, Sijunjung - Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sijunjung, Sumatera Barat, ditangkap polisi. Kedua pelaku yang merupakan wanita ini ditangkap usai polisi mendapat laporan dari keluarga korban.
Modus kedua pelaku ialah memberikan iming-iming bekerja di sebuah restoran di Malaysia dengan gaji hingga Rp 15 juta per bulan. Namun, pada kenyataannya para korban justru dipekerjakan di sebuah tempat spa dan karaoke, dengan gaji yang rendah.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, menceritakan, pada 17 April jajarannya mendapat informasi dari 2 orang yang mengaku sebagai korban tindak pidana perdagangan orang yang berhasil dibawa ke Malaysia. Mereka mengaku dijanjikan bekerja di sebuah restoran dengan gaji besar, namun ternyata dipekerjakan di sebuah tempat spa.
Advertisement
"Kami menangkap terhadap terduga pelaku TPPO dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan inisial JR. Tersangka JR memiliki peran melakukan perekrutan dan mendampingi korban mulai dari bandara sampai berangkat ke Malaysia," tutur Yasin seperti ditayangkan program enamplus..
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga dapat menangkap AB.
Dalam siaran tertulis di laman resmi Humas Polri, JR (29) dan AB (41) tidak berkutik saat petugas mengamankannya di kediaman masing-masing.
Baca Juga
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Terkuaknya TPPO
Sebanyak enam korban dipekerjakan di tempat pijat dan dijual pada pria hidung belang di luar negeri dengan tarif bervariasi.
Enam orang korban tersebut kabur dari tempat mereka bekerja dan lari menuju kedutaan besar Indonesia. Peristiwa inilah yang menjadi awal terungkapnya tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Korban pun menghubungi pihak keluarga untuk meminta bantuan biaya pulang ke Tanah Air. Hal tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dalam kurun waktu 2x24 jam, polisi mengamankan pelaku.
Advertisement
“Saat ini terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna pengembangan kasus perdagangan orang antar negara, mana tau ada pelaku lain dalam kasus ini,” kata Yasin.
JR dan AB dijerat dengan Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia ditambah Pasal 4 Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati dengan modus mempekerjakan orang di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.
Terkini Lainnya
Universitas Katolik Santo Thomas Medan: Sihol Situngkir Bukan Rektor Kami Lagi
Berkaca Kasus Penyimpangan Magang 1.047 Mahasiswa 33 Kampus Indonesia di Jerman, Kemlu RI Imbau Waspada Tawaran dari Luar Negeri
Ma'ruf Amin: Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Memalukan Bangsa
Kronologi Terkuaknya TPPO
Polisi
TPPO
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sijunjung
Rekomendasi
Mobil Patroli Polres Bolaang Mongondow Tabrak Warung, Ini Kata Polisi
Todongkan Benda Mirip Senjata Api ke Warga, Dua Preman di Bandung Dicokok Polisi
Brigadir RAT Tewas Diduga Bunuh Diri, Kapolri: Motifnya Sedang Didalami
Belasan Kambing di Depok Digondol Maling, Pelaku Sisakan Jeroan di Kandang
Polda Kalteng Didesak Pecat AKP Mahmud, Oknum Perwira Pelaku Kekerasan Seksual
Laboratorium Tembakau Sintetis di Sentul yang Digerebek, Diklaim Polisi Pertama Kali Ada di Indonesia
7 Fakta Terkini Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Resmi Ditutup Usai Polisi Analisa Barang Bukti
Ungkap Kasus Judi Online di Tangerang, Polisi Bakal Usut Dugaan Jual Beli Data Nomor Telepon
Polisi di Tulungagung Ditangkap Karena Terlibat Kasus Pembelian Sabu
Timnas Indonesia U-23
Prediksi Piala Asia U-23 2024 Irak vs Indonesia: Lupakan Kekecewaan Semifinal
UM Surabaya Siapkan Bonus untuk Rizky Ridho, Kartu Merah Jadi Pembelajaran
Makanan Ramah Lingkungan Menunggu Timnas Indonesia U-23 Bila Lolos ke Olimpiade Paris 2024
Shin Tae-yong Senggol Tipis AFC Jelang Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024, Apa Katanya?
Tantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Minta Suporter Dukung Timnas Indonesia
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia Ditantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23, Siapa Raih Tiket Olimpiade?
Thomas Cup
Hasil Undian 8 Besar Piala Thomas 2024, Kapan Tim Putra Indonesia Tanding di Perempat Final?
Hasil Thomas Cup 2024: Sikat India, Indonesia Amankan Status Juara Grup
Lolos ke 8 Besar, Indonesia Bidik Juara Grup Piala Thomas dan Uber 2024
3 Kolektor Trofi Piala Thomas Terbanyak Sepanjang Sejarah: Indonesia Urutan Berapa?
Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Tersandung, Indonesia Tetap Hajar Thailand
Uber Cup
5 Negara Peraih Piala Uber Sepanjang Sejarah: Siapa Paling Sukses?
Tantang Thailand di 8 Besar Uber Cup 2024, Ini Susunan Pemain Tim Putri Indonesia
Jadi Runner-up Grup C, Ini Lawan Indonesia di Perempat Final Piala Uber 2024
Hasil Piala Uber 2024: Gagal Taklukkan Jepang, Indonesia ke Perempat Final Sebagai Runner-up Grup C
Lolos ke 8 Besar, Indonesia Bidik Juara Grup Piala Thomas dan Uber 2024
Hasil Piala Uber 2024: Cukur Uganda, Tim Putri Indonesia Amankan Tiket 8 Besar
BRI Liga 1
Klasemen Akhir BRI Liga 1 2023/2024: Borneo FC Juara Musim Reguler, Rans Nusantara Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Dihajar Persija, PSIS Gagal Rebut Tiket Championship Series dari Madura United
Klub Milik Raffi Ahmad Rans Nusantara FC Terdegradasi dari BRI Liga 1, Arema FC Selamat
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
TOPIK POPULER
Populer
Kebakaran Hebat Hanguskan Dua Truk dan Gudang BBM Ilegal di Lampung
BPBD Sitaro Evakuasi Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung Ruang ke Pulau Siau
Simak, Cara Membuat Tahu Isi Bertekstur Renyah dan Tahan Lama
Sinopsis Terminator 3: Rise of the Machines, Ketika Robot Berjuang Menyelamatkan Manusia
War Tiket Konser Sheila On 7 ‘Tunggu Aku di Bandung’ Sold Out, Sempat Error karena Penuh
Peternak Bebek Petelur di Lampung Keluhkan Tingginya Harga Pakan
Peringatan Mayday dan Alasan Buruh Masih Menolak Omnibus Law
Mengapa Durasi Gempa di Kota Bandung Bisa Terasa Lebih Lama? Pakar ITB Jelaskan Alasannya
Inspirasi 30 Ucapan Hari Pendidikan Nasional, Dirayakan Setiap 2 Mei
Piala Asia U-23 2024
Prediksi Piala Asia U-23 2024 Irak vs Indonesia: Lupakan Kekecewaan Semifinal
Makanan Ramah Lingkungan Menunggu Timnas Indonesia U-23 Bila Lolos ke Olimpiade Paris 2024
Shin Tae-yong Senggol Tipis AFC Jelang Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024, Apa Katanya?
Tantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Minta Suporter Dukung Timnas Indonesia
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia Ditantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23, Siapa Raih Tiket Olimpiade?
Top 3 News: Respons Anies Baswedan Usai Disebut Akan Bentuk Ormas atau Partai Setelah Pilpres 2024
Berita Terkini
5 Manfaat Vitamin D3 untuk Kesehatan Ibu Hamil dan Perkembangan Janin, Ketahui Sumbernya
IHSG Anjlok 1% Usai Libur Hari Buruh, Harga Saham GOTO Melambung
Gaji Megawati Hangestri Tembus Rp2,4 Miliar per Musim, Gaya Fesyennya Tidak Pernah Bermewah-mewah
IKN Akan Libatkan Minimal 400 UMKM dalam Upacara 17 Agustus 2024
Pemecatan 50 Karyawan Google yang Protes Soal Kontrak dengan Israel Dinilai Ilegal
Pesan Menyentuh Rasulullah kepada Umatnya tatkala Haji Wada
Net Adalah Jaring, Pahami Makna Lainnya dalam Konteks Olahraga, Jual Beli, dan Teknologi
Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat Habiskan Rp1,4 Triliun
Emil Dardak Akui Dapat Mandat dari Demokrat untuk Dampingi Khofifah di Pilgub Jatim
Viral Aksi Polisi Copot Jilbab Perempuan Muslim Pendemo Pro-Palestina di Kampus Arizona AS
Singa Laut Mengerumuni Dermaga San Francisco
Kiat-Kiat Mencuci Penggiling Kopi yang Benar Berdasarkan Jenisnya
Dua Kali Erupsi pada Rabu Malam, Semeru Sudah 204 Kali Meletus Sejak Januari hingga 1 Mei 2024
Begini Cara TMMIN Meningkatkan Kualitas SDM Logistik
2 Mei Hari Pendidikan Nasional, Tagar Hardiknas Ramaikan Linimasa X Alias Twitter