, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan Indonesia, lantaran diduga melanggar daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan, selain merupakan upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, tindakan itu juga sebagai langkah preventif agar tidak terjadi konflik horizontal antar nelayan.
Baca Juga
"Selain diduga melakukan pelanggaran menangkap ikan tidak sesuai wilayah perizinannya, kedua kapal tersebut diamankan untuk mencegah potensi konflik dengan nelayan setempat," ujar dia, Sabtu (16/3/2024).
Advertisement
Pria yang akrab disapa Ipunk ini juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang ada di lapangan agar bersikap tegas.
"Kami mendapat informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar. Apabila menemukan kapal perikanan tersebut, atau yang mengoperasikan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, segera tindak tegas, tangkap dan proses sesuai dengan peraturan," tegasnya.
Adapun penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Hendra Wollah.Kapal Pengawas Hiu 07 berhasil mengamankan KM B IV (GT 92) dan KM A (GT 95). Kedua kapal nelayan tersebut diduga melanggar daerah penangkapan ikan yang tidak sesuai atau di bawah 12 mil, dimana wilayah tersebut merupakan zona nelayan lokal di bawah 30 GT.
Kapal nelayan tersebut menggunakan alat tangkap Jaring Tarik Berkantong (JTB) dengan hasil tangkapan masing-masing mencapai kurang lebih 20 ton ikan campur. Kapal tersebut dikawal menuju Kantor Satwas PSDKP di Kotabaru untuk proses lebih lanjut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KKP Tangkap 4 Pelaku Bom Ikan di Morowali
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 4 orang yang menangkap ikan dengan alat peledak di Perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Cara penangkapan ikan ini sudah dilarang sejak lama karena merusak ekosistem laut.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan keberhasilan operasi pengawasan ini, setelah Pangkalan PSDKP Bitung menerima laporan dari nelayan yang mendengar suara ledakan diduga suara bom ikan.
“Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang. Namun kami juga sedang merumuskan perhitungan berapa potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang berhasil diselamatkan,” ujar Pung dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Advertisement
Kronologi
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menjelaskan, empat orang terduga pelaku yang diamankan antara lain T alias PR (45), A (18), R (18) serta A (14). Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit perahu, 1 unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 1 unit mesin TS 24 PK.
Lalu, 1 unit mesin kompresor, 2 gulung selang kompresor, 2 buah bunre (serok ikan), 1 korek gas, 1 buah aki, 1 gulung kabel warna hitam merah, 2 pasang fins (sepatu katak), 2 buah masker selam, 1 buah teropong, Ikan dasar campuran sekitar 300 kg.
Advertisement
Dampak Pemakaian Bom Ikan
“Kronologis kejadian, setelah kami mendapatkan laporan, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 05 KKP melakukan pengejaran sekitar 15 menit ke arah perahu dan berhasil menghentikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa dua jerigen ukuran lima liter dan tiga botol bom ikan yang telah diledakkan. Mereka sudah sering melakukan kegiatan pengeboman ikan di sekitar Pulau Lunas Balu, Perairan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali,” ujarnya.
Para pelaku diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak, diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
“Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan,” ujar kurniawan.
Advertisement
Barang Bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Tangkap Kapal Ikan Asing
Sebelumnya, Kapal Pengawas (KP) HIU 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 1 kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia.
Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 perairan Selat Malaka.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta menjelaskan, pihaknya melalui Pangkalan PSDKP Belawan pada Sabtu, 2 Maret 2024, pukul 11.04 WIB berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) satu unit KIA ilegal berbendera Malaysia.
Advertisement
Kapal ikan asing tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl (alat penangkapan ikan berupa jaring).
“Modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan Bendera Malaysia,” ujarnya, Rabu (6/3/2024).
Advertisement
Dugaan Pelanggaran
Ipunk mengatakan, KIA Malaysia tersebut tiba pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di dermaga Satwas PSDKP Langsa, selanjutnya Tim PPNS Perikanan melakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut dari Nakhoda KP. Hiu 16, Kapten Albert Essing, di kantor Satwas PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan.
Dugaan pelanggaran KIA berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan WPPNRI 571 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 milliar.
“KIA yang diamankan dengan nomor lambung KM. KF 5032 berjenis seakeeping 60 GT dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangasaan Myanmar. KIA tersebut di nakhodai oleh TS (41 tahun) juga asal Myanmar dengan muatan sebanyak 110 kg (ikan campur),” katanya
Advertisement
Terkini Lainnya
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka
KKP Hibahkan Dua Kapal Rampasan Asal Vietnam kepada Kelompok Nelayan Banyuwangi
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap hingga Pencemaran Laut di Perairan Dadap
KKP Tangkap 4 Pelaku Bom Ikan di Morowali
Kronologi
Dampak Pemakaian Bom Ikan
Tangkap Kapal Ikan Asing
Dugaan Pelanggaran
KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Selat Makassar
konflik
nelayan
kapal
Alat Penangkapan Ikan
Rekomendasi
KKP Hibahkan Dua Kapal Rampasan Asal Vietnam kepada Kelompok Nelayan Banyuwangi
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap hingga Pencemaran Laut di Perairan Dadap
Target Indonesia Produksi 30,85 Juta Ton Perikanan di 2024 Didukung Pelaku Usaha
Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Kementerian Kelautan Ciduk Kapal Asal Filipina di Sulawesi
KKP Pastikan Stok Ikan Selama Ramadan hingga Idul Fitri 2024 Tercukupi
Tak Cuma jadi Lauk, Ternyata Ini Sederet Manfaat Ikan Bandeng
Menteri Trenggono Kirim Produk Perikanan Bantu Korban Bencana Alam di Sumbar
KKP Tangkap 4 Pelaku Bom Ikan di Morowali
Awal Ramadan, KKP Sebar 10 Ribu Ikan Kaleng di Yogyakarta
Arkhan Fikri
Top 3: Harga Pasaran Arkhan Fikri Pemain Timnas Indonesia U-23 Bikin Geleng-Geleng
Gagal Penalti Lawan Korsel, Harga Pasar Arkhan Fikri Ternyata Bikin Geleng-Geleng Kepala
Timnas Indonesia Tiba di Qatar Tanpa Shayne Pattynama, Adam Alis dan Arkhan Fikri Masih Dibawa
Shin Tae-Yong Komentari Pencoretan 2 Pemain Timnas Indonesia di Skuad Piala Asia 2023, Ternyata...
Curhatan Timnas Garuda Muda di Instagram dan Twitter Pasca FIFA Coret Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Dikontrak Istimewa 5 Tahun di Arema FC, Ini 5 Potret Arkhan Fikri di Luar Lapangan
Pratama Arhan
Pratama Arhan Banjir Pujian Netizen Usai Jadi Penentu Kemenangan Indonesia vs Korea Selatan
Potret Azizah Salsha Peluk Hangat Pratama Arhan di Tribun Penonton, Usai Indonesia Kalahkan Korsel di Piala Asia U-23 2024
7 Momen Keluarga Beri Dukungan Pratama Arhan Waktu Lawan Korsel, Penuh Kebahagiaan
Gegara Cekeran, Ivar Jenner Kepleset Saat Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia U-23
Nathan Tjoe A-On
Gegara Cekeran, Ivar Jenner Kepleset Saat Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia U-23
Top 3: Profil Jeam Kelly Sroyer, Striker Timnas U-23
Mengenal Pemain Andalan Indonesia di Piala Asia U-23 Nathan Tjoe-A-On yang Namanya Sering Salah Diucapkan
Profil Nathan Tjoe-A-On, Pemain yang Kembali Perkuat Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia 2024
Kapten Timnas Indonesia Beber Respon Skuad usai Nathan Tjoe-A-On Kembali Ikut Piala Asia U-23 2024
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Cuma 40% Pelamar Kerja KAI Punya IPK di Atas 3,5, Syarat Rekrutmen Ketinggian?
Populer
OJK Tak Mau Pay Later Jadi Masalah Baru di Masyarakat
Siasat Produsen Elektronik Dukung Penerapan Green Building di Indonesia
BRI Ungkap Fakta Soal Video Uang Hilang Rp400 Juta, Bukan Raib Tapi Diambil Sendiri oleh Nasabah
Indonesia Bidik jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia, Caranya?
Realisasi Perdagangan Karbon PLN IP Capai 2,4 Juta Ton CO2 di 2023
Tak Cuma Diekspor, Ini Sederet Manfaat Sawit
Gelar World Water Forum di Bali, Indonesia Bawa Misi Ini
Ancaman Geopolitik Global Mengintai, PGN Atur Strategi
Kisruh Pungutan Pariwisata Bakal Bikin Tiket Pesawat Mahal, Menko Luhut Buka Suara
Ini Deretan Negara Tujuan Ekspor Perikanan Menjanjikan bagi Indonesia
Piala Asia U-23 2024
Pelatih Persebaya Surabaya Yakin Ernando Ari Bakal Makin Trengginas di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Top 3 Berita Bola: Kesuksesan Luar Biasa Timnas Indonesia Depak Korea di 8 Besar Piala Asia U-23 2-24
6 Potret Reaksi Kocak Orang-orang ketika Adu Penalti Indonesia Vs Korea Selatan
Vietnam Gagal Susul Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Berita Terkini
VIDEO: Tanggul Jebol, Puluhan Desa di Luwu Utara Terendam Banjir
Ramai-ramai Yoga di Landasan Pacu Bandara Thailand
3 Zodiak Ini Dinilai Bisa Jadi Pacar Terbaik, Kamu Termasuk?
Beri Penghargaan pada Mantan Tentara Amerika, Pangeran Harry Kembali Pamerkan 4 Medali Militernya
Pakar Siber Bagikan Trik Mendeteksi Hoaks di Media Sosial
Anies Tak Mau Berandai-andai Soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Pelatih Persebaya Surabaya Yakin Ernando Ari Bakal Makin Trengginas di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Generasi Muda Pikul Beban Masa Depan Energi Indonesia
Jokowi dan Gibran Disebut sudah Bergabung dengan Golkar, Ini Kata Gibran
Fokus : Longsor Timpa Rombongan Pelayat di Toraja Utara, Dua Orang Tewas
Ekuador Duduki Peringkat Pertama Negara dengan Ukuran Penis Terbesar, Di Mana yang Terkecil?
Rachel Vennya Pamer Potret Berbikini Bikin Heboh, Warganet Singgung Gaya Busana Sebelumnya yang Sempat Tertutup
Fokus Pagi : Tertimbun Tebing Longsor di Garut, Ibu dan Dua Anaknya Ditemukan Tewas
CryptoPunks Pimpin Penjualan NFT Senilai USD 12 Juta