, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat.
"Amar putusan ditolak," tulis seperti dikutip pada website laman resmi MA, Senin (11/10/2021).
Baca Juga
Perkara tersebut dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdaftar dalam nomor 3705 K/PID.SUS/2021 yang menempatkan Moh. Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai termohon/ terdakwa.
Advertisement
Sementara hakim yang mengadili perkara tersebut adalah Desnayeti, Soesilo, dan H. Suhadi.
Karena upaya kasasi ditolak, maka Rizieq Shihab tetap menjalani menerima hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan itu.
Putusan itu sebagaimana hasil tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI untuk menguatkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta.
Sidang putusan kasus Rizieq Shihab akan digelar hari Kamis (27/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sejak pagi ribuan personel keamanan sudah bersiaga untuk mengamankan jalannya sidang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis Rizieq Shihab
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab atas perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Putusan PT DKI Jakarta tersebut juga meliputi vonis PN Jakarta Timur terhadap dua terdakwa lainnya yakni, menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat yang masing-masing dijatuhi vonis satu tahun penjara.
"Dimana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding. intinya demikian dari 3 perkara ini," kata Binsar Pamopo Pakpahan humas PT DKI Jakarta, kepada wartawan Senin (30/8).
Sedangkan usai vonis yang sudah dibacakan, Binsar menyampaikan untuk saat ini pihak PT DKI akan segera memberikan salinan putusan resmi banding ini kepada PN Jakarta Timur, Terdakwa, serta Penuntut Umum untuk nantinya diberikan tanggapan.
"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum. Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum," katanya.
"Yaitu, kalau keberatan dengan putusan ini (PT DKI Jakarta) tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," lanjutnya.
Sehingga terhadap vonis PT DKI Jakarta maka Rizieq tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sedangkan Hanif Alatas, dan Andi Tata dihukum satu tahun penjara. Untuk setelahnya diberikan tanggapan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Terkini Lainnya
Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri ke-7 Rizieq Shihab
Top 3 News: Motif Polwan Bakar Suami karena Uang Belanja Dihabiskan Main Judi Online
Ini Kegiatan Rizieq Shihab Setelah Resmi Bebas Murni
Vonis Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
Mahkamah Agung
Rekomendasi
Top 3 News: Motif Polwan Bakar Suami karena Uang Belanja Dihabiskan Main Judi Online
Ini Kegiatan Rizieq Shihab Setelah Resmi Bebas Murni
Rizieq Shihab Resmi Bebas Murni Hari Ini
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
ICMI: Sistem Politik di Indonesia Harus Dievaluasi Total
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Banjir Masih Rendam 4 RT di Jakarta Barat, Ini Lokasinya
Komisi IV DPR Buka Peluang Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Kisruh Impor Beras
Peringati 100 Hari Wafatnya Habib Hasan Assegaf, Puluhan Ribu Jamaah Padati Masjid Nurul Musthofa
Bentuk Kepercayaan Prabowo, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Jokowi Bisa Bertahan
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
673 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Tangsel, BNPB Terus Lakukan Penanganan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara