uefau17.com

Rizieq Shihab Resmi Bebas Murni Hari Ini - News

, Jakarta - Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab resmi bebas murni hari ini, Senin, (10/6/2024). Rizieq Shihab telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.

Mengenakan pakaian serba putih, Rizieq mendatangi Bapas Jakarta Pusat untuk mengambil Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat. Sejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani dirinya.

"Alhamdulillah, hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai," kata Rizieq di Bapas Jakarta Pusat, Senin, (10/6/2024).

Dengan begitu, Rizieq sudah bebas murni tanpa ada ikatan hukum. "Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya. Tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan bapas," ucapnya.

Sejak 20 Juli 2022 silam, Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat meski telah keluar dari sel lapas di Rutan Bareskrim Polri. Dia kemudian menyandang status tahanan kota.

Adapun awal kabar bebasnya Rizieq Shihab, sempat disampaikan menantunya, Habib Muhammad bin Husein Alatas saat orasi di acara Aksi Bela Palestina kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Minggu (9/6).

"Sebagai informasi, Insyaallah besok hari Senin, Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab sudah bebas dari masa tahanan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Akan Ikut Aksi Bela Palestina

Husein menyampaikan Rizieq akan mengikuti aksi bela Palestina sebagai agenda perdananya setelah bebas nanti. Meskipun tidak dijelaskan secara lebib detail soal waktu kehadirannya.

"Insyaallah aksi pertama yang akan kita adakan bersama imam besar adalah Aksi Bela Palestina, takbiirr! siap hadir? Siap putihkan Jakarta? Siap turun bersama imam besar? Angkat tangannya!" ucap dia.

Rizieq Shihab telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.

Menyusul putusan, MA yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.

3 dari 4 halaman

Rizieq Bebas Bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pada Rabu 20 Juli 2022.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Apriyanti menyebut, Rizieq Shihab tidak bebas murni, melainkan menjalani program pembebasan bersyarat.  

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Rika menyatakan, Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sejatinya, eks pentolan FPI ini baru bebas murni pada 10 Juni 2023 mendatang. "Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata dia.

4 dari 4 halaman

Kasus yang Jerat Rizieq Shihab

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebut, Rizieq Shihab sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua. Rizieq diketahui dijerat tiga tindak pidana.  

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," ujar Rika, Rabu (20/7/2022).

Untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Atas dasar putusan tersebut, eks pentolan FPI ini masuk Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Kini, dia dinyatakan bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," tutur Rika.

Rika menjelaskan, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat