, Jakarta - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengarang sejumlah buku selama di dalam bui.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
Advertisement
Baca Juga
Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengungkapkan kliennya saat ini masih merampungkan beberapa buku yang ditulisnya. Di antaranya buku yang mengulas tentang ahklak.
Azis menyebut, buku tersebut merupakan materi Rizeq Shihab yang diajarkan pada tahanan setelah salat subuh.
"Nah itu dibukukan oleh beliau kemarin. Dan masih ada beberapa lagi," ujar Azis saat dihubungi, Senin (2/5/2022).
Selain buku tentang akhlak, kata Azis, Habib Rizieq juga tengah menyusun kamus Bahasa Arab. Ternyata, kata Azis, banyak kata serapan yang berasal dari Bahasa Arab.
"Jadi beliau bikin kamus 1001 kamus gitu," ucap dia.
Azis menyebut, ada beberapa buku yang dikarang kliennya sekarang masuk ke dalam tahap penyempurnaan sebingga belum bisa dibagikan pada momen lebaran 2022.
"(Kamus) belum jadi masih 90%. Beliau masih mau dilengkapi. Baru buku akhlak saja," tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab disebut akan menjadi imam dan khotib sholat Idul Fitri di masjid Rutan Bareskrim Polri.
"Salat id di mana, Insyaallah beliau mengimami dan isi tausiyah," ujar pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu 1 Mei 2022.
Aziz mengatakan pemilihan Habib Rizieq sebagai imam sholat Idul Fitri dilakukan, mengingat mantan pimpinan FPI itu memang kerap menjadi imam ketika berada di masjid Rutan Bareskrim Polri.
"InsyaAllah seperti yang sudah-sudah, jika tidak ada halangan, biasanya habib akan mengimami shalat jemaah, termasuk id," sambungnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rizieq Bakal Dibawakan Tempe dan Sayur Asem oleh Keluarga
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih merayakan Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (2/5/2022).
Rencananya keluarga akan membesuk Habib Rizeq di dalam tahanan. Rencana itu diutarakan Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Dia menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah mengizinkan pihak keluarga untuk mengunjungi Habib Rizieq di Rutan pada saat Lebaran Idul Fitri.
"Boleh menjenguk. Nah tapi mengenai waktunya kapan keluarga akan membesuk, saya belum tahu," kata Azis kepada wartawan, Senin (2/5/2022).
Aziz menerangkan, pihak keluarga akan membawa pelbagai menu makanan yang menjadi favorit Rizieq Shihab. Seperti sayur asem dan tempe goreng.
"Ya biasanya dibawain makanan aja. Macam-macam, ada sayur asem, tempe goreng gitu, terus makanan-makan rumahan yang biasa dimasak sama istrinya," ujar dia.
Bareskrim Polri membuka layanan kunjungan selama dua hari Lebaran Idul Fitri, terhitung mulai hari ini, Senin 2 Mei 2022 sampai Selasa, 3 Mei 2022.
Advertisement
Kasus Rizieq Shihab
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Muhammad Rizieq Shihab atas kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi. Hukuman penjara dipotong dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengutip kembali putusan kasasi.
Disebutkan bahwa memperbaki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).
Andi menjelaskan pertimbangan Majelis Kasasi mengurangi vonis. Salah satunya karena penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh terdakwa tidak menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Majelis Kasasi menyebut, keonaran hanya terjadi di media massa.
"Akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa," ujar dia.
Andi menerangkan, pertimbangan lainnya terdakwa telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut covid 19. Oleh karena itu, penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat.
"Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," tandas dia.
Terkini Lainnya
Lebaran di Rutan, Habib Rizieq Bakal Dibawakan Tempe dan Sayur Asem oleh Keluarga
MA Ringankan Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Swab RS Ummi
MA Tolak Kasasi Rizieq Shihab Dalam Kasus Kerumunan di Petamburan
Rizieq Bakal Dibawakan Tempe dan Sayur Asem oleh Keluarga
Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
Penjara
FPI
bahasa arab
kamus Bahasa Arab
Rekomendasi
Top 3 News: Motif Polwan Bakar Suami karena Uang Belanja Dihabiskan Main Judi Online
Ini Kegiatan Rizieq Shihab Setelah Resmi Bebas Murni
Rizieq Shihab Resmi Bebas Murni Hari Ini
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
Pilkada 2024
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
TOPIK POPULER
Populer
Napi Lapas Cipinang Lakukan Love Scamming Anak di Bawah Umur, Ancam Sebarkan Foto Vulgar
Polisi Tangkap 3 Tersangka Distribusi Ilegal Tayangan Nex Parabola, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Heru Budi Klaim Rutin Beri Sembako Murah 2 Hari Sekali untuk Kurangi Kelaparan di Jakarta
Warga Sekitar Kontrakan Penyimpanan Sabu 72 Kg Sebut Penyewa Baru Menempati Semalam
Kejagung Sita Aset Emas Batangan 7,7 kg di Kasus Korupsi Impor Emas
Muhadjir Effendy: Semua Desa Harus Ada PAUD
Sebelum Tewas Terbakar, Wartawan Tribrata TV Diminta Oknum Aparat Hapus Berita Judi
Rumah Digunakan untuk Gudang Penyimpanan Sabu, Polisi Panggil Pemilik Kontrakan dan Ketua RT Ciledug
Euro 2024
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
La Furia Roja Bersiap Hadapi Jerman di Perempat Final Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Austria vs Turki: Mencari Sejarah Baru
Berita Terkini
Proses Akuisisi BTN ke Muamalat Dikabarkan Tidak Lanjut, Diduga Penyebabnya Ini
7 Potret Terbaru Boy William Makin Kurus, Netizen Minta Dekati Ayu Ting Ting
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
8 Bumbu Sate Enak dan Gurih, Kaya Rempah dan Bikin Selera
PM Lebanon Sebut Negaranya Sedang Berperang, Buntut Konflik Israel Vs Hamas Meluas ke Hizbullah
7 Potret Natasha Wilona di Gala Premier Film Horor Janji Darah, Tampil Menawan
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
Twilio: AI Etis Penting dalam Menciptakan Pengalaman Pelanggan Lebih Baik
Atiek CB dan Deddy Dhukun Gelar Intimate Konser di Jakarta
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
1.000 Pelaku Usaha Kecil Menengah Binaan Sampoerna Bakal Ramaikan Pesta Rakyat UMKM 2024
16 Manfaat Susu Kambing Murni yang Berkhasiat, Redakan Kolesterol dan Cegah Alergi
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
Ketua Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta