, Jakarta Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir (SS), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman.
"Saya menghormati panggilan ini ya. Saya selaku ASN tentunya kita menghormati apa pun temuan itu," kata Sihol kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Sihol pun sempat mengungkapkan rasa herannya atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, Sihol mengaku hanya memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pengalaman magang di luar negeri.
Advertisement
"Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri kita dorong dong," kata Guru Besar Unja.
"Karena ini sesuai dengan tujuan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) itu sendiri adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? Misalnya, manajemen waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya," tambahnya.
Meskipun sebelumnya sempat disebut kalau program magang ke Jerman tidak sesuai MBKM, namun Sihol bersikukuh jika dirinya hanya sebagai narasumber yang bertugas menjelaskan ke pihak kampus dan tidak ikut campur terkait keberangkatan mahasiswa.
"Saya tidak bisa mengatakan demikian karena masing-masing perguruan tinggi itu sudah menyusun pedoman MBKM. Jadi saya sepenuhnya serahkan kepada kampus. Dan yang mengizinkan mereka berangkat ke Jerman kan atas izin rektor, enggak ada urusan saya," ucap Sihol.
Tanggapan Unja
Rektor Universitas Jambi Prof Helmi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024), menjelaskan dugaan keterlibatan guru besarnya dalam kasus ini.
Helmi tak mengiyakan atau membantah secara tegas. Dia hanya memastikan guru besar yang diduga terlibat itu tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain.
"Dalam kegiatan magang ke Jerman, guru besar tersebut tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT SHB," kata Helmi.
Terkait status tersangka guru besar itu, kata Rektor, Unja menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan apabila ada putusan inkrah dari pengadilan, maka akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Unja.
Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban. Unja juga akan membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus magang di Jerman.
Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang jaringan internasional yang diduga mengeksploitasi ribuan mahasiswa dengan berkedok magang di Jerman. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat universitas yang memfasilit...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman
![Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Program Magang Mahasiswa di Jerman](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/G1C3ueM9nK3yCi2rRgJB9hBQDe0=/383x625:3270x2250/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786640/original/090410900_1711532211-20240327_135210.jpg)
Adapun dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dengan inisial ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52).
Mereka diduga melakukan TPPO dengan memberangkatkan 1.047 mahasiswa Indonesia menjadi korban magang di Jerman dari total 33 universitas di Indonesia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Advertisement
Polisi: Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Dipekerjakan sebagai Kuli Panggul
Bareskrim Polri mengungkap para mahasiswa Indonesia di Jerman dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusan perkuliahan mereka, sehingga masuk dalam dugaan eksploitasi.
"Mosok mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang-barang ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situlah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers, Rabu (27/3/2024).
Djuhandani mengatakan, para mahasiswa tersebut dipekerjakan seperti kuli panggul. "Kemudian kalau dikatakan apa sih pekerjaannya dia di Jerman, sebagai buruh kasar dan lain sebagainya. Yang kita dapatkan keterangan, mereka sebagai tukang angkat-angkat. Bahasanya di Indonesia sebagai kuli," kata Djuhandani.
Padahal, kata dia, mereka adalah mahasiswa jurusan elektro. Oleh sebab itu, Djuhandani mengatakan penyidik akan mendalami kasus TPPO ini apakah termasuk modus baru atau tidak. Karena dia mengakui kalau kasus eksploitasi kepada mahasiswa ini merupakan kasus baru yang terbongkar.
"Baru kali ini terjadi salah satu modus baru bagi TPPO, karena ini kami menyidik modus baru ini. Baru kita dapatkan yaitu dengan mengubah program yang tidak ada hubungannya dengan program yang ada di Indonesia," kata dia.
Terlebih, Djuhandani mengungkap meskipun program freinjob ini legal di Jerman. Namun tidak sesuai dengan program magang yang dilaksanakan di Indonesia.
"Yang dianggap sebagai resmi dalam proses resminya itu banyak yang ditawarkan ataupun memalsukan keadaan saat itu. Seperti keadaan liburan dan seterusnya (di Indonesia)," tuturnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
![infografis hari pendidikan nasional](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jjNOqLT3_RrfbzhOu2rdzu4f7PU=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1221805/original/037318500_1462191340-Infografis_Hari_pendidikan_Nasional_1_.jpg)
Terkini Lainnya
Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman
Polisi: Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Dipekerjakan sebagai Kuli Panggul
Jerman
Unja
TPPO
Magang
mahasiswa
Tersangka
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Muhadjir Effendy Kelakar soal Biaya Wisuda: Ditarik Tinggi, Enggak Ada yang Protes Walau Mahal
PPP: Pemilih dan Kader Kita di Jakarta Punya Kedekatan dan Sejarah dengan Anies
LPOI Resmikan Lembaga Kerja Sama Pelatihan Kebudayaan Indonesia-Tiongkok
Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing
Plt Sekjen Kemendagri Soroti Ketersediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Polisi Beberkan Motif Anak di Jaktim Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Berita Terkini
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah