uefau17.com

Top 3 News: Motif Polwan Bakar Suami karena Uang Belanja Dihabiskan Main Judi Online - News

, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap motif Polwan berinisial Briptu FN melakukan kasus pembakaran terhadap suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), yang juga anggota Polri di Mojokerto. Itulah top 3 news hari ini.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, motifnya adalah Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai membiayai hidup ketiga anaknya, tapi digunakan untuk main judi online.

Ia menambahkan percekcokan yang terjadi pada pasangan suami istri polisi ini dimulai ketika korban pulang ke rumah. Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi.

Sementara itu, polisi menetapkan Ketua RT di Kemayoran sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.

Hal itu seperti disampaikan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno. Ari menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka juga telah dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Dalam kasus ini, tersangka yang bernama BD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang diterapkan terhadapnya adalah Pasal 76 D jo 81 dan Pasal 76 E jo 82.

Berita terpopuler lainnya di kanal News adalah terkait mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni pada Senin 10 Juni 2024. Setelah bebas, Rizieq akan melanjutkan kegiatan dakwahnya.

Selain berdakwah, Rizieq Shihab mengaku akan berjuang melawan para koruptor. Dia menyatakan, dengan bebas murni hari ini, ia juga bakal menuntut semua pihak yang terlibat dalam kasus KM 50. Dia juga akan mengejar para pelaku melalui proses hukum baik dari nasional maupun internasional.

Rizieq juga sudah mengirimkan berkas ke pihak-pihak yang peduli soal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dia pun menyatakan perang terhadap pihak yang terlihat dalam kasus KM 50. Rizieq akan meladeni para pihak tersebut secara jantan.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News sepanjang Senin 10 Juni 2024:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Motif Polwan Bakar Suami: Uang Belanja Dihabiskan Main Judi Online

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap motif Polwan berinisial Briptu FN melakukan kasus pembakaran terhadap suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto.

"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto seperti dilansir Antara.

Ia menambahkan percekcokan yang terjadi pada pasangan suami istri polisi ini dimulai ketika korban pulang ke rumah.

Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi.

Lebih lanjut, perwira polisi dengan tiga melati emas itu mengatakan percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang.

Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jalan Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya terjadi cekcok.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Ketua RT di Kemayoran Cabuli 2 Bocah, Dilakukan Berkali-kali Saat Korban Tidur

Polisi menetapkan Ketua RT di Kemayoran sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.

"Sudah ditetapkan tersangka dan untuk tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Juni 2024.

Ari menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka juga telah dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Dalam kasus ini, tersangka yang bernama BD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang diterapkan terhadapnya adalah Pasal 76 D jo 81 dan Pasal 76 E jo 82.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap dia.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Ini Kegiatan Rizieq Shihab Setelah Resmi Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni pada Senin 10 Juni 2024. Setelah bebas, Rizieq akan melanjutkan kegiatan dakwahnya.

"Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar maruuf nahim munkar, akan terus kita lanjutkan," kata Rizieq Shihab di Bapas Jakarta Pusat, Senin.

Selain berdakwah, Rizieq mengaku akan berjuang melawan para koruptor.

"Rencana setelah ini kita akan terus berdakwah, kita akan terus berhikbah, dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor, dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia," kata dia.

Rizieq menyatakan, dengan bebas murni hari ini, ia juga bakal menuntut semua pihak yang terlibat dalam kasus KM 50. Dia juga akan mengejar para pelaku melalui proses hukum baik dari nasional maupun internasional.

 

Selengkapnya...

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat