 2024
7 Momen Keluarga Beri Dukungan Pratama Arhan Waktu Lawan Korsel, Penuh Kebahagiaan
Gegara Cekeran, Ivar Jenner Kepleset Saat Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia U-23
Nathan Tjoe A-On
Gegara Cekeran, Ivar Jenner Kepleset Saat Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia U-23
Top 3: Profil Jeam Kelly Sroyer, Striker Timnas U-23
Mengenal Pemain Andalan Indonesia di Piala Asia U-23 Nathan Tjoe-A-On yang Namanya Sering Salah Diucapkan
Profil Nathan Tjoe-A-On, Pemain yang Kembali Perkuat Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia 2024
Kapten Timnas Indonesia Beber Respon Skuad usai Nathan Tjoe-A-On Kembali Ikut Piala Asia U-23 2024
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
Populer
Lansia Tewas dalam Insiden Kebakaran Toko Tabung Gas di Cinere Depok
Layani Pria Hidung Belang, Anak di Bawah Umur Tewas Usai Dicekoki Inex dan Sabu
Sebelum Purna Tugas, PM Lee dari Singapura Bertemu Jokowi Senin Besok
Alasan Galih Loss Bikin Konten Penistaan Agama Islam, Demi Menghibur Follower
Didampingi Polisi, Keluarga Datangi Lokasi Tewasnya Brigadir RA di Mampang Jaksel
Kejagung Masih Hitung Nilai Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Terkait Korupsi Timah
Piala Asia U-23 2024
Top 3 Berita Bola: Kesuksesan Luar Biasa Timnas Indonesia Depak Korea di 8 Besar Piala Asia U-23 2-24
6 Potret Reaksi Kocak Orang-orang ketika Adu Penalti Indonesia Vs Korea Selatan
Vietnam Gagal Susul Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris dari Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Siap Lawan Israel?
Berita Terkini
PPP soal Kemungkinan Usung Sandiaga di Pilkada Jakarta: Kita Lihat Dinamika
Kesaksian Tetangga Brigadir Ridhal, Anggota Polresta Manado yang Tewas Bunuh Diri
Friday Car Free di Gedung Sate, Sekda Jabar: Pemdaprov Jabar Berada Satu Jalur dengan Arahan Mendagri
Aturan Impor Produk Elektronik Bawa Industri Lokal Jadi Raja di Negeri Sendiri
6 Cara Mengatasi Keracunan Makanan dengan Bahan Alami, Penting untuk Memahami Gejalanya
Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Luar Negeri pada Hari Ulang Tahun
Anies Jawab Soal Peluang Maju Pilkada Jakarta: Nanti Kita Lihat, Sekarang Rehat Dulu
4 Anak Dewi Yull dan Ray Sahetapy, 2 di Antaranya Penyandang Disabilitas Berprestasi
Sempat Video Call, Istri Anggota Polresta Manado Tak Percaya Suaminya Tewas Bunuh Diri
Permudah Traveling di ASEAN, AirAsia MOVE Luncurkan ASEAN Eksplorer Pass
Didampingi Polisi, Keluarga Datangi Lokasi Tewasnya Brigadir RA di Mampang Jaksel
Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal di Akhir Zaman, Dibaca Setelah Tahiyat Akhir Setiap Sholat
Rampok dan Tikam Sopir Taksi Online, 2 Pria di Jakbar Ditangkap Polisi
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata