uefau17.com

Generasi Muda Pikul Beban Masa Depan Energi Indonesia - Bisnis

, Jakarta Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa masa depan energi Indonesia berada di tangan generasi muda.

Hal ini ditegaskannya dalam acara One Day with Experts yang diadakan di Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas), Cepu, Blora, pada Sabtu (27/4/2024).

"Transisi energi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh elemen bangsa, termasuk generasi muda. Kalian memiliki potensi besar untuk ikut terlibat secara langsung dalam mewujudkan energi yang bersih, berkelanjutan, dan terjangkau bagi semua," tegas Dadan.

Dadan menjelaskan, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan energi baru terbarukan (EBT).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, potensi EBT di Indonesia mencapai 3.687 Giga Watt (GW), jauh dari pemanfaatannya saat ini yang baru 12.817 Mega Watt (MW).

"Namun, untuk merealisasikan potensi ini, kita membutuhkan SDM yang kompeten dan inovatif. Di sinilah peran generasi muda menjadi sangat penting. Kalian harus terus belajar dan mengembangkan diri agar siap berkontribusi dalam pengembangan EBT di Indonesia," lanjut Dadan.

Acara One Day with Experts di PEM Akamigas ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi generasi muda dalam transisi energi.

Diharapkan dengan dialog inspiratif seperti ini, generasi muda Indonesia dapat menjadi motor penggerak kemajuan bangsa di bidang energi.

"Saya yakin, dengan semangat dan kegigihan kalian, masa depan energi Indonesia akan semakin cerah dan berkelanjutan," pungkas Dadan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kejagung Periksa Eks Kadis ESDM hingga Inspektur Tambang di Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Beberapa di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Inspektur Tambang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, rangkaian pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis, 25 April 2024.

"12 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Para saksi yang diperiksa yakni, PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 Sekretaris Tim Evaluator RKAB, DW selaku Inspektur Tambang, IWN selaku Inspektur Tambang, dan HR selaku Inspektur Tambang.

Kemudian YS alias YG selaku pihak swasta, RV selaku CPI PT Timah Tbk, MA selaku CPI PT Timah Tbk, NG selaku CPI PT Timah Tbk, dan NRN selaku CPI PT Timah Tbk.

Selanjutnya, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-Awal Maret tahun 2019, STJ selaku pihak swasta, dan AW selaku CPI PT Timah Tbk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

3 dari 4 halaman

Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Timah, Tersangka Korporasi Dikejar

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Selain menetapkan tersangka individu, penyidik juga tengah mengejar tersangka korporasi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampak yang ditimbulkan diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara.

Namun hal itu bukan semata-mata hanya untuk mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal sebagai uang pengganti saja alias recovery asset semata.

"Tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar," tutur Febrie kepada wartawan, Kamis (25/4/2025).

"Oleh karenanya, kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku, sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya," sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Menelusuri Aset

Febrie menegaskan, pihaknya sangat masif dalam menelusuri aset atau asset tracing terkait korupsi timah, yang sejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit buldoser.

"Hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik," jelas dia.

Dia mengakui, beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Hanya saja, hal itu bersifat sementara lantaran penyidik bersama Badan Pemulihan Aset juga mencari solusi, agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat berjalan dan masyarakat bisa bekerja, serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

"Kita kumpulkan stakeholder terkait, termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk, sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini," Febrie menandaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat