, Jakarta - Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan resmi menghirup udara bebas dan bisa kembali menjalani aktivitas sebagai masyarakat sipil, pada Senin besok 10 Juni 2024.
"Betul (bebas murni)," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).
Baca Juga
Rizieq Shihab sejak 20 Juli 2022 silam dinyatakan bebas bersyarat meski telah keluar dari sel lapas di Rutan Bareskrim Polri. Dia kemudian menyandang status tahanan kota.
Advertisement
"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," ucap Deddy.
Adapun awal kabar bebasnya Rizieq Shihab, sempat disampaikan menantunya, Habib Muhammad bin Husein Alatas saat orasi di acara Aksi Bela Palestina kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Minggu (9/6).
"Sebagai informasi, Insyaallah besok hari Senin, Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab sudah bebas dari masa tahanan," kata dia.
Husein menyampaikan Rizieq akan mengikuti aksi bela Palestina sebagai agenda perdananya setelah bebas nanti. Meskipun tidak dijelaskan secara lebib detail soal waktu kehadirannya.
"Insyaallah aksi pertama yang akan kita adakan bersama imam besar adalah Aksi Bela Palestina, takbiirr! siap hadir? Siap putihkan Jakarta? Siap turun bersama imam besar? Angkat tangannya!" ucap dia.
Rizieq Shihab telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.
Menyusul putusan, MA yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rizieq Bebas Bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022
![Habib Rizieq Shihab Bebas](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ixxnaAFOixvlJVopskHNpdYE36U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4094256/original/028817100_1658280927-WhatsApp_Image_2022-07-20_at_08.27.54__1_.jpeg)
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pada Rabu 20 Juli 2022.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Apriyanti menyebut, Rizieq Shihab tidak bebas murni, melainkan menjalani program pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Rika menyatakan, Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sejatinya, eks pentolan FPI ini baru bebas murni pada 10 Juni 2023 mendatang. "Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata dia.
Advertisement
Kasus yang Jerat Rizieq Shihab
![Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab resmi menghirup udara bebas, usai keluar dari lapas.(Istimewa)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/g7ZzNkP9xJMZJZFP-gEKVjPSlyA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4094299/original/091761400_1658283518-IMG-20220720-WA0011.jpg)
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebut, Rizieq Shihab sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua. Rizieq diketahui dijerat tiga tindak pidana.
Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," ujar Rika, Rabu (20/7/2022).
Untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Atas dasar putusan tersebut, eks pentolan FPI ini masuk Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Kini, dia dinyatakan bebas bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," tutur Rika.
Rika menjelaskan, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Rizieq Shihab Menikah Lagi dengan Syarifah Mona
![Habib Rizieq Menikah Lagi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/v6XrXz8V2qkL0BlJHmyEpVdFumw=/0x226:750x649/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4782519/original/024037500_1711237798-IMG-20240323-WA0017.jpg)
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Syarifah Mona Hasina Alaydrus. Pernikahan kedua Habib Rizieq itu digelar pada Sabtu 23 Maret 2024.
"Bahwa benar telah terselenggara pernikahan Guru Mulia Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq Syihab dengan Syarifah Mona Hasina Alaydrus,” kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar dalam keteranganya, dikutip Minggu (24/3/2024).
Aziz menjelaskan, pernikahan Habib Rizieq dilakukan secara sederhana dengan hanya mengundang beberapa kerabat. Setelah akad nikah, acara resepsi selanjutnya digelar di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Telah dicatatkan secara resmi dan dilaksanakan acara akad nikah kecil-kecilan yang hanya mengundang keluarga dan kerabat serta sahabat terdekat," ujarnya.
Aziz mengungkap, semula Habib Rizieq tidak punya keinginan untuk menikah lagi setelah istrinya Syarifah Fadhlun bin Yahya meninggal dunia pada Sabtu 16 Desember 2023 lalu. Namun dia banyak dinasihati oleh kerabat hingga anaknya untuk kembali menikah.
"Kembali menikah dengan tujuan mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan menghindari fitnah lebih besar,” kata Aziz.
"Bahwa kemudian ketujuh putri Guru Mulia Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq Syihab beserta menantu, mendorong agar masukan para Kyai dan Habaib dipertimbangkan dengan serius dengan menyegerakan menikah kembali untuk melepas masa lajang," tambah Aziz.
![Infografis Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wZwGaTjaAtUoGFAq80U_zU2mcAg=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3297621/original/020374300_1605519413-Infografis_KERUMUNAN_ACARA_RIZIEQ_SHIHAB___DENDA_RP_50_JUTA.jpg)
Terkini Lainnya
Top 3 News: Motif Polwan Bakar Suami karena Uang Belanja Dihabiskan Main Judi Online
Ini Kegiatan Rizieq Shihab Setelah Resmi Bebas Murni
Rizieq Shihab Resmi Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Bebas Bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022
Kasus yang Jerat Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Menikah Lagi dengan Syarifah Mona
Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Bebas
Kemenkumham
Ditjen PAS
Ditjen PAS Kemenkumham
Rekomendasi
Ini Kegiatan Rizieq Shihab Setelah Resmi Bebas Murni
Rizieq Shihab Resmi Bebas Murni Hari Ini
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Perkuat Hubungan via Jalur Rempah, Ketua Menteri Melaka Mau Ajak Prabowo Berdialog
LPOI Resmikan Lembaga Kerja Sama Pelatihan Kebudayaan Indonesia-Tiongkok
Pelaku Jambret CFD Ditangkap, Sempat Menyamar Menjadi Tukang Topeng Monyet
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
Temukan Tenaga Kerja yang Sesuai Kriteria, Kemnaker Gelar Business Matching Dengan Industri Perhotelan Jepang
Pengusaha Lokal Bali Ramaikan Wisata Nusa Penida dengan Kapal Sanur Ferries
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Viral Jambret CFD Jakarta, Polisi: Sudah 3 Kali Beraksi
Anggotanya Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Begini Respons TNI AD
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024