uefau17.com

Pria Curhat Soal Unggahannya Beli Sepatu Bola Seharga Rp11 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta - Lifestyle

, Jakarta - Sebuah video di TikTok viral karena curhatannya soal tarif bea masuk fantastis untuk sepatu yang dibelinya secara online dari luar negeri. Video tersebut lantas dibalas oleh akun TikTok resmi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai RI yang menjelaskan bahwa bea yang membengkak diakibatkan karena adanya denda ketidaksesuaian harga yang dicantumkan pada laporan ke Bea Cukai RI. 

Hal tersebut mengundang perdebatan warganet soal kejelasan kasus selanjutnya. Tim Lifestyle berhasil menghubungi pemilik video untuk dimintai keterangan terkait perkara yang dialaminya.

Radhika Althaf (25) menjelaskan bahwa dirinya membeli sepasang sepatu bola dari laman belanja asal Jerman, euniqueboots.com pada 15 April 2024 dengan harga 500 euro atau Rp10.301.000.  Sepatu tersebut dikirim dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) DHL dengan biaya kirim Rp1.204.000 atau sekitar 70 euro.

Ia juga mengatakan semua proses administrasi barangnya telah diserahkan kepada DHL selaku Kuasa Importir yang akan menanggung terlebih dahulu tarif bea barangnya. Althaf mengaku mendapatkan pemberitahuan via e-mail oleh DHL untuk melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan Bea Cukai RI, seperti link pembelian, invoice, bukti transfer/transaksi, dan NPWP pada 20 April 2024.

"Nah di titik ini DHL juga melampirkan file invoice fisik dari DHL Jerman, jadi aku baru dapat invoice yang berbeda dari yang aku terima di email pada saat pembelian," tutur Althaf, Selasa, 23 April 2024, lewat e-mail kepada Tim Lifestye .

Pada 21 April 2024, ia dibuat kaget dengan e-mail dari DHL yang menyatakan bahwa total biaya yang harus dia bayarkan untuk sepatu Adidas F50 itu adalah sebesar Rp31.810.340.

"Pada saat itu aku posisinya belum dapat dokumen Bea Cukai yang menjelaskan secara rinci soal denda administrasi," jelas Althaf.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tidak Tahu-menahu Soal Perbedaan Harga yang Dilaporkan

Althaf lantas mencoba untuk menghubungi pihak DHL selaku PJT yang menangani barangnya. Ia awalnya mengira barangnya tertukar sehingga tarif bea yang terlampir tidak sesuai. Namun, setelah melakukan pengecekan dengan pihak DHL terkait Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang miliknya, ternyata memang benar bahwa tarif fantastis tersebut dikenakan untuk dirinya.

"Aku langsung coba hubungi call center Bea Cukai 1500225 berkali-kali, tapi selalu sibuk. Akhirnya aku coba cek Instagramnya Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan kebetulan besoknya mereka lagi buka sesi konsultasi tatap muka online seputar Bea Cukai. Aku daftar sesi konsultasi itu, dan besoknya Zoom meeting bersama pihak Bea Cukai," kata Althaf.

Pada sesi konsultasi tersebut, Althaf menanyakan soal denda bea yang dikenakan kepadanya. Alasan dari Bea Cukai adalah ini merupakan kesalahan dari PJT yang mengumumkan harga barang yang tidak sesuai dengan harga aslinya. Diketahui bahwa ada perubahan harga pada laporan Bea Cukai menjadi hanya €35 atau Rp562.736.

"Aku tanya dong, kenapa kesalahan PJT dibebankan kepada aku? Aku kan tidak tahu menahu perihal proses administrasi yang dilakukan oleh PJT. Lalu, pihak Bea Cukai beralasan karena peraturannya memang seperti itu," sebutnya, kecewa.

3 dari 4 halaman

Dituduh Under-Invoicing

Pada sesi zoom meeting tersebut, solusi yang ditawarkan oleh Bea Cukai RI kepada Althaf adalah mengajukan keberatan namun dengan tanpa ada garansi akan dikabulkan, bahkan bisa-bisa penetaapan denda menjadi lebih besar.

"Merasa gak dapat penyelesaian yang jelas, akhirnya aku curhat di TikTok, dengan harapan bisa dapat atensi dari banyak stakeholders terkait penetapan SPPBMCP itu, tapi gak nyangka langsung viral seperti ini," curhatnya.

Pada kolom komentar video TikTok-nya, banyak warganet yang menuduh Althaf telah melakukan praktik under-invoicing, di mana harga yang diumumkan ke pihak Bea Cukai RI lebih rendah daripada harga aslinya. Namun, Althaf menyangkal hal ini sebab di awal dia pun sudah menyampaikan bahwa semua masalah administrasi sudah diserahkan ke DHL selaku PJT dan Kuasa Importirnya.

"Intinya disini aku tidak pernah melakukan praktik under-invoicing sebagaimana yang dituduhkan oleh Bea Cukai. Secara logika, kalau aku memang benar memiliki niat melakukan praktik under-invoicing, seharusnya aku khawatir ketika Bea Cukai meminta dokumen yang berisikan bukti transfer/transaksi," tegasnya.

4 dari 4 halaman

Tetap Diminta Membayar Denda

Kelanjutannya, Althaf mengabarkan bahwa pihak DHL, selaku Kuasa Importir yang melaporkan harga kepada Bea Cukai RI,  masih melakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak DHL Jerman soal perbedaan harga yang tercantum di invoice fisik. Ia mengatakan bahwa pihak Bea Cukai RI tetap mengenakan denda tersebut dan meminta dirinya berkoordinasi dengan DHL terkait pembayaran dendanya.

"Respons dari Bea Cukai, aku tetap dikenakan denda administrasi berdasarkan PMK 96/2023 tersebut dan menyuruh berkoordinasi dengan DHL selaku PJT perihal pembayaran dendanya," sebut pria tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa belum menerima barang tersebut dan tidak akan mau disuruh membayar denda yang dirasanya bukan akibat kesalahan dirinya.

"Lebih baik aku tidak membayar, apalagi terhadap sesuatu yang bukan kesalahan aku," sebut Althaf.

Althaf juga sudah mengirimkan surat undangan resmi kepada DHL untuk membicarakan permasalahan ini. Ia berpesan untuk jangan takut bersuara jika ada suatu hal yang tidak adil. 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat