, Jakarta - Pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja sudah berlangsung setahun lebih. Namun sejak disahkan, pada peringatan Hari Buruh (May Day) tahun ini penolakan terhadap UU Ciptaker masih menjadi tuntutan utama para buruh yang melakukan demonstrasi.
Tak terkecuali pada tahun 2024, peringatan Hari Buruh 1 Mei juga diwarnai aksi damai yang melibatkan ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi buruh kali ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga kota-kota lain seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Batam, Medan, Banda Aceh, Palembang, Padang, Bengkuku, dan Pekanbaru.
Kemudian Jambi, Lampung, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Pontianak, Makassar, Konawe, Morowali, Gorontalo, Ambon, Ternate, Jayapura, Mimika, Lani Jaya, dan Tolikara. Aksi damai kali ini, kata dia, berisi dua tuntutan yaitu "Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja" dan "HOSTUM" atau Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.
Advertisement
Baca Juga
Said Iqbal menuturkan terdapat sembilan alasan para buruh menolak aturan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan pada pada 21 Maret 2023. Pertama, para buruh menolak UU Cipta Kerja karena aturan itu memberlakukan pembayaran upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
"Kedua, mereka menolak UU Cipta Kerja yang memberlakukan outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Pembatasannya baru diatur dalam Peraturan Pemerintah. Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tegas Said yang juga Presiden Partai Buruh.
Bahkan, para buruh juga menyoroti pengadaan kontrak yang berulang-ulang dapat mencapai 100 kali kontrak. Menurutnya, hal ini sama saja dengan kontrak seumur hidup karena buruh dikontrak berulang kali meskipun ada pembatasan lima tahun dalam setiap kontraknya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemberian Pesangon yang Murah
Kemudian, pada poin keempat, aksi buruh juga menyoroti pemberian pesangon yang murah. Said Iqbal menilai aturan ketenagakerjaan yang sebelumnya berlaku membuat buruh bisa mendapatkan dua kali pesangon saat mengalami pemutusan hubungan kerja. Namun, UU Cipta Kerja hanya mengatur pemberian 0,5 kali pesangon.
Kelima, aturan pesangon tersebut juga dinilai mempermudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karenanya, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak sistem "easy hiring easy firing" yang diberlakukan yang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.
Keenam, para buruh menuntut pemberlakuan pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, buruh meminta ada pengaturan cuti terutama untuk buruh perempuan terkait cuti haid dan cuti melahirkan. Kedelapan, buruh menyoroti perekrutan tenaga kerja asing imbas dari aturan UU Cipta Kerja. UU ini mengatur tenaga kerja asing boleh bekerja dulu saat administrasinya masih diurus.
Terakhir, para buruh ingin mengembailkan beberapa sanksi pidana yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 namun dihapuskan dalam UU Cipta Kerja.
Advertisement
Alasan Penolakan UU Ciptaker
Menurut Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat MPP, masih ditolaknya UU Ciptaker karena di tengah kondisi ekonomi yang tertekan dengan kenaikan harga sembako dan biaya hidup, buruh merasa bahwa perlindungan yang mereka peroleh semakin mengkhawatirkan.
"UU ini, yang dimaksudkan untuk memudahkan investasi dan efisiensi industri, tampaknya memperburuk kondisi pekerja dengan menetapkan upah minimum yang tidak memadai, terutama di tengah inflasi yang tinggi," sebutnya dalam rilis yang diterima Rabu (1/5/2024).
Dia menambahkan salah satu isu utama yang diangkat adalah konsep 'upah murah' yang diperkenalkan oleh UU ini. UU Cipta Kerja menghapuskan mekanisme penetapan upah yang melibatkan unsur tripartit, yang biasanya lebih menguntungkan pekerja dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Sebaliknya, aturan baru ini memungkinkan penetapan upah yang tidak memenuhi standar kelayakan hidup, membuat pekerja merasa tidak ada peningkatan nyata dalam kesejahteraan mereka," tambah dia.
Selain itu, outsourcing menjadi sorotan karena tidak lagi dibatasi jenis pekerjaannya, yang bisa berarti pekerjaan apapun dapat di-outsourcing. Ini menciptakan ketidakpastian kerja yang besar bagi buruh, yang mungkin harus menghadapi kontrak yang berulang-ulang tanpa harapan menjadi pegawai tetap.
Pun demikian dengan PHK yang dipermudah dan pesangon yang dikurangi menjadi hanya 0,5 kali dari sebelumnya adalah dua perubahan yang sangat mengkhawatirkan. "Praktik 'easy hiring easy firing' ini membuat pekerja merasa tidak ada keamanan dan stabilitas kerja, sementara pengurangan pesangon memperlemah jaring pengaman finansial mereka saat menghadapi pemutusan hubungan kerja," ujarnya.
Menurutnya, kombinasi dari semua faktor ini menunjukkan sebuah gambaran di mana buruh dan pekerja merasa sebagai kelas yang paling menderita di bawah undang-undang baru ini, terutama di saat ekonomi sedang tidak stabil. "Mereka meminta perlindungan sosial yang lebih komprehensif dan up-to-date untuk memastikan bahwa kesejahteraan dan hak-hak mereka terlindungi, tidak hanya di atas kertas tapi juga dalam praktik sehari-hari," tegas Achmad.
Terkini Lainnya
Abu Vulkanik Gunung Ruang Menyebar Seantero Sulut, Warga Diimbau Pakai Masker
Fakta Menarik Film Challengers yang Jadi Perbincangan di Media Sosial
Hari Buruh 1 Mei, Ini Deretan Pahlawan Buruh Nasional
Pemberian Pesangon yang Murah
Alasan Penolakan UU Ciptaker
Hari Buruh
May Day
KSPI
PHK
Aksi Damai
Demo Buruh
Said Iqbal
Labor Day
Omnibus Law
uu cipta kerja
Rekomendasi
Sri Mulyani Ngopi Cantik di Paris Saat Hari Buruh, Disinggung Soal Bea Cukai sampai Wasit China Shen Yinhao
May Day 2024: Pengusaha Ajak Buruh Tangkap Bonus Demografi
Rayakan Hari Buruh dengan Liburan di Tembok Besar China
Penuhi Tuntutan Buruh di Jatim, Adhy Karyono Sepakat Tidak Naikkan Cukai Rokok
Demo Hari Buruh di Makassar Berakhir Ricuh, 5 Orang Diamankan Polisi
Buruh Bentangkan Bendera Merah Putih 100 Meter Tolak Upah Murah di Surabaya
Peringati Hari Buruh, MPM PP Muhammadiyah Soroti Isu Pekerja Migran dan Dinamikanya
Buruh Geruduk Surabaya Aksi May Day, Tagih Realisasi Janji Khofifah Terkait Jamperda
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Tinggal Serumah dengan Ipar, Bolehkah?
Ratusan Juta Dana Nasabah Lenyap, Bank UOB Batam Langgar Peraturan OJK?
Helaran Dongdang, Tradisi dari Rakyat yang Kembali ke Rakyat
Pj Gubernur Jabar Soroti Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 10 Bandung
Mengenal Pantai Karang Tawulan, Wisata Alam Indah di Tasikmalaya
Kok Bisa Patah Sih? Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasi Trauma Penis
Sinopsis Film 'Sabotage', Kisah Tim Elite Anti Narkoba Terlibat Teka-Teki Pencurian Uang
Aktivis Lingkungan: Awas 'Narasi Bedak' Percantik Kota, Jangan Coblos Para Penjahat Lingkungan
Guru Besar ITB: Sampah di Indonesia Jika Ditumpuk Bisa Sampai ke Bulan
Praktisi Hukum: Ambulans Lebih Prioritas daripada Iring-iringan Pejabat
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Ijazah Doa agar Bebas Jerat Utang dan Mencapai Kemuliaan dari Ustadz Adi Hidayat
Desain Loreng Harimau Seragam Malaysia untuk Olimpiade Paris yang Dinilai Terlihat Murahan dan Tuai Cemooh Publik
Tidak Ada yang Namanya Ikan Segar Kecuali Masih Hidup, Mengapa?
7 Potret Nyeleneh yang Ditemukan di Bengkel Ini Absurd Banget
Mitos atau Fakta? Wanita Lebih Gampang Gemuk daripada Pria, Simak Penjelasannya Secara Medis
Jalan Kaki 5.000 vs 10.000 Langkah, Mana Paling Ampuh untuk Bakar Lemak?
Azriel Hermansyah Banjir Air Mata saat Lamar Sarah Menzel, Penyebabnya karena Faktor Keluarga
Akhir Pekan Sabtu 29 Juni 2024, Tak Ada Peraturan Ganjil Genap Jakarta
Daftar 15 Perusahaan Terbaik di Indonesia, Tempatmu Kerja Termasuk?
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol