uefau17.com

Polisi Bongkar Kasus TPPO di Pemalang, Korban 447 Orang Pelaku Raup Rp2 Miliar - Regional

, Pemalang - Kepolisian berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pemalang, Jawa Tengah, dengan jumlah korban setidaknya 447 orang.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, polisi menangkap seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

BACA JUGA: Pegawai Kemenhub Viral Dicopot dan Diperiksa Polisi, Caleg Terlibat Perdagangan Orang

“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Lutfhi, dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Pemalang, Rabu (6/6/2023).

Tanpa dilengkapi dua surat tersebut, tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Raup Rp2 Miliar

Modusnya, tersangka menjanjikan akan mengirim para korban untuk bekerja di luar negeri. Dalam hal ini, perusahaan tersebut memungut biaya dari para korbannya.

“Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korbannya sebesar Rp5 juta rupiah per orang,” kata Kapolda Jateng.

“Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar Rp2 miliar rupiah,” imbuh Kapolda Jateng.

Luthfi menjelaskan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolda Jateng.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat