uefau17.com

Pelajar di Babel Diajarkan Cara Memproteksi Kekayaan Intelektual - Regional

, Jakarta- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (Ruki) Bergerak, dalam rangka menyambut Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24.

Kegiatan ini dilakukan secara serentak di 33 wilayah, salah satunya di Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Sebanyak 200 pelajar dari Sekolah Menengah Kejuran Negeri (SMKN) 1 Pangkalan Baru dan SMKN 2 Pangkalpinang ikut andil dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menjelaskan mengenai pentingnya melindungi Hak Kekayaan Intelektual sejak dini. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian.

“Daftarkan di website DJKI. Proses sangat mudah dan cepat, karena perlindungan diberikan kepada yang lebih dahulu mendaftarkan,” ungkap Harun Sulianto, Jumat (26/4/2024).

Harun juga mengajak para pelajar untuk terus berkreasi dan berinovasi. Ia menyebutkan, beberapa karya yang dapat dilindungi antara lain; seni musik, seni rupa, seni pertunjukan, fotografi, buku dan karya tulis, serta film.

Bahkan, Harun menjabarkan beberapa Kekayaan Intelektual Komunal asal Babel yang telah dicatatkan di pangkalan data DJKI. Diantaranya, Ekspresi Budaya Tradisional Seni Gambus Ombak Berayon dari Belitung, Pengetahuan Tradisional Otak-Otak Belinyu dan Pantiaw Belinyu dari Bangka.

Kemudian, Potensi Indikasi Geografis Kopi Liberia Baguk dan Sumber Daya Genetik Ikan Cempedik dari Belitung Timur, serta pakaian Paksian dari Pangkalpinang.

"Antusiasme ditunjukkan kepada para pelajar dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Kami berharap agar mereka mendapatkan pemahaman seluas-luasnya tentang Kekayaan Intelektual," pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat