uefau17.com

Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online - Cek Fakta

, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan dua aplikasi untuk memberantas judi online. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan, dua aplikasi tersebut yakni chatbot WhatsApp dan situs s.id/bersamastopjudol.

"Ini baru awal, kami punya dua aplikasi yang pertama chatbot dan kami punya di situs s.id/bersamastopjudol," kata Usman dalam acara Virtual Class bertajuk "Judi Online cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya" yang ditayangkan secara daring di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Dalam aplikasi s.id/bersamastopjudol, kata Usman, terdapat hotline yang bisa digunakan masyarakat jika menemukan situs, konten, tempat yang diduga terafiliasi dengan judi online.

"Kemudian ada juga ajakan melalui tayangan-tayangan video untuk menghindari judi online," ucap dia.

Menurut Usman, aplikasi digital tersebut akan terus diperbarui agar penyampaian informasi terkait pencegahan dan pemberantasan judi online bisa tepat sasaran.

"Karena aplikasi ini berangkat dari pencegahan judi online, maka informasi yang dihasilkan tentang pencegahan judi online," ujar Usman.

Usman berharap, dengan adanya aplikasi ini masyarakat bisa teredukasi. Terutama, memahami bahaya judi online yang sedang marak terjadi di Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (keppres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas ini dibentuk karena judi daring atau online telah menimbulkan keresahan masyarakat, mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal.

"Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas danterpadu dalam rangka melindungi masyarakat," demikian bunyi Pasal 3 sebagaimana dikutip dari salinan Keppres, Sabtu 15 Juni 2024.

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjadi Wakil Ketua Satgas Judi Online. Sementara itu, Ketua Harian Pencegahan dijabat Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.

Selanjutnya, Jokowi menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Sedangkan, Wakil Ketua Penegakan Hukum dijabat Kabareskrim Polri.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat